Indonesia-Korea Gelar The 14th Indonesia Korea Energy Forum (IKEF), Indonesia Ajak Kerja Sama CCS/CCUS

Jakarta – Untuk meningkatkan kerja sama dan kemitraan Indonesia-Korea di bidang energi dan sumber daya mineral, kedua negara menyelenggarakan The 14th Indonesia Korea Energy Forum (IKEF), Selasa (28/11). Pada forum tersebut, Indonesia tawarkan peluang kerja sama pengembangan CCS/CCUS.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tutuka Ariadji pada pembukaan acara The 14th IKEF mengungkapkan bahwa selain mempertahankan hubungan di sektor energi, ia juga berharap terjadi peningkatan hubungan dalam bentuk penjajakan kolaborasi atau proyek kerja sama yang nyata, terutama dalam menciptakan ketahanan energi dan pengembangan energi bersih di kedua negara.

Pada kesempatan tersebut, Tutuka juga menjelaskan bahwa Indonesia sebagai salah satu negara yang peduli terhadap penggunaan energi bersih juga memiliki tantangan tersendiri, terutama dalam mencapai target net zero emission (NZE) pada tahun 2060.

“Indonesia menyusun peta jalan menuju karbon netral di tahun 2060 sebagai suatu komitmen bersama antara Pemerintah Indonesia dan para stakeholder. Kami menargetkan penurunan emisi sebesar 231,2 juta ton CO2e di tahun 2025, 388 juta ton CO2e di tahun 2035 dan 1.043,8 juta ton CO2e di tahun 2050,” imbuh Tutuka.

Sebagai upaya mempercepat pengurangan emisi tersebut, Tutuka juga menyampaikan bahwa saat ini Pemerintah Indonesia tengah mengembangkan kegiatan CCS/CCUS.

”Terkait implementasi CCS/CCUS di Indonesia, saat ini kami memiliki 15 proyek yang sedang berlangsung. Proyek CCS/CCUS kami terbesar di seluruh daerah di Indonesia, dari barat hingga timur, dari Sumatera sampai Papua. Proyek-proyek ini sebagian besar ditargetkan onstream pada tahun 2030,” jelas Tutuka

Untuk mendukung pengurangan emisi karbon melalui pengembangan CCS/CCUS, Pemerintah Indonesia juga  telah menerbitkan Peraturan Menteri ESDM No. 2 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Penangkapan dan Penyimpanan Karbon, serta Penangkapan, Pemanfaatan, dan Penyimpanan Karbon pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi. Peraturan Menteri ini mencakup kegiatan-kegiatan antara lain: penangkapan, transport, injeksi, penyimpanan, dan penggunaan. Saat ini Peraturan Menteri ESDM berfokus hanya pada kegiatan di wilayah kerja minyak dan gas bumi.

Dalam kesempatan tersebut, Tutuka juga menyampaikan bahwa Pemerintah Indonesia juga sedang menyiapkan draft Peraturan Presiden tentang CCS di luar kegiatan minyak dan gas bumi. Rancangan Perpres dimaksud akan mengatur Perizinan Berusaha Untuk Izin Eksplorasi & Izin Operasi Penyimpanan Karbon. Terkait dengan persyaratan pengangkutan CO2 lintas batas (Cross Border), akan dinaungi dalam kerja sama antar negara (G2G) yang dituangkan dalam perjanjian internasional sebelum ke B2B.

Lebih lanjut Tutuka menjelaskan total investasi yang diperkirakan dalam proyek-proyek CCS/CCUS di Indonesia mencapai sekitar 7,97 milyar USD. Oleh karena itu pihaknya siap berdiskusi, apabila Korea memiliki minat untuk menggali potensi kerja sama CCS/CCUS maupun kemungkinan kerja sama karbon transboundary.

Saya berharap seluruh sesi hari ini dapat memberikan informasi bermanfaat dan peluang kerja sama. Kami mengundang mitra dari Korea untuk turut berpartisipasi dalam pengembangan CCS/CCUS di Indonesia,” pungkas Tutuka mengakhiri sambutannya.

(RAW)

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.