RPerpres CCS Jawab Kebutuhan Pengembangan CCS ke Depan

Jakarta –  Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi c.q. Ditjen Kementerian ESDM tengah bekerja sama dengan Kementerian terkait untuk menyusun regulasi Carbon Capture Storage (CCS) di luar wilayah kerja minyak dan gas bumi. Rancangan Peraturan Presiden ini diharapkan mampu menjawab sejumlah kebutuhan dalam pengembangan CCS ke depan. 

“Untuk mendukung pengembangan CCS/CCUS, kami telah menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penerapan CCS/CCUS pada Kegiatan Usaha Hulu Migas. Ruang lingkup peraturan ini mencakup aspek teknis dan hukum sebagai bagian dari model bisnis hulu minyak dan gas Indonesia,“ ungkap Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tutuka Ariaji pada acara forum 1st International & Indonesia CCS Forum 2023 bertajuk “Pioneering The Energy Landscape Decarbonization Future: Harnessing The Power Of CCS Globally For a Cleaner Future And Economic Growth”, Senin (11/09). 

Ke depan, rancangan Peraturan Presiden terkait CCS yang tengah disusun oleh Ditjen Migas KESDM bersama dengan Kementerian terkait akan mencakup pengaktifan CCS di luar Wilayah Kerja Migas. Peraturan ini juga harus mampu membuka peluang investasi melalui Mekanisme Perizinan. Disampaikan Tutuka, yang tidak kalah penting lagi bahwa rancangan Perpres ini dapat memungkinkan pengaktifan CCS dengan sumber CO2 dari industri lain.

 

Pada forum panel yang dihadiri stakeholder CCS di kawasan Asia Tenggara tersebut, Tutuka juga mengungkapkan pentingnya mengaktifkan CCS Lintas Batas. Selain itu, rancangan Perpres yang tengah disusun juga harus sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon untuk Pencapaian Target Kontribusi yang Ditetapkan Secara Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca dalam Pembangunan Nasional.

Lebih lanjut, Tutuka memaparkan beberapa pertimbangan urgensi penyusunan Rancangan Peraturan Presiden Tentang Kegiatan CCS ini. Pertama, Access to Land and Pore Space for storage. Menurut Tutuka penting untuk membuat kejelasan hukum kepemilikan pore space dan kewajiban penyimpanan, serta memberikan akses terhadap lahan untuk pengembangan infrastruktur CCS.

Selain itu Tutuka juga menyoroti pentingnya Legal and Policy Certainty, dimana kerangka peraturan CCS perlu terdefinisi dengan baik untuk memberikan kepastian bisnis, menarik investasi,mendorong inovasi dan komitmen jangka panjang terhadap inisiatif dekarbonisasi. Berikutnya  urgensi tentang Safety And Environmental Compliance. Tutuka menyampaikan perlu ada pedoman yang jelas untuk operasi CCS, termasuk standar perlindungan dan keselamatan lingkungan, yang selaras dengan persyaratan lingkungan. 

Selanjutnya tentang Ease of Licensing Process. Menurut Tutuka dalam pengembangan investasi CCS maka diperlukan proses perizinan yang sederhana dan juga cepat.

“Perlu kejelasan peran dan tanggung jawab masing-masing lembaga pemerintah yang terlibat. Hindari penundaan birokrasi yang dapat menghambat operasional,” imbuh Tutuka.

Selain itu, pihaknya juga menyoroti tentang Cross Border Carbon Liability. Menurut Tutuka hal ini penting dilakukan untuk memastikan Indonesia terlindungi. Melalui perjanjian bilateral atau multilateral Pemerintah harus memastikan pembagian tanggung jawab dan risiko, termasuk kebocoran yang mungkin saja terjadi.

Terakhir terkait Fiscal Incentives for CCS Project Development. Investasi pada teknologi CCS bersifat padat modal dan memerlukan komitmen jangka panjang. Oleh karena itu Tutuka berpendapat bahwa penting untuk memberikan insentif bagi pionir industri ini sekaligus memastikan keekonomian proyek yang layak pada teknologi CCS ini. 

Pada kesempatan tersebut Tutuka juga mengungkapkan Potensi Kapasitas Penyimpanan CO2 di Indonesia. Dimana implementasi CCS/CCUS akan sangat bergantung pada kapasitas penyimpanan. Beberapa studi telah dilakukan untuk mengevaluasi kapasitas penyimpanan di Indonesia dan hasil sementara penelitian menyatakan potensi simpanan pada reservoir migas adalah sekitar 4,31 giga ton CO2, yang sebagian besar berasal dari reservoir gas. 103 fields with CO2 capacity. Adapun untuk saline aquifer potensi sumber daya penyimpanannya sekitar 9,679 juta ton CO2. Dengan besarnya potensi kapasitas penyimpanan reservoir migas dan saline aquifer, akan memperkuat peran CCS/CCUS dalam mendukung penurunan emisi menuju Net Zero Emission, tidak hanya pada migas namun juga industri lainnya.

(RAW)

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.