Jakarta, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ignasius Jonan telah menetapkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 41 Tahun 2018 tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel Dalam Kerangka Pembiayaan Oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit. Aturan ini diundangkan 24 Agustus 2018 serta mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Bahan Bakar Nabati jenis Biodiesel (B100) yang selanjutnya disebut BBN jenis biodiesel adalah produk yang dihasilkan dari bahan baku kelapa sawit yang diproses secara esterifikasi atau proses lainnya.
Pengaturan penyediaan dan pemanfaatan BBN jenis biodiesel dalam kerangka pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit bertujuan untuk mewujudkan percepatan pemenuhan penahapan kewajiban minimal pemanfaatan BBN jenis biodiesel dan penyelenggaraan administrasi penyediaan dan penyaluran dana pembiayaan biodiesel secara tetap sasaran, tepat waktu dan tepat manfaat.
Terkait kewajiban pencampuran BBN jenis biodiesel, dinyatakan dalam Pasal 3 yaitu badan usaha BBM wajib melakukan pencampuran BBN jenis biodiesel dengan BBM jenis minyak Solar sesuai dengan pentahapan kewajiban minimal pemanfaatan BBM jenis biodiesel yang ditetapkan oleh Menteri ESDM.
Badan usaha BBM tersebut meliputi badan usaha BBM yang memiliki kilang dan menghasilkan BBM jenis minyak Solar dan/atau badan usaha BBM yang melakukan impor BBM jenis minyak Solar.
Dalam Pasal 4 ayat 1, dinyatakan bahwa pengadaan BBN jenis biodiesel oleh badan usaha BBM dilaksanakan untuk pencampuran jenis BBM Tertentu dan jenis BBM Umum.
Pengadaan BBN jenis biodiesel oleh Badan Usaha BBM diselenggarakan dengan periode setiap 12 bulan untuk pencampuran jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan jenis Bahan Bakar Minyak Umum. Periode ini dimulai pada Januari yang proses persiapan pengadaannya dimulai paling lambat 90 hari sebelum periode pengadaan dimulai.
“Pengadaan BBN jenis biodiesel oleh badan usaha BBM sebagaimana dimaksud pada ayat 1, dilakukan melalui mekanisme penunjukan langsung dengan memperhatikan prinsip transparansi, efektivitas, efisiensi, keadilan dan keberlanjutan,” demikian bunyi Pasal 4 ayat 4.
Dalam aturan ini mengenai Badan Usaha BBM Pelaksana Pengadaan BBN jenis biodiesel diatur dalam Pasal 5 yang menyatakan bahwa Dirjen Migas menyampaikan badan usaha BBM yang akan melaksanakan pengadaan BBN jenis Biodiesel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dalam kerangka pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana kepada Dirjen EBTKE.
Selanjutnya, penyampaian badan usaha BBM yang akan melaksanakan pengadaan BBN jenis biodiesel dalam kerangka pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana, disampaikan melalui surat yang salinannya disampaikan kepada Badan Pengelola Dana dan badan usaha BBM.
Dirjen EBTKE menetapkan badan usaha BBN jenis biodiesel yang akan mengikuti pengadaan BBN jenis biodiesel dalam kerangka pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana.
Penetapan Badan Usaha BBN jenis biodiesel yang akan mengikuti pengadaan BBN jenis biodiesel dalam kerangka pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana, disampaikan Dirjen EBTKE kepada Badan Usaha BBM, yang salinannya disampaikan kepada Dirjen Migas dan Badan Pengelola Dana.
Badan Usaha BBN jenis biodiesel yang telah menandatangani kontrak dengan badan usaha BBM dan telah menyalurkan BBN jenis biodiesel berhak memperoleh Dana Pembiayaan Biodiesel dari Badan Pengelola Dana.
Badan Pengelola Dana melakukan evaluasi atas kelengkapan dan kebenaran dokumen permintaan pembayaran dan menyampaikan permohonan kepada Menteri ESDM melalui Dirjen Migas untuk mendapatkan verifikasi.
“Dalam melakukan verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3), Menteri melalui Dirjen Migas dapat dibantu oleh surveyor yang ditunjuk dan didanai oleh Badan Pengelola Dana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 13 ayat 1.
Pelaksanaan verifikasi diselesaikan paling lambat 10 hari kerja terhitung sejak diterimanya dokumen permohonan verifikasi secara lengkap dan benar dari Badan Pengelola Dana.
Verifikasi dilakukan terhadap badan usaha BBN jenis biodiesel meliputi volume BBN jenis biodiesel yang disalurkan kepada badan usaha BBM, bukti transaksi penjualan, faktur pajak dan bukti pembayaran ongkos angkut. Selain itu, kualitas BBN jenis biodiesel di titik serah.
Verifikasi tersebut meliputi kesesuaian persentase campuran BBN jenis biodiesel dalam BBM jenis minyak Solar dengan penahapan kewajiban minimal pemanfaatan BBN jenis biodiesel yang ditetapkan oleh Menteri ESDM dan kualitas campuran BBN jenis biodiesel dalam BBM jenis minyak Solar yang disalurkan oleh badan usaha BBM.
Kemudian Menteri ESDM melalui Dirjen Migas menyampaikan hasil verifikasi kepada Badan Pengelola Dana.
