Permen ESDM Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian ESDM


Jakarta, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif tanggal 25 Juni 2021 menetapkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 15 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Penetapan aturan ini dengan pertimbangan bahwa untuk mewujudkan organisasi dan tata kerja yang efesien, guna meningkatkan kinerja pelaksanaan tugas dan fungsi  Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, serta sebagai tindak lanjut penyederhanaan birokrasi, perlu dilakukan penataan organisasi dan tata kerja Kementerian Energi dan Sumber Daya  Mineral.

Selanjutnya, Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 13 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral perlu dilakukan penyesuaian. Selain itu, berdasarkan persetujuan tertulis dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui surat nomor B1612/M.KT.01/2020 tanggal 2 Desember 2020 hal Penataan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, perlu ditetapkan Permen ESDM tentang Organisasi dan Tata kerja Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Dinyatakan dalam Permen ini, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.

Dalam melaksanakan tugas tersebut, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menyelenggarakan fungsi, antara lain perumusan dan penetapan kebijakan di bidang pembinaan, pengendalian, dan pengawasan minyak dan gas bumi, ketenagalistrikan, mineral dan batubara, energi baru, energi terbarukan, konservasi energi dan geologi.

Selain itu, pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan, pengendalian, dan pengawasan minyak dan gas bumi, ketenagalistrikan, mineral dan batubara, energi baru, energi terbarukan, konservasi energi dan geologi serta pengelolaan penerimaan negara bukan pajak sektor energi dan sumber daya mineral sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral terdiri atas:
a. Sekretariat Jenderal;
b. Direktorat Jenderal Minyak dan Gas lBumi;
c. Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan;
d. Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara;
e. Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi;
f. Inspektorat Jenderal;
g. Badan Geologi;
h. Badan Penelitian dan Pengembangan Energi dan Sumber Daya Mineral;
i. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Energi dan Sumber Daya Mineral;
j. Staf Ahli Bidang Perencanaan Strategis;
k. Staf Ahli Bidang Investasi dan Pengembangan Infrastruktur;
l. Staf Ahli Bidang Ekonomi Sumber Daya Alam;
m. Staf Ahli Bidang Lingkungan Hidup dan Tata Ruang;
n. Pusat Data dan Teknologi Informasi Energi dan Sumber Daya Mineral;
o. Pusat Pengelolaan Barang Milik Negara.

Dalam aturan ini dinyatakan, di lingkungan Kementerian ESDM dapat ditetapkan jabatan fungsional sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas memberikan pelayanan fungsional dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilan.

Untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis penunjang di lingkungan Kementerian ESDM  dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis. Unit Pelaksana Teknis ditetapkan oleh Menteri ESDM setelah mendapat persetujuan  tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di  bidang aparatur negara dan reformasi birokrasi.

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan S Nomor 13 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 782), tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya  Mineral Nomor 13 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 782), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

Kepmen ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.Ditetapkan di Jakarta tanggal 25 Juni 2021 dan diundangkan tanggal 29 Juni 2021. (TW)

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.