Menteri Arifin Tetapkan Aturan Simpul Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha di Lingkungan KESDM

Jakarta, Sebagai tindak lanjut Pasal 44 ayat 1 Peraturan Presiden Nomor 38 tahun 2015 tentang Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif menetapkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 260 K/05/MEM/2019 tentang Simpul Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha di Lingkungan Kementerian ESDM. 

Dalam aturan ini, Menteri ESDM menunjuk Sekretariat Jenderal Kementerian ESDM sebagai Simpul Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha yang selanjutnya disebut Simpul KPBU.

Simpul KPBU melaksanakan tugasnya dibantu Tim Simpul KPBU yang terdiri atas:
a. Pengarah: ketua dan anggota
b. Pelaksana: ketua, wakil ketua, sekretaris dan anggota.

Pengarah mempunyai tugas:
a. Memberikan petunjuk dan pengarahan kebijakan yang terkait langsung maupun tidak langsung dengan substansi program dan pelaksanaan pembangunan KPBU sektor ESDM di lingkungan Kementerian ESDM kepada Pelaksana dalam rangka efektifitas pelaksanaan tugas.
b. Memutuskan dan menetapkan kebijakan dan isu-isu strategis terkait pelaksanaan KPBU sektor ESDM di lingkungan Kementerian ESDM yang dirumuskan oleh Pelaksana.
c. Memantau pelaksanaan tugas Pelaksana dan memberikan petunjuk dalam mengatasi setiap hambatan dan permasalahan dalam pelaksanaan KPBU sektor ESDM di lingkungan Kementerian ESDM.
d. Mengkoordinasikan pelaksanaan KPBU infrastruktur di lingkungan Kementerian ESDM dengan kementerian/lembaga/pihak-pihak lain yang berkepentingan yang bersifat lintas bidang/ sektoral.

Pelaksana mempunyai tugas:
a. Menyiapkan perumusan kebijakan, sinkronisasi, koordinasi, pengawasan, dan evaluasi pembangunan Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha di lingkungan Kementerian ESDM.
b. Mengkoordinasikan dan memonitor pelaksanaan KPBU sektor ESDM di lingkungan Kementerian ESDM.
c. Menyiapkan perumusan kebijakan pelaksanaan KPBU sektor ESDM di lingkungan Kementerian ESDM untuk ditetapkan oleh Pengarah dengan langkah-langkah yaitu menyiapkan perencanaan KPBU dengan identifikasi dan penetapan, penganggaran, pengkategorian KPBU, menyiapkan bahan konsultasi publik dalam pelaksanaan identifikasi KPBU, serta penyiapan, penyusunan, dan penyebarluasan daftar rencana KPBU.
d. Membantu Penanggung Jawab Proyek Kerja Sama (PJPK) dalam pendampingan pada proses penyiapan dan pelaksanaan kebijakan KPBU sektor ESDM di lingkungan Kementerian ESDM, paling sedikit menyiapkan bahan yaitu pra studi kelayakan, rencana dukung Pemerintah dan jaminan Pemerintah, penetapan tata cara pengembalian investasi badan usaha, pengadaan tanah untuk KPBU dan menyiapkan perjanjian KPBU.
e. Membantu Pengarah dalam koordinasi dengan kementerian/lembaga/pihak-pihak lain yang berkepentingan berkaitan dengan hal-hal yang bersifat lintas sektoral/bidang.
f. Melaksanakan pengawasan dan evaluasi pembangunan KPBU di lingkungan Kementerian ESDM.

Untuk memperlancar pelaksanaan tugas Simpul KPBU, Pelaksana Tim Simpul KPBU dapat dibantu tim teknis yang dibentuk oleh Sekjen Kementerian ESDM.

Biaya yang diperlukan Simpul KPBU dalam melaksanakan tugasnya dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Kementerian ESDM dan/atau sumber lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan yaitu 26 Desember 2019.

Dalam lampiran aturan ini, Direktur Pembinaan Program Migas dan Direktur Perencanaan dan Pembangunan Infrastruktur Migas ditugaskan menjadi Anggota Tim Simpul KPBU. (TW)

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.