Jakarta, Sebagai bentuk sinergi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah untuk mendukung kelancaran penyediaan dan pendistribusian gas bumi melalui jaringan gas bumi untuk rumah tangga (jargas) demi menjamin ketahanan energi nasional serta mewujudkan energi berkeadilan, dilakukan Penandatanganan Nota Kesepahaman antara Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dengan 18 Pemerintah Kabupaten/Kota tentang Penyediaan dan Pendistribusian Gas Bumi Melalui Jaringan Gas Bumi untuk Rumah Tangga, Rabu (13/3) di Jakarta.
Penandatanganan Nota Kesepahaman dilakukan oleh Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Djoko Siswanto dengan para Bupati/Walikota, disaksikan oleh Sekretaris Jenderal ESDM Ego Syahrial, Irjen ESDM Syahroza serta undangan lainnya.
"Mengingat proses pembangunan jaringan gas bumi untuk rumah tangga ini merupakan kegiatan yang berdampak langsung kepada masyarakat, perlu didukung dengan adanya Nota Kesepahaman antara Ditjen Migas dengan Pemerintah Kabupaten/Kota setempat," ujar Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Djoko Siswanto.
Pembangunan jargas merupakan bagian dalam RPJMN Tahun 2015-2019 karena dapat memenuhi kebutuhan energi yang bersih, murah, ramah lingkungan dan efisien. Jargas juga merupakan sebagai salah satu Proyek Strategis Nasional yang manfaatnya dapat langsung dirasakan oleh masyarakat, sebagaimana dimaksud dalam Perpres No. 3 tahun 2016 jo Perpres No. 56 tahun 2018 serta diterbitkannya Perpres No. 6 Tahun 2019 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Gas Bumi Melalui Jaringan Transmisi dan/atau Distribusi Gas Bumi Untuk Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil.
Tujuan dari program pembangunan jargas adalah memberikan akses energi kepada masyarakat, memberikan dampak positif kepada masyarakat melalui penghematan pengeluaran biaya bahan bakar, membantu ekonomi masyarakat menuju ekonomi masyarakat mandiri dan ramah lingkungan dan mengurangi beban subsidi BBM dan/atau LPG pada sektor rumah tangga.
“Dengan adanya jargas juga mempermudah masyarakat karena tersedia setiap saat, tidak perlu keluar rumah mencari LPG jika sewaktu-waktu kehabisan,” ujar Sekjen ESDM Ego Syahrial dalam sambutannya mewakili Menteri ESDM.
Persyaratan suatu daerah dapat dibangun jargas yaitu memiliki atau dekat dengan sumber gas, tersedia infrastruktur penyaluran gas bumi dan ketersediaan pasar atau pelanggan.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral c.q Ditjen Migas telah melaksanakan pembangunan jargas sejak tahun 2009 sampai dengan tahun 2018 dengan jumlah sambungan sebesar 352.852 Sambungan Rumah (SR) di 16 Provinsi yang meliputi 40 Kabupaten/Kota.
Sementara untuk tahun 2019, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral akan melaksanakan pembangunan jaringan gas bumi untuk rumah tangga sebanyak 78.216 SR di 18 lokasi yaitu Kabupaten Aceh Utara (5.000 SR), Kota Dumai (4.300 SR), Kota Jambi (2.000), Kota Palembang (6.000 SR), Kota Depok (6.230 SR), Kota Bekasi (6.720 SR), Kabupaten Karawang (2.681 SR), Kabupaten Purwakarta (3.765 SR), Kabupaten Cirebon, (6.520 SR), Kabupaten Lamongan (4.000 SR), Kota Mojokerto (4.000 SR), Kabupaten Mojokerto (4.000 SR), Kabupaten Pasuruan (4.000 SR), Kabupaten Probolinggo (4.000 SR), Kabupaten Banggai (4.000 SR), Kabupaten Wajo (2.000 SR) dan Kutai Kartanegara (5.000 SR), dibantu PT. Pertamina (Persero) melalui anak perusahaan PT. Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk.
Dalam pelaksanaan pembangunan jargas, terdapat beberapa kendala non teknis yang berpotensi menghambat pembangunan jargas untuk rumah tangga seperti perizinan, maupun permasalahan sosial yang terjadi pada saat pelaksanaan pembangunan.
Terkait hal tersebut, Sekjen ESDM meminta dukungan para Bupati dan Walikota dalam pelaksanaan kegiatan penyediaan dan pendistribusian gas bumi melalui jaringan gas bumi untuk rumah tangga ini. "Mohon bantu proses perizinan karena pada saat kami membangun mulai 2009, kendala di lapangan yang dihadapi masalah sosial. Tanpa bantuan Bapak dan Ibu sekalian, terus terang proyek-proyek itu pasti akan molor," ujar Ego.
Dari ke 18 Pemda ini, hanya Bupati Purwakarta yang tidak hadir dan tidak mengirimkan wakil. Sekjen ESDM menyayangkan ketidakhadiran wakil dari Pemda Purwakarta ini. "Ini tidak hadir (berarti) tidak serius. Saya mewakili Bapak Menteri ESDM, acara ini didesain untuk kita bersama. jadi kalau kesepakatan saja sudah tidak hadir, bagaimana kita mau menyediakan energi yang baik dan murah bagi masyarakat," tegas Ego. (TW)