Kontrak WK Anambas Ditandatangani, Total Investasi US$ 35,2 Juta

Jakarta, Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arcandra Tahar didampingi Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Arcandra Tahar  menyaksikan penandatanganan Kontrak Bagi Hasil Gross Split untuk Wilayah Kerja Anambas di Kementerian ESDM, Senin (10/6). Penandatanganan kontrak dilakukan oleh Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto dengan Manager Region South East Asia Kufpec Indonesia (Anambas) B.V., Bader Al Matar.

Wilayah Kerja Anambas berlokasi di lautan Kepulauan Riau. Kontrak bagi hasil gross split WK Anambas berjangka waktu 30 tahun. Komitmen Pasti Eksplorasi G & G; License purchase dan reprocessing data 3D 600 km2 serta 1 sumureksplorasi dengan total investasi senilai US$ 35.200.000 dan bonus tanda tangan sebesar US$ 2.500.000.

Wilayah Kerja Anambas merupakan wilayah yang dilelang oleh Pemerintah melalui Lelang Reguler Tahap I Tahun 2019 periode Februari-April 2019 dan telah diumumkan pemenangnya tanggal 7 Mei 2019.

Dirjen Migas Djoko Siswanto dalam laporannya mengatakan, sebelum penandatanganan kontrak hari ini, Kontraktor telah menyelesaikan kewajiban finansial yaitu pembayaran bonus tanda tangan dan menyerahkan Jaminan Pelaksanaan sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.

Berdasarkan hasil pemenang lelang tahap I Tahun 2019, lanjut Djoko, rencananya akan dilakukan penandatanganan 2 kontrak migas. Namun untuk kontrak kerja sama (KKS) Selat Panjang oleh Konsorsum Sonoro Energy Ltd dan PT Menara Global Energi membutuhkan waktu sedikit lebih lama karena masih terdapat persyaratan yang belum selesai.

Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar dalam kesempatan itu meminta agar investasi yang masuk dapat dirawat dengan baik, sebagai bukti keseriusan Pemerintah mengundang investor.  “Kita mengharapkan setiap investasi yang datang ke sini kita rawat dengan baik agar mereka bisa melihat bahwa Pemerintah itu serius untuk mengundang mereka datang,  kemudian kita rawat sehingga nanti bisa menghasilkan sesuatu yang bisa kita manfaatkan secara win-win,” katanya.

Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2017 yang mengatur Perlakuan Perpajakan  Pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi dengan Kontrak Bagi Hasil Gross Split, maka Kontraktor akan mendapatkan insentif pajak tidak langsung antara lain dibebaskan dari pemungutan bea masuk, pajak dalam rangka impor (PDRI), pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) atas bahan-bahan, barang dan peralatan yang yang diimpor dalam rangka Operasi Minyak dan Gas Bumi, serta mendapat pengurangan pajak bumi dan bangunan (PBB) sebesar 100% sampai dengan dimulainya produksi komersial.

Selain insentif tersebut di atas, mengingat resiko dan modal investasi ditanggung oleh Kontraktor, maka dalam hal penghasilan setelah pengurangan biaya operasi masih terdapat kerugian, kerugian tersebut dapat dikompensasikan dengan penghasilan mulai tahun pajak berikutnya berturut-turut sampai dengan 10 tahun.

Melalui kontrak bagi hasil gross split ini, sesuai Peraturan Menteri ESDM No 52 Tahun 2017 yang merupakan revisi Peraturan Menteri ESDM No.8 Tahun 2017, apabila diperlukan, Menteri ESDM dapat memberikan tambahan split untuk membantu komersialisasi wilayah kerja pada saat POD untuk suatu tingkat keekonomian tertentu. (TW)


Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.