Hasil verifikasi tersebut digunakan sebagai dasar penentuan besaran Dana Pembiayaan Biodiesel untuk menutup selisih kurang antara harga indeks pasar BBM jenis minyak Solar dengan harga indeks pasar BBN jenis biodiesel.
Selisih kurang) untuk pencampuran pada jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu merupakan batas atas pembayaran Dana Pembiayaan Biodiesel.
Penetapan harga indeks pasar BBM Jenis Minyak Solar oleh Menteri ESDM melalui Dirjen Migas meliputi Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu yang ditetapkan setiap 3 bulan dan jenis Bahan Bakar Minyak Umum yang ditetapkan setiap bulan.
Dalam hal harga indeks pasar BBM jenis minyak Solar lebih besar dari harga indeks pasar BBN jenis biodiesel, harga penyaluran BBN jenis biodiesel menggunakan harga indeks pasar BBN jenis biodiesel.
Mengenai pembayaran dana pembiayaan biodiesel kepada badan usaha BBN, diatur dalam Pasal 15. Pembayaran dilakukan paling lambat setiap 1 bulan setelah Badan Pengelola Dana menerima hasil verifikasi.
Badan Usaha BBN jenis biodiesel wajib melaporkan kepada Dirjeh EBTKE dan Dirjen Migas secara bulanan mengenai volume penyaluran BBN jenis biodiesel.
Badan Usaha BBM wajib melaporkan kepada Dirjen Migas secara bulanan mengenai volume penerimaan BBN jenis biodiesel, realisasi volume BBM jenis minyak Solar dan BBN jenis biodiesel yang akan dicampurkan serta secara bulanan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan terhadap penolakan atas pengiriman BBN jenis biodiesel yang tidak memenuhi standar kualitas beserta volumenya.
Dalam aturan ini diatur pula bahwa Dirjen Migas melakukan pengawasan atas penyediaan dan pemanfaatan BBN jenis biodiesel.
Badan usaha BBM yang tidak memenuhi ketentuan, dikenai sanksi administratif berupa denda dan/atau pencabutan izin usaha.
Denda tersebut ditetapkan sebesar Rp 6.000 per liter volume BBN jenis biodiesel yang wajib dicampur dengan volume BBM jenis minyak Solar pada bulan berjalan.
Volume BBN jenis biodiesel yang wajib dicampur dengan volume BBM jenis minyak Solar pada bulan berjalan, dihitung berdasarkan volume penyaluran BBM jenis minyak Solar di depot atau terminal bahan bakar minyak milik badan usaha BBM dikali dengan selisih antara persentase BBN jenis biodiesel minimal penahapan dengan persentase BBN jenis biodiesel hasil temuan Tim Pengawas.
Sedangkan sanksi administratif ditetapkan oleh Menteri ESDM melalui Dirjen Migas.
Dirjen Migas atas nama Menteri ESDM menerbitkan surat pemberitahuan pembayaran untuk pengenaan sanksi administratif berupa denda yang memuat besaran sanksi yang dikenakan dan tanggal jatuh tempo pembayaran.
Apabila dalam jangka waktu 30 hari setelah tanggal jatuh tempo pembayaran denda, badan usaha BBM atau badan usaha BBN jenis biodiesel belum atau tidak melunasi kewajiban, Dirjen Migas atas nama Menteri ESDM menerbitkan surat tagihari pertama. Tagihan selanjutnya diterbitkan setelah 30 hari tagihan pertama, kedua dan ketiga.
Apabila dalam jangka waktu 30 hari setelah tanggal surat tagihan diterbitkan badan usaha BBM atau badan usaha BBN jenis biodiesel belum atau tidak melunasi kewajiban, berlaku ketentuan:
a. Penyerahan penagihan kepada instansi yang berwenang mengurus piutang negara untuk diproses lebih lanjut penyelesaiannya.
b. Badan usaha BBM atau badan usaha BBN jenis biodiesel dikenai sanksi pencabutan izin usaha.
Dalam ketentuan lain-lain, dalam hal terjadi peningkatan penjualan BBM jenis Minyak Solar, alokasi volume BBN jenis biodiesel yang telah ditetapkan oleh Menteri ESDM, dapat disesuaikan.
Ketentuan Peralihan mengatur bahwa pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. Periode pelaksanaan pengadaan BBN jenis biodiesel oleh PT Pertamina (Persero) dan PT AKR Corporindo Tbk dalam kerangka dana pembiayaan biodiesel untuk periode bulan Mei sampai dengan bulan Oktober 2018 disesuaikan menjadi periode bulan Mei 2018 sampai dengan bulan Desember 2018.
b. Kontrak badan usaha BBM dengan badan usaha BBN Jenis Biodiesel dalam rangka pengadaan BBN jenis biodiesel untuk pencampuran jenis Bahan Bakar Umum tetap berlaku dan ketentuan terkait harga pembelian BBN jenis biodiesel disesuaikan dengan Peraturan Menteri ini.
Pada Ketentuan Penutup, pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 Tahun 2016 tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati (Biofuel) Jenis Biodiesel Dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1508).
b. Ketentuan mengenai mekanisme pengadaan BBN jenis biodiesel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 sampai dengan Pasal 26 Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 48 Tahun 2017 tentang Pengawasan Pengusahaan di Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1079), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (TW)