Pelayanan Migas

Guna menciptakan kegiatan usaha minyak dan gas bumi yang andal, transparan, berdaya saing, efisiensi dan berwawasan lingkungan, serta mendorong perkembangan potensi dan peranan nasional, Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat telah menetapkan undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang merupakan landasan hukum bagi penataan atas penyelenggaraan pembinaan, pengawasan, pengaturan, dan pelaksanaan dari kegiatan pengusahaan minyak dan gas bumi di Indonesia.

Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral c.q Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi mempunyai tugas dan fungsi pembinaan dan pengawasan dalam kegiatan usaha hulu dan hilir minyak dan gas bumi serta melakukan pengawasan atas pekerjaan dan pelaksanaan kegitan minyak dan gas bumi termasuk meliputi pemberian perizinan, persetujuan, dan rekomendasi kepada pihak-pihak yang melakukan usaha di bidang minyak dan gas bumi.

Berikut kami sampaikan informasi jenis-jenis pelayanan perizinan dan rekomendasi bidang migas yang diberikan oleh masing-masing unit di Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi :

 DIREKTORAT PEMBINAAN PROGRAM

  1. Surat Kemampuan Usaha Penunjang (SKUP) Migas
  2. Rekomendasi RKBI (Rencana Kebutuhan Barang Impor)/Masterlist

 DIREKTORAT PEMBINAAN USAHA HULU MIGAS

  1. Izin Survei Umum
  2. Izin Pemanfaatan Data Eksploitasi Minyak dan Gas Bumi
  3. Persetujuan Studi Bersama Konvensional dan Non Konvensional
  4. Rekomendasi Penggunakan Wilayah Kerja untuk Kegiatan Kegiatan Lainnya
  5. Persetujuan Pemroduksian Minyak Bumi pada Sumur Tua
  6. Rekomendasi Ekspor Minyak dan Gas Bumi Hasil Kegiatan Usaha Hulu Migas

DIREKTORAT PEMBINAAN USAHA HILIR MIGAS

  1. Perizinan Niaga Migas
  2. Izin usaha pengangkutan Minyak dan Gas Bumi
  3. Izin usaha penyimpanan minyak dan gas bumi
  4. Izin usaha pengolahan minyak dan gas bumi
  5. Rekomendasi ekspor dan impor Niaga
  6. Rekomendasi ekspor dan impor Pengolahan

 

 DIREKTORAT TEKNIK DAN LINGKUNGAN MIGAS

  1. Penerbitan Nomor Pelumas Terdaftar (NPT)
  2. Kualifikasi juru las
  3. Persetujuan Layak Operasi
  4. Perizinan penggunaan gudang penyimpanan bahan peledak

 

 INFORMASI PELAYANAN INVESTASI MIGAS

Dalam rangka mendorong investasi industri minyak dan gas bumi, Direktorat Jenderal Migas telah menyediakan Ruang Pelayanan Investasi Migas Terpadu di Gedung Migas Lantai 4 yang berfungsi sebagai sarana :

  1. Promosi Investasi Migas
  2. Penawaran Wilayah Kerja
  3. Pelayanan Informasi Migas
  4. Pelayanan Perizinan dan Rekomendasi Migas

Ruang Pelayanan Investasi Migas Terpadu juga menyediakan kotak pos dan buku tamu sebagai media penghubung stakeholder dan pimpinan Ditjen Migas agar saran dan perbaikan terkait dengan pelayanan investasi Migas segera mendapatkan respon yang lebih baik.

Dengan tersedianya Ruang Pelayanan Investasi Migas Terpadu, diharapkan dapat memberikan layanan prima melalui pelayanan satu pintu ( First In First Out ).


PELAYANAN INFORMASI MIGAS

Pengembangan investasi migas di Indonesia tidak terlepas dari dukungan dan kerja sama dari semua pihak terutama para investor migas di Indonesia dan pihak terkait yang ikut andil dalam pengembangan industri migas nasional. Dengan tersedianya Ruang Pelayanan Investasi Migas Terpadu, diharapkan dapat memberikan informasi bagi investor yang akan berinvestasi di Industri Migas Indonesia.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai pelayanan investasi Migas, dapat menghubungi:

Ruang Pelayanan Investasi Migas Terpadu

Gedung Migas Lantai 4

Jl. HR Rasuna Said Kav. B-5 Jakarta 12910

No. Telp : 021- 5268910  ext. 136

 
Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.