Penandatanganan Side Letter of PSC dan LoA Gas Untuk Industri dan Ketenagalistrikan Sebesar 226,19 BBTUD

Jakarta, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif, Rabu (3/6), menyaksikan secara virtual Penandatangan Side Letter of PSC dan LoA antara Penjual dengan Pembeli, dengan volume sebesar 226,19 BBTUD. Penandatanganan ini dalam rangka implementasi Kepmen ESDM No.89K/10/MEM/2020 dan Kepmen ESDM No.91K/10/MEM/2020.

Ini merupakan kali kedua implementasi aturan tersebut, setelah sebelumnya pada 20 Mei 2020 lalu ditandatangani 14 Perjanjian Penyesuaian Harga Gas Bumi ditandatangani oleh 4 Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dan 11 pembeli gas bumi untuk sektor industri pupuk, baja, dan sektor Industri melalui pemilik fasilitas pipa tahap pertama.

Dengan penandatanganan ini, maka volume gas yang telah terkomitmen untuk mendukung pemberlakukan penyesuaian harga gas bumi untuk industri tertentu dan ketenagalistrikan mencapai 564,63 BBTUD.

Menteri Arifin dalam kesempatan ini kembali menegaskan, kebijakan penyesuaian harga gas diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi negara, antara lain tambahan pajak dan deviden dari sektor industri, pengurangan pengeluaran pemerintah untuk subsidi pada sektor pupuk dan kelistrikan, meningkatkan daya saing industri dan menyerap tenaga kerja.

"Khusus di sektor industri, melalui harga gas yang kompetitif diharapkan dapat meningkatkan daya saing industri, kapasitas produksi, investasi dan menyerap tambahan tenaga kerja, sehingga secara tidak langsung juga akan memperbaiki iklim investasi di Indonesia," jelasnya.

Kementerian ESDM memberikan apresiasi setinggi-tingginya baik kepada pimpinan KKKS, pimpinan Badan Usaha Niaga Gas Bumi dan Industri pemanfaat gas bumi yang telah mendukung kebijakan penyesuaian harga gas bumi untuk sektor industri, khususnya kepada 9 Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang telah mendatangani Side Letter of PSC yaitu PT Pertamina EP, Minarak Brantas Gas Inc., PT Pertamina Hulu Energi NSO, PT Pertamina Hulu Energi Ogan Komering, PT Pertamina Hulu Energi Jambi Merang, PT Pertamina Hulu Energi OSES, Energi Mega Persada (EMP) Bentu Ltd., Kangean Energi Indonesia (KEI), dan PT Pertamina Hulu Mahakam.

Menteri Arifin juga mengharapkan dukungan dari semua pihak untuk mendorong implementasi kebijakan penyesuaian harga gas bumi ini demi terciptanya percepatan pertumbuhan ekonomi dan peningkatan daya saing industri nasional.

Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto menjelaskan, Side Letter of PSC merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan PSC. Side Letter of PSC menjelaskan penyesuaian bagi hasil antara SKK Migas dan KKKS dengan menggunakan provisional entitlement terhadap penerapan harga gas bumi yang ditetapkan Menteri ESDM.

Penghitungan ini dilakukan melalui mekanisme penyesuaian perhitungan pengurangan bagian negara secara bulanan untuk menjaga penerimaan bagian KKKS. Nantinya, mekanisme dan tata cara perhitungan penyesuaian perhitungan pengurangan bagian negara itu akan dituangkan dalam Petunjuk Teknis yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Side Letter of PSC tersebut.

Sedangkan LoA merupakan kelanjutan perjanjian yang sudah ditandatangani sebelumnya antara penjual dan pembeli gas bumi. Pokok-pokok perjanjian yang diatur dalam LoA tersebut mencakup volume, harga awal, harga penyesuaian dan jangka waktu pelaksanaan. (TW)

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.