Jakarta, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said secara resmi meluncurkan Pelaksanaan Mandatori Pemanfaatan Biodiesel 15% (B15) di Kementerian ESDM, Senin (23/3). Acara ini bertujuan untuk memberikan penjelasan secara detail setelah selama 10 hari Pemerintah menyiapkan program B15 sejak Presiden mengumumkan paket kebijakan reformasi struktur ekonomi Indonesia yang dihadiri para stakeholders dari kalangan Pemerintah, produsen sawit, produsen biodiesel, badan usaha BBM, produsen otomotif dan alat berat, pemerhati dan praktisi biodiesel serta asosiasi terkait.
Sejak
1 September 2013, mandatori pemanfaatan biodiesel ditingkatkan menjadi
sebesar 10% (B10). Dengan kebijakan tersebut, realisasi implementasi
mandatori biodiesel di tahun 2014 mencapai 1,84 juta kilo liter (kl)
atau mengalami peningkatan sebesar 75% dibandingkan capaian mandatori
biodiesel tahun 2013. Pemanfaatan biodiesel yang dicampurkan ke dalam
Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT) menjadi penyumbang utama dalam
peningkatan capaian tersebut, yaitu sebesar 1,16 juta KL (atau setara
dengan 62,7% dari total capaian tahun 2014).
Pada tahun 2015,
Pemerintah telah menerbitkan enam paket kebijakan guna merespon
terjadinya pelemahan nilai rupiah terhadap dolar, salah satunya adalah
peningkatan kewajiban pencampuran Biodiesel 15% (B15). Kebijakan
pemanfaatan B15 perlu segera dilaksanakan dalam rangka mendukung
kebijakan ekonomi makro dan menghemat devisa negara melalui pengurangan
impor bahan bakar minyak. Pelaksanaan mandatori B15 akan dapat menyerap
produksi biodiesel dalam negeri sebesar 5,3 juta KL (setara dengan 4,8
juta ton Crude Palm Oil (CPO)) dan memberikan penghematan devisa sebesar
2,54 miliar USD.
Perkembangan saat ini menunjukkan bahwa
disparitas antara Harga Indeks Pasar (HIP) biodiesel dengan harga BBM
solar semakin meningkat. Oleh karena itu diperlukan upaya untuk dapat
mengatasi kondisi tersebut melalui penyediaan CPO untuk biodiesel dalam
volume dan nilai yang wajar. Ketersediaan CPO sebagai bahan baku
Biodiesel sangat mencukupi dimana produksi CPO pada tahun 2014 mencapai
31 juta ton dengan pemakaian domestik sebesar 30% dari total produksi
dan akan meningkat menjadi 33 juta ton pada tahun 2015.
Saat ini
Pemerintah tengah menyiapkan instrumen kebijakan fiskal dalam rangka
mendukung pelaksanaan B15 melalui pengendalian terhadap penyediaan CPO
yang dipergunakan sebagai bahan baku biodiesel. Termasuk diantaranya
adalah peninjauan kembali HIP Biodiesel karena adanya dukungan dari
produsen minyak sawit yang berkontribusi dalam penyediaan bahan baku
biodiesel.
Dukungan dari sisi teknis telah dilakukan oleh
Kementerian ESDM pada tahun 2014 dengan memfasilitasi uji jalan
pemanfaatan B20 pada kendaraan yang didukung oleh Gaikindo, Pertamina,
BPPT dan Aprobi sebagai stakeholder biodiesel. Hasil kajian dan uji
jalan membuktikan bahwa pemanfaatan biodiesel dapat dilakukan pada
kendaraan atau mesin diesel sampai dengan 20% (B20) tanpa ditemukan
masalah atau modifikasi mesin. Diharapkan seluruh stakeholder terkait,
baik instansi pemerintah, swasta, masyarakat maupun media turut berperan
aktif mendukung dan mengawasi program B15 sehingga dapat berjalan
dengan baik. (TW)