Ciptakan Layanan Publik yang Transparan dan Efisien, Ditjen Migas Laksanakan Sosialisasi dan Konsultasi Izin Usaha Niaga Migas

Jakarta, Untuk menciptakan pelayanan publik yang transparan, efisien dan tepat waktu sehingga dapat terus meningkatkan iklim investasi nasional, Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi menyelenggarakan Sosialisasi dan Konsultasi Izin Usaha Niaga Migas dengan tema "Permohonan Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi”, Kamis (25/6).

Kegiatan yang digelar secara virtual ini dibuka oleh Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas Mohammad Hidayat dan diikuti oleh badan usaha niaga migas.

Mengawali sambutannya, Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas Mohammad Hidayat mengungkapkan, sinergi yang kuat dari semua pihak, baik pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN, maupun swasta sangat diperlukan dalam mewujudkan ketahanan energi nasional.

Ketahanan energi untuk komoditas migas salah satunya direalisasikan dengan peningkatan infrastruktur hilir migas seperti pengolahan, niaga, penyimpanan dan pengangkutan. Pemerintah bersama masyarakat bahu membahu untuk membangun negara, khususnya dalam bidang energi, demi mewujudkan ketahanan energi nasional.

"Meskipun dalam kondisi yang sulit seperti saat ini, Direktorat Pembinaan Usaha Hilir Migas terus berupaya memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat demi terciptanya iklim usaha yang kondusif di Indonesia, diantaranya dengan pelaksanaan sosialisasi ini," ujar Hidayat.

Walaupun sosialisasi dan konsultasi dilakukan secara virtual, menurut Hidayat, tidak mengganggu tugas dan fungsi pembinaan dan pengawasan dari Pemerintah serta upaya pelayanan perizinan kepada badan usaha.

Lebih lanjut dia memaparkan, berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, PP No. 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Migas, kegiatan usaha hilir migas diklasifikasikan menjadi 4 kegiatan yaitu pengolahan, pengangkutan, penyimpanan dan niaga.

Persyaratan pelaksanaan kegiatan usaha hilir, tertuang dalam Permen ESDM No. 29 Tahun 2017 tentang Perizinan Pada Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dengan Permen ESDM No. 52 Tahun 2018. Kegiatan niaga sendiri meliputi kegiatan pembelian, penjualan, ekspor/impor minyak bumi dan/atau hasil olahannya, termasuk niaga gas bumi melalui pipa.

Hingga saat ini, badan usaha niaga migas yang aktif tercatat berjumlah 204, terdiri dari 62 badan usaha niaga gas, termasuk niaga gas pipa, niaga LPG dan sebagainya, serta 142 badan usaha niaga BBM termasuk minyak bumi dan hasil olahan.

Hidayat menjelaskan, pembinaan dan pengawasan kegiatan usaha hilir migas khususnya kegiatan usaha niaga migas dilakukan dengan cara pelayanan pemberian izin usaha kepada badan usaha, pelayanan rekomendasi ekspor dan impor niaga migas, serta melaksanakan monitoring dan mengevaluasi kegiatan usaha agar sesuai dengan aturan perundangan yang berlaku.

Untuk meningkatkan iklim investasi yang lebih kondusif di bidang hilir migas, serta meningkatkan pelayanan usaha yang lebih efektif dan efisien, sejak tahun 2018 pelayanan perizinan hilir Migas telah dilaksanakan secara online melalui website perizinan.esdm.go.id/migas. Sementara untuk pelaporan masih dilaksanakan melalui perizinanmigas.esdm.go.id, untuk badan usaha yang telah memiliki akun di aplikasi tersebut dan dilaksanakan melalui email resmi Subdit Niaga untuk badan usaha yang belum terdaftar di aplikasi.

Melalui sosialisasi dan konsultasi ini, Hidayat berharap agar para peserta, baik yang belum memiliki Izin Usaha Niaga, maupun yang telah memiliki Izin Usaha Niaga Migas, dapat memahami ruang lingkup kegiatan usaha migas, alur proses atau tata cara pengajuan izin niaga, dan persyaratan yang diperlukan untuk pengajuan Izin Usaha Niaga.

"Badan usaha yang mengalami kesulitan pemenuhan persyaratan perizinan dan ditolak pengajuannya dapat secara aktif berdiskusi dan berinteraksi, sehingga mendapat kejelasan dan dapat memperbaiki kekurangan sehingga bisa diajukan kembali permohonan izin usahanya," tambahnya.

Jenis kegiatan usaha niaga migas terdiri dari niaga umum minyak bumi, niaga umum BBM, niaga terbatas BBM, niaga umum hasil olahan, niaga terbatas hasil olahan, niaga gas bumi melalui pipa, niaga gas bumi yang memiliki fasilitas jaringan distribusi, serta niaga LPG, LNG, CNG dan BBG.

Paparan yang disampaikan dalam kegiatan ini, antara lain evaluasi permohonan izin usaha niaga gas bumi (kegiatan niaga gas pipa, LNG, CNG, BBG dan LPG). Permohonan izin secara online harus melampirkan data perusahaan, persyaratan administratif dan persyaratan teknis.

Dibahas pula mengenai persyaratan dan pemrosesan permohonan izin usaha niaga minyak bumi, BBM dan hasil olahan. Skema kegiatan usaha ini meliputi penyediaan, niaga umum, penyalur hingga sampai ke konsumen.

Izin usaha migas diberikan untuk wilayah usaha di seluruh Indonesia. Tahapan pemrosesan izin usaha (SLA) yaitu evaluasi 4 hari kerja, review 2 hari, persetujuan 2 hari dan penerbitan BKPM 2 hari kerja. Ini dengan catatan dokumen lengkap dan benar. Namun untuk dokumen yang belum lengkap dan benar akan dikembalikan kepada badan usaha. (TW)




Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.