Mengenal Daftar Negatif Investasi

Jakarta, Peraturan Presiden RI Nomor 44 Tahun 2016 tentang Daftar Bidang Usaha Yang Tertutup dan Bidang Usaha Yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal dikeluarkan dengan pertimbangan untuk lebih meningkatkan kegiatan penanaman modal baik dari dalam negeri maupun luar negeri guna percepatan pembangunan.

Pada Perpres Nomor 44/2016, sektor energi dan sumber daya digolongkan dalam daftar bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan tertentu. Persyaratan yang dimaksud adalah pengaturan batasan penanaman modal asing dan modal dalam negeri.

Beberapa bidang usaha subsektor migas yang masuk dalam daftar tersebut adalah jasa konstruksi migas, jasa survei, jasa pemboran, dan jasa penunjang. Bidang usaha ini mensyaratkan maksimal penanaman modal asing yang beragam, dari 49% hingga 75%. Daftar lengkap bidang usaha sektor energi dan sumber daya mineral diatur dalam Daftar Lampiran Perpres Nomor 44/2016.

Berdasarkan data BKPM, perkembangan investasi asing atau PMA ke Indonesia terus meningkat. Akan tetapi, sejumlah Bidang Usaha yang memberikan lebih keterbukaan bagi PMA dirasakan belum optimal. Sebagai tindak lanjut, Pemerintah kemudian melakukan relaksasi. Kebijakan ini ditujukan untuk meningkatkan daya tarik dan daya saing yang dapat menjadi nilai jual dalam memperluas sumber investasi baru. Selain itu, relaksasi DNI juga diharapkan mempercepat pengurangan bidang-bidang usaha yang masih diatur dengan memperluas peluang kegiatan investasi UMK, UMKM dan Koperasi.

Setelah relaksasi, bidang usaha subsektor migas yang kini dibuka 100% untuk asing adalah jasa konstruksi migas dan jasa pemboran migas di laut.  (AS)

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.