Bandung, Dalam rangka menyiapkan penyusunan pelaksanaan Reformasi Birokrasi (RB) tahun 2019 serta pengumpulan dokumen Panel I terkait penyusunan pelaksanaan RB tahun 2018, Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi menyelenggarakan Rapat Koordinasi (Rakor) Tindak Lanjut Panel I Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (PMPRB) dan Penyusunan Rencana Kerja Pelaksanaan RB tahun 2019 di Bandung, Kamis dan Jumat (14-15/3).
Rakor dipimpin oleh Sesditjen Migas Iwan Prasetya Adhi serta dihadiri oleh perwakilan tiap unit eselon II di lingkungan Ditjen Migas dan Tim Asistensi dari Inspektorat Jenderal Kementerian ESDM.
Reformasi Birokrasi bukan merupakan rencana jangka pendek, misalnya target menaikkan tunjangan kinerja, namun merupakan cara untuk mendukung Good and Clean Government (GCG)
Beberapa hal yang dibahas dalam pertemuan ini, antara lain pada Lembar Kerja Evaluasi terdapat 8 area perubahan pada reformasi birokrasi (proses) dan tiap area memiliki sub-sub area perubahan. Rencana aksi tiap area perubahan telah ditentukan timeline dan ditentukan Person In Charge (PIC) untuk setiap unit kerja per area perubahan.
Pada kesempatan itu, dibahas pula mengenai Panel I PMPRB Tahun 2018 di mana Ditjen Migas mendapatkan nilai terendah dari seluruh unit eselon I di Kementerian ESDM sebesar 41 karena kurangnya dokumen pendukung yang harus disampaikan untuk setiap area perubahan. Disepakati, untuk kegiatan yang sifatnya periodik, maka dokumen pendukung dapat dilaksanakan pembuatan laporan kegiatan per triwulan atau per semester serta harus didokumentasikan dengan baik.
Rapat juga menyepakati bahwa terdapat tiga unsur yang harus dilakukan oleh Kementerian ESDM yaitu peningkatan tata kelola, pelaksanaan manajemen resiko, kontrol internal. Dalam pelaksanaan ketiga hal tersebut, seluruh unit akan mendapatkan pendampingan dari Inspektorat Jenderal, sehingga pelaksanaannya sesuai dengan yang diharapkan.
Setelah melalui penilaian kembali atas data dukung kondisi real Ditjen Migas, kesimpulan dari hasil penilaian hasil evaluasi II (Panel II) PMPRB Ditjen Migas didapatkan nilai komponen pengungkit proses adalah 51,54 (Hasil Panel II PMPRB) dari nilai maksimum 60 atau sekitar 86%.
Hal penting lainnya, ditemukan bahwa hasil penilaian awal Ditjen Migas mendapatkan nilai 41 dikarenakan pada pelaksanaan monitoring dan evaluasi (Monev) kegiatan Ditjen Migas sebagian besar tidak didokumentasikan. Ditjen Migas telah membuat format (guidance) untuk membuat timeline PMPRB Tahun 2019 yang kemudian diserahkan kepada tiap unit eselon II Ditjen Migas dalam rangka memudahkan/memberikan informasi yang dibutuhkan terkait kegiatan PMPRB.
AM/AFB/TW