Lapangan Migas Baru, Investor Pilih Kontrak Cost Recovery

Jakarta, Pemerintah melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 12 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Permen ESDM Nomor 08 Tahun 2017 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split, memberikan kesempatan bagi investor untuk memilih bentuk kerja sama yaitu cost recovery atau gross split. Untuk lapangan migas baru, mayoritas investor memilih kontrak kerja sama cost recovery.

Menurut Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif dalam diskusi di Berita Satu, Rabu (24/9) malam, kecenderungan pemilihan bentuk kontrak cost recovery dalam pengembangan lapangan migas baru merupakan hasil diskusi dengan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).

“Jadi kita rasakan dengan kebijakan gross split kemarin, memang animo (investor) agak berkurang dan kita dengarkan (masukannya). Kita panggil para pelaku bisnis migas ini, apa sih yang menjadi masalahnya. Jadi memang mereka menyampaikan kalau gross split (lebih tepat) untuk lapangan yang sudah dikerjakan karena sudah bisa menaksir (biaya). Tapi di sisi lain, gross split mensimplifikasi proses dibandingkan cost recovery. Untuk lapangan baru, para pelaku bisnis migas lebih prefer ke cost recovery,” tutur Menteri ESDM.

Investor beralasan, resiko yang harus ditanggung untuk lapangan baru lebih besar ketimbang lapangan eksisting. Oleh karena itu, investor lebih merasa nyaman menggunakan kontrak cost recovery. “Mereka merasa resiko yang dihadapi itu akan cukup besar, mencakup masalah finansial dan sebagainya. Dan ini mereka perlu adanya security juga. Kayak orang nebaklah. Kalau tebakannya salah, dia rugi. Tapi kalau betul, dia untung. Jadi dari pertimbangan-pertimbangan itu kita buka 2 opsi (cost recovery atau gross split),” katanya.

Selain bentuk kontrak kerja sama, Pemerintah juga menerima masukan terkait perpajakan dan akses data migas. Sebagai tindak lanjutnya, Kementerian ESDM bersama instansi lainnya terus berupaya mengatasi permasalahan tersebut. “Kita harapkan persyaratan-persyaratan untuk membuka iklim investasi di migas ini bisa kita perbaiki, kita sempurnakan supaya lebih menarik bagi mereka,” tambah Menteri Arifin.

Permen ESDM Nomor 08 Tahun 2017 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split telah rnengalami 3 kali perubahan. Perubahan pertama melalui Permen ESDM Nomor 52 Tahun 2017 di mana dilakukan perubahan terms kontrak bagi hasil gross split yaitu parameter dan koreksi split 10 komponen variabel dan 3 komponen progresif. Selain itu, tambahan bagi hasil untuk komersialisasi lapangan tergantung keekonomian lapangan.

Perubahan kedua melalui Permen ESDM Nomor 20 Tahun 2019 di mana dilakukan penyempurnaan komponen variabel TKDN dan penyempurnaan komponen progresif tentang produksi kumulatif.

Sedangkan pada perubahan ketiga melalui Permen ESDM Nomor 12 Tahun 2020 adalah penegasan pemberlakuan bentuk kerja sama dan fleksibilitas bentuk kontrak bagi hasil gross split atau cost recovery. (TW)

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.