Rencanakan Ekspor/Impor Migas, Badan Usaha Kini Gunakan Sinas NK

Tangerang SelatanSebagaimana amanat Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2022 tentang Neraca Komoditas bahwa penerbitan perizinan berusaha terkait ekspor impor termasuk sub sektor minyak dan gas bumi (migas) harus dilakukan berdasarkan Neraca Komoditas yang terintegrasi dalam Sistem Nasional Neraca Komoditas (Sinas NK).

Dikatakan Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas Maompang Harahap bahwa dengan adanya Neraca Komoditas ini diharapkan supply dan demand seluruh komoditas akan menjadi lebih transparan, satu data dan terpusat di aplikasi Sistem Nasional Neraca Komoditas yang dibangun bersama oleh Kementerian/Lembaga, Kemenko Perekonomian dan Lembaga National Single Window (LNSW).

"SINAS NK ini merupakan salah satu terobosan dari Pemerintah untuk memberikan pelayanan kepada para badan usaha yang lebih market friendly. Harapannya dengan pelayanan kami, ada tanggung jawab dari badan usaha sendiri untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat yang lebih baik lagi dibandingkan dengan sebelum-sebelumnya," ungkap Maompang pada acara Sosialisasi dan Asistensi Penyusunan Neraca Komoditas yang berbasis Sistem Nasional Neraca Komoditas (SINAS NK), Selasa (20/9).

Dihadapan sejumlah pelaku Badan Usaha Hilir Migas, Maompang menyampaikan pokok-pokok perubahan yang cukup berarti dengan adanya mekanisme Neraca Komoditas. Pertama, mulai tahun 2023 Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi tidak lagi mengeluarkan rekomendasi ekspor/impor produk migas.

“Namun secara prinsip, persyaratan ekspor impor yang diperlukan tidak berubah, dan Ditjen Migas tetap mengevaluasi pengajuan dari Badan Usaha sebelum mengusulkan penetapan Rencana Kebutuhan dari Menteri ESDM,” imbuh Maompang.

Konsekuensi kedua, usulan Rencana Kebutuhan dari seluruh Badan Usaha harus disubmit ke dalam Sistem Nasional Neraca Komoditas paling lambat akhir September tahun sebelumnya. Sehingga untuk Tahun 2023, Badan Usaha harus menginput paling lambat akhir bulan ini.

"Data rencana kebutuhan yang Bapak/Ibu sampaikan kepada kami melalui surat dapat langsung dituangkan ke dalam aplikasi," pesan Maompang.

Terakhir, Volume Neraca Komoditas yang telah terlegitimasi akan secara otomatis masuk ke dalam sistem yang dipakai Kementerian Perdagangan untuk penerbitan Persetujuan Ekspor atau Persetujuan Impor.

"Secara substansi memang tidak ada yang berbeda dengan praktik-praktik yang sebelumnya. Kita lakukan melalui sistem perizinan di lingkungan kita sendiri karena memang secara substantif tidak ada yang berbeda secara siginifikan. Maka kami berharap bahwa usaha hilir ini bisa menjadi yang pertama yang melengkapi penyusunan neraca komoditas yang berbasis pada SINAS NK," jelas Maompang pada acara yang digelar secara hybrid tersebut.

Dengan adanya perubahan-perubahan tersebut, dan mengingat aplikasi SINAK NK ini masih terbilang sangat baru, maka Maompang berharap para Badan Usaha Hilir migas dapat memanfaatkan kegiatan sosialisasi ini dengan sebaik-baiknya.

“Apabila Bapak/Ibu membutuhkan asistensi dalam pengisian selama 2 minggu ini sampai dengan 30 September 2022, tim kami akan siap membantu. Kami persilahkan untuk menghubungi tim kami,” pungkasnya.

 

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Subdirektorat Evaluasi Proses Bisnis dan Dampak Kebijakan, Kementerian Keuangan yang juga membawahi Lembaga Nasional Single Window (LNSW), Deden menyampaikan bahwa ada 6 tahap yang dapat diimplementasikan untuk penyusunan neraca komoditas. Pertama penyiapan struktur neraca komoditas, kedua penyesuaian dan integrasi system aplikasi, ketiga sosialisasi dan asistensi, keempat pelaksanaan neraca komoditas, kelima, pengajuan perijinan berusaha di bidang ekspor dan impor dan keenam monitoring dan evaluasi.

Disampaikan Deden pada tahap Monitoring dan Evaluasi (Monev) bisa dilakukan sewaktu-waktu ataupun periodik. Monev dapat menjadi sarana evaluasi bersama baik di sisi Kementerian dan Lembaga maupun sisi pelaku usaha.

"Di sisi Pemerintah untuk mengevaluasi kebijakannya maupun itu dari sisi pelaku usaha, karena di sisi pelaku usahapun bisa melihat lagi disesuaikan dengan rencana kerjanya, rencana usahanya, apakah perijinan yang sudah dimiliki masih relevan dengan rencana produksinya misalnya. Tahap Monev ini juga sangat dimungkinkan kalau ada pelaku usaha baru, investasi baru yang belum mengisi NK itu bisa melalui tahap ini," pungkas Deden.

Untuk informasi lebih lanjut tentang penggunaan aplikasi Sinas NK, Sahabat Migas dapat mengunjungi laman Youtube Halo Migas Ditjen Migas. (RAW)

 

 

 

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.