Jakarta, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ignasius Jonan telah menetapkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 tahun 2018 tentang Kegiatan Usaha Penunjang Migas. Dalam aturan baru ini, Pemerintah menghapuskan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dan disederhanakan menjadi Surat Kemampuan Usaha Penunjang (SKUP) Migas dengan subbidang usaha menjadi 13.
Proses penerbitan SKUP yang semula berdasarkan Permen ESDM nomor 27 tahun 2008 memakan waktu 10 hari setelah data lengkap dan benar, kini dipersingkat menjadi 3 hari. Sementara untuk proses verifikasi dokumen dan kemampuan, dilakukan monitoring audit compliance/post audit. Pengurusan SKUP juga dilakukan secara online.
“Penetapan aturan ini merupakan bagian dari semangat Pemerintah untuk memperpendek birokrasi dalam rangka investment friendly. Peningkatan investasi dengan cara memotong rantai-rantai birokrasi yang saat ini dianggap kurang mendukung,” demikian dikemukakan Direktur Pembinaan Program Migas Budiyantono dalam acara Sosialisasi Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2018 tentang Kegiatan Usaha Penunjang Migas, Rabu (14/3), di Gedung Migas. Hadir dalam sosialisasi ini, wakil SKK Migas, asosiasi dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).
Lebih lanjut Budiyantono menjelaskan, penerbitan SKUP Migas diperuntukkan bagi kegiatan inti migas saja. SKUP Migas diklasifikasikan menjadi 13 subbidang yang terbagi dalam 3 kelompok yaitu jasa konstruksi migas, jasa non konstruksi migas dan industri penunjang migas.
Jasa konstruksi migas terdiri dari:
1. Usaha jasa konsultasi konstruksi
2. Usaha pekerjaan konstruksi
3. Usaha pekerjaan konstruksi terintegrasi.
Jasa non konstruksi migas terdiri dari:
1. Jasa geologi dan geofisika.
2. Jasa pemboran.
3. Jasa inspeksi teknis dan pengujian teknis.
4. Jasa pekerjaan paska operasi.
5. Jasa penelitian dan pengembangan.
6. Jasa pengolahan limbah.
7. Jasa penyewaan pengangkutan.
8. Jasa pengoperasian dan pemeliharaan.
Industri penunjang migas terdiri dari:
1. Industri material.
2. Industri peralatan.
Sementara itu terdapat beberapa bidang usaha yang tidak memerlukan SKUP (tidak diterbitkan SKUP) yaitu:
1. Penyewaan angkutan darat.
2. Konsultan AMDAL, SDM, data elektronik.
3. Pendidikan dan pelatihan.
4. Jasa pengiriman (freight forwarding).
5. Penyedia (peralatan, material, tenaga kerja).
Hal penting lainnya yang diatur dalam aturan ini adalah pada saat Permen ini berlaku maka SKUP yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Permen ini tetap berlaku sampai dengan berakhirnya masa jangka waktu SKUP. Sementara itu, SKT yang telah ditebitkan sebelum Permen ini, dinyatakan tidak berlaku.
“Permohonan SKUP yang diajukan sebelum berlakunya Permen ini, tetap diproses. Sedangkan permohonan SKT yang telah diajukan sebelum berlakunya Permen ini, tidak diproses,” papar Budiyantono.
Dalam masa transisi dari aturan lama ke aturan baru ini, diakui Budiyantono masih banyak hal yang perlu didiskusikan antara Pemerintah dengan badan usaha. Untuk itu, pihaknya membuka diri terhadap pertanyaan dan masukan dari pelaku usaha.
Sementara untuk pengurusan SKUP secara online, saat ini masih dalam tahap persiapan dan diharapkan dapat mulai digunakan pada awal April mendatang. Untuk sementara, pendaftaran dilakukan secara manual.
Terkait pengurusan SKUP Migas, perusahaan yang telah melakukan pendaftaran, wajib memenuhi syarat dan ketentuan yang ditetapkan Dirjen Migas dan menyatakan kebenaran dokumen yang disampaikan. Untuk perusahaan yang melanggar ketentuan, akan diberikan sanksi administratif berupa penangguhan sementara SKUP Migas dan/atau pencabutan SKUP Migas. (TW)