Kementerian ESDM Segera Gelar Pemberian Tanda Penghargaan Keselamatan Migas

Jakarta, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral c.q Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi akan menyelenggarakan acara Pemberian Tanda Penghargaan Keselamatan Migas Tahun 2020. Penghargaan ini dengan kriteria pencapaian jam kerja aman (PATRA NIRBHAYA) dan manajemen keselamatan migas (PATRA KARYA).

"Bagi Kontraktor Kontrak Kerja Sama Migas (KKKS) dan Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Hilir yang memenuhi persyaratan, dapat mengajukan permohonan penghargaan ini," ujar Direktur Teknik dan Lingkungan Migas Adhi Wibowo, Sabtu (4/7).

Penghargaan dengan kategori PATRA NIRBHAYA, diberikan kepada KKKS dan Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Hilir tanpa kehilangan jam kerja sebagai akibat kecelakaan. Sedangkan penghargaan dengan kategori PATRA KARYA adalah penghargaan tertinggi dari keselamatan migas yang diberikan kepada KKKS dan Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Hilir terkait manajemen keselamatan migas.

Ketentuan umum terkait penilaian Penghargaan Keselamatan Migas, antara lain kecelakaan adalah kejadian yang tidak terencana/disengaja dan tidak terkendali yang disebabkan oleh manusia, peralatan/instalasi, situasi/faktor lingkungan atau kombinasi dari faktor-faktor tersebut yang mengganggu proses kerja dan/atau dapat menimbulkan cedera, kematian, kerusakan properti/sarana dan prasarana, termasuk kondisi darurat.

Selanjutnya, jenis kejadian yang dimaksud adalah kecelakaan kerja, kebakaran, ledakan, pencemaran lingkungan, berupa kebocoran dan/atau tumpahan (minyak, gas, dan bahan berbahaya dan beracun lainnya) melebihi 15 barel, kerusakan properti melebihi US$ 10.000, gangguan operasional termasuk blow out, kerusakan peralatan, kegagalan tenaga (power failure) dan lain-lain, gangguan keamanan, termasuk sabotase, vandalisme, terorisme dan lain-lain, serta bencana alam.

"Kecelakaan yang dikategorikan menghilangkan jam kerja aman adalah kecelakaan yang menimpa setiap orang yang berada di tempat kerja dan di bawah wewenang Kepala Teknik, termasuk karyawan pusat yang sedang mengadakan kunjungan kerja, tamu dan pihak lainnya yang berada di dalam tempat kerja," papar Adhi.

Jam kerja aman dihitung berdasarkan jam kerja aktual (termasuk lembur) seluruh pekerja yang melaksanakan kegiatan usaha minyak dan gas bumi termasuk kontraktor dan sub kontraktornya pada masing-masing bidang pekerjaan eksplorasi, eksploitasi, pengolahan, pengangkutan, penyimpanan dan niaga, yang merupakan tanggung jawab Kepala Teknik. Jam kerja karyawan (tenaga medis) yang bekerja di Rumah Sakit Perusahaan dan karyawan yang bekerja di kantor pusat tidak dihitung dalam penilaian.

Sementara permohonan Penghargaan PATRA NIRBHAYA dapat diajukan oleh Kepala Teknik KKKS dan Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Hilir yang memenuhi persyaratan yaitu mempunyai Kepala Teknik, setiap Kepala Teknik yang mewakili entitas tertentu hanya dapat mengajukan 1 penghargaan untuk keseluruhan wilayah yang menjadi tanggung jawabnya (bukan berdasarkan lapangan atau jenis kegiatan) dan apabila terjadi alih kelola atau perubahan pemilik/pengguna/operator, maka jam kerja aman yang diakui adalah sejak entitas tersebut resmi beralih kelola atau berubah pemilik/pengguna/operator.

Syarat lainnya adalah melakukan Audit SMKM secara mandiri sesuai SK Kepala Inspeksi Migas Nomor: 0196.K/18/DMT/2018 dan telah disampaikan melalui website Keselamatan Migas (www.keselamatanmigas.id), memiliki jam kerja aman minimal 2 tahun, tidak ada kecelakaan fatality dan/atau berat dalam 2 tahun terakhir, menyampaikan laporan jam kerja aman secara periodik kepada Direktur Teknik dan Lingkungan Migas selaku Kepala Inspeksi Migas, telah memiliki catatan jam kerja aman yang mencukupi untuk memperoleh penghargaan.

"Tidak ada kerusakan properti (property damage) melebihi US$ 10.000 dalam 2 tahun sebelum pemberian penghargaan, tidak ada tumpahan minyak melebihi 15 barel sekurang-kurangnya dalam 2 tahun terakhir, seluruh Instalasi yang terdapat dalam Wilayah Kerja yang menjadi tanggung jawab Kepala Teknik telah memiliki Persetujuan Layak Operasi (PLO) dan / atau Sertifikat Kelayakan Penggunaan Instalasi (SKPI) dan bersedia diverifikasi oleh Tim Penilai Penghargaan," jelas Adhi.

Untuk Penghargaan PATRA KARYA, juga diajukan oleh Kepala Teknik KKKS dan Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Hilir. Persyaratannya pun relatif sama, hanya untuk penghargaan ini pemohon harus memiliki jam kerja aman minimal 3 tahun dan tidak ada kecelakaan fatality dan/atau berat dalam 3 tahun terakhir.

Selain itu, tidak ada kerusakan properti (property damage) melebihi US$ 10.000 dalam 3 tahun sebelum pemberian penghargaan dan tidak ada tumpahan minyak melebihi 15 barel sekurang-kurangnya dalam 3 tahun terakhir.

Untuk informasi lebih lengkap, pemohon Penghargaan Keselamatan Migas dapat mengakses situs www.keselamatanmigas.id. (TW)

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.