Perizinan dan Pelaporan Online, BU Tak Perlu Repot

Serpong, Sejalan dengan kebijakan Pemerintah untuk meningkatkan iklim investasi minyak dan gas bumi yang lebih kondusif, Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM menerapkan sistem perizinan dan pelaporan kegiatan usaha hilir migas secara online. Sistem perizinan dan pelaporan online yang telah diterapkan sejak awal tahun 2018 ini bertujuan untuk mempercepat dan mempermudah, serta meningkatkan kualitas pelayanan penerbitan Izin Usaha Kegiatan Hilir migas.

Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas, Yuli Rachwati, mengadakan sosialisasi terkait sistem perizinan online dimaksud kepada para direktur Badan Usaha (BU) hilir migas, Rabu (9/5).

"Sejak awal tahun 2018, telah dilakukan softlaunching Sistem Aplikasi Pelayanan Perizinan dan Pelaporan Online Kegiatan Usaha Hilir Migas. BU yang ingin mengajukan permohonan Izin Usaha dan rekomendasi Ekspor-Impor Migas melalui aplikasi tersebut. Sosialisasi ini dilakukan agar BU yang masih mengalami kesulitan/kendala dapat lebih mengerti/memahami keseluruhan prosesnya dengan jelas," papar Yuli dalam sambutannya.

Jenis izin usaha dan rekomendasi hilir migas yang dapat dilakukan melalui Sistem Aplikasi Pelayanan Perizinan dan Pelaporan Online Kegiatan Usaha Hilir Migas ini terdiri dari :
1. Izin-izin usaha pengolahan migas;
2. Izin-izin usaha penyimpanan migas;
3. Izin-izin usaha pengangkutan migas;
4. Izin-izin usaha niaga migas;
5. Rekomendasi pengolahan migas;
6. Rekomendasi niaga migas;
7. Pelaporan kegiatan usaha hilir migas.

Sejak diimplementasikannya sistem aplikasi perizinan dan pelaporan online tersebut, Ditjen Migas telah menerbitkan 351 buah Izin Usaha/Penyesuaian Izin Usaha dan 17 buah Rekomendasi Ekspor-Impor Migas.

Adanya menu pelaporan kegiatan usaha migas di sistem aplikasi online ini dikarenakan kepatuhan BU dalam melaporkan kegiatan usahanya secara rutin masih rendah. Sistem aplikasi online ini diharapkan dapat mempermudah BU untuk dapat menyampaikan laporan secara rutin kepada Ditjen Migas, mengingat hal tersebut adalah kewajiban bagi pemegang Izin Usaha hilir migas.

"Selama ini prosentase BU yang melaporkan secara rutin masih sangat rendah, masih sekitar 30 persen. Laporan itu penting, apabila laporan belum dilaksanakan secara rutin, maka Ditjen Migas tidak akan memproses lebih lanjut permohonan Izin Usaha dan/atau rekomendasi dari Badan Usaha Hilir Migas yang bersangkutan," jelas Yuli.

Sistem Aplikasi Pelayanan Perizinan dan Pelaporan Online Kegiatan Usaha Hilir Migas ini dapat diakses melalui website resmi Kementerian ESDM www.esdm.go.id dengan mengklik kolom "Perizinan Migas Online" di menu Pelayanan Publik atau diakses langsung melalui www.perizinanmigas.esdm.go.id .(nok)

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.