Bina Keamanan dan Keselamatan Migas, Ditjen Migas Evaluasi 16 Obvitnas

 

Tangerang – Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Kementerian ESDM c.q. Direktorat Teknik dan Lingkungan Migas lakukan Evaluasi terhadap 16 (enam belas) fasilitas energi yang menjadi Objek Vital Nasional (Obvitnas) subbidang minyak dan gas bumi.

“Evaluasi Obvitnas subbidang migas ini merupakan pelaksanaan amanat Pasal 10 Peraturan Menteri ESDM No. 48 Tahun 2018, dimana Direktur Jenderal melakukan evaluasi terhadap Obvitnas Bidang ESDM secara berkala paling sedikit satu kali dalam satu tahun,“ ungkap Direktur Teknik dan Lingkungan Minyak dan Gas Bumi Mirza Mahendra dalam pengarahannya.

Kegiatan Evaluasi Obvitnas ini dilaksankaan mengingat keberadaan Obvitnas yang strategis dan rawan terhadap gangguan keamanan, Mirza menekankan kepada Badan Usaha/Bentuk Usaha tetap (BU/BUT) pengelola Obvitnas subbidang minyak dan gas bumi agar bertanggung jawab atas penyelenggaraan pengamanan Obvitnas.

Dalam pengamanan Obvitnas, BU/BUT perlu mendasarkan pada prinsip pengamanan internal yang sesuai ketentuan peraturan per-UU-an serta mengikuti Sistem Manajemen Pengamanan (SMP) yang telah ditetapkan. Selain itu koordinasi dengan stakeholder terkait seperti kepolisian, TNI, pemerintah daerah, pemuka masyarakat/agama juga perlu ditingkatkan.

“Kami juga menerima laporan dari Kepala Teknik adanya kejadian pengrusakan fasilitas (vandalisme) yang ada di dalam Obvitnas. Walaupun Pengamanan tetap ada di internal BU/BUT dan SMP sudah diterapkan, namun tetap tidak ada jaminan, masih ada beberapa Obvitnas yang mengalami kejadian vandalisme. Oleh karena itu kami meminta Kepala Teknik dan Para Pengelola Obvitnas harus ada tindakan untuk preemtif dan preventif, serta menjaga dan membina hubungan baik dengan lingkungan sekitar,” tegas Mirza.

Pada acara yang dibuka pada Kamis (28/07) dan berlangsung selama dua hari tersebut, Tim evaluator yang terdiri atas Koordinator Usaha Penunjang Minyak dan Gas Bumi, Putu Suardana didampingi Subkoordinator Usaha Penunjang Hulu Minyak dan Gas Bumi Wahyu Hidayat dan Subkoordinator Usaha Penunjang Hilir Minyak dan Gas Bumi Agung Catur Guntoro bersama Inspektur Migas, melakukan evaluasi atas aspek administrasi/penelaahan dokumen, aspek kemananan dan keselamatan Obvitnas subbidang minyak dan gas bumi. 

Keenam belas pengelola Obvitnas subbidang minyak dan gas bumi diminta untuk menyampaikan kegiatan pengamanan Obvitnas yang telah dilakukan selama ini yang terdiri atas butir-butir :

  1. Company Profile
  2. Deskripsi Fasilitas Obvitnas yang terdiri atas : a) nama fasilitas, b) letak administasi, c) koordinat geografis, d) ay out fasilitas, e) kapasitas desain dan terpasang, f) detail peralatan beserta kapasitasnya
  3. Potensi Ancaman Gangguan Beserta Dampaknya terhadap Fasilitas Obvitnas
  4. Jaringan Pemasaran
  5. Status Permasalahan Hukum yang Dihadapi
  6. Gudang Bahan Peledak (Lokasi, Personel Pengaman, Overview Kegiatan)
  7. Pengawasan Aset Obvitnas yang terdiri atas : a) Data Aset Obvitnas, b) Daerah Terbatas Terlarang, c) Persetujuan Layak Operasi
  8. Rincian Pelaksanaan Pengamanan yang terdiri atas : a) Sarana dan Prasarana Pengamanan, b) Personil Pengamanan, c) Program Pengamanan, d) MoU dengan Polda

Apabila dari hasil evaluasi Obvitnas terdapat butir yang belum terpenuhi maka BU/BUT