Pertamina Wajib Beli Minyak KKKS, Regulasi Disiapkan

Jakarta, Presiden Joko Widodo memerintahkan PT Pertamina membeli seluruh lifting minyak yang diproduksi oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dengan harga pasar. Regulasi terkait kebijakan ini  sedang dalam penyusunan.

“Sekarang kita bikin kebijakan bahwa Pertamina harus diberikan tawaran dan harus beli semua produksi minyak mentah Indonesia. Harganya ya harga pasar,  nggak apa-apa. Normal saja,”  ujar Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ignasius Jonan usai meresmikan Contact Center ESDM 136 di Jakarta, Rabu (15/8).

Aturan mengenai kebijakan ini, masih dalam penyusunan. Menurut Jonan, aturan nantinya akan dikeluarkan oleh SKK Migas. Tidak perlu Peraturan Menteri ESDM karena hal ini merupakan proses perdagangan biasa.

Sebagaimana diketahui,  KKKS diperbolehkan menjual jatah produksi miliknya ke luar negeri. Dari total  produksi  minyak Indonesia sebesar 800.000 barel per hari, sekitar 200.000 hingga 300.000 ribu barel  merupakan jatah KKKS dan biasanya diekspor.  Di sisi lain, Pertamina mengimpor minyak mentah untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri.  Apabila jatah KKKS ini dibeli Pertamina dan digunakan untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri, menurut Pemerintah, akan menjaga devisa negara, mengurangi impor serta menghemat biaya transportasi.

“Pertamina harus menyerap, walaupun dengan harga pasar. Jangan (minyak) diproduksi di sini, diekspor ke luar (negeri). (Sebaliknya) Pertamina impor dari luar,” ujar Menteri Jonan.

Saat ini, kebutuhan BBM Indonesia mencapai 1,3-1,4 juta barel per hari. Untuk memenuhi kekurangan BBM, Pertamina mengimpor dalam bentuk minyak mentah dan produk. (TW)

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.