Sosialisasi Permen Impor Barang Operasi Hulu Migas: Pengajuan RKBI Dipercepat

Bandung, Dalam rangka meningkatkan investasi Migas, Kementerian ESDM c.q. Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) kembali menyederhanakan peraturan di subsektor migas, Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2006 direvisi menjadi Peraturan Menteri ESDM Nomor 17 Tahun 2018. Ditjen Migas menyelenggarakan Sosialisasi Permen ESDM Nomor 17 Tahun 2018 tentang Impor Barang Operasi Untuk Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi di Bandung, Jumat (16/3). Dalam revisi Permen tersebut, proses verifikasi Rencana Kebutuhan Barang Impor (RKBI) yang sebelumnya 14 hari kerja menjadi 5 hari kerja. Selain itu, pengajuan RKBI yang sebelumnya secara manual menjadi digitalisasi secara Sistem Integrasi Online Satu Pintu (portal INSW) dan pengajuan RKBI yang awalnya masih bertahap menjadi sistem bundling untuk satu tahun ke depan. Dengan pemangkasan birokrasi ini, Pemerintah optimis investasi di sektor migas akan semakin menarik.

“Semangat revisi Permen ESDM 37 Tahun 2006 menjadi Permen ESDM 17 Tahun 2018 tersebut, salah satunya untuk simplikasi proses perizinan dalam rangka pemangkasan rantai birokrasi, pemanfaatan Pusat Logistik Berikat dalam rangka efisiensi biaya logistik dan penerapan mekanisme Kontrak Bagi Hasil Gross Split. Selain proses verifikasi RKBI yang semakin cepat, dalam Permen yang baru juga menambahkan pemanfaatan Pusat Logistik Berikat.” papar Direktur Pembinaan Program Migas Budiyantono dalam acara Sosialisasi Peraturan Menteri ESDM Nomor 17 Tahun 2018 tentang Impor Barang Operasi Untuk Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi di Bandung, Jumat (16/3).

Dengan adanya revisi Permen ini, menurut Budiyantono, akan dapat menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif karena rantai birokrasi kini menjadi lebih pendek serta dapat memberikan jaminan kepastian hukum bagi investasi. “Sebelumnya kan proses verifikasi RKBI lumayan memakan waktu selama 10 hari, sekarang 5 hari sudah rampung. Waktu yang sebelumnya harusnya dia masih sedang proses verfikasi RKBI, sekarang dengan adanya Permen baru sudah bisa melakukan kegiatan. Selain itu pengajuan RKBI kan sesuai Permen, secara digitalisasi melalui Sistem Integrasi Online Satu Pintu jadi bisa lebih mudah dan cepat.” katanya.

Terkait kewajiban pelaporan realisasi impor barang operasi, menurut Permen ESDM Nomor 17 Tahun 2018 tersebut, Badan Usaha harus memberikan laporan realisasi impor Barang Operasi setiap 3 (tiga) bulan sekali (secara tertulis dan/atau media elektronik). Badan Usaha juga harus memberikan laporan realisasi ekspor Barang Operasi yang disewa paling lambat 5 (lima) hari setelah pelaksanaan ekspor (secara tertulis dan/atau elektronik).

Pelanggaran atas ketentuan dalam Permen ESDM Nomor 17 Tahun 2018 ini, akan dikenakan sanksi.  Direktorat Jenderal Migas akan menghentikan proses pengajuan RKBI Badan Usaha yang tidak melaksanakan kewajiban pelaporan realisasi impor, menghentikan proses pengajuan RKBI Badan Usaha yang tidak melaksanakan ekspor atas Barang Operasi yang disewa setelah masa penggunaan atau masa kontraknya berakhir dan Badan Usaha harus memberikan sanksi administratif bagi Penyedia Barang/Jasa yang tidak memenuhi kewajiban ekspor atas Barang Operasi yang disewa oleh Badan Usaha yang bersangkutan. (NOK)

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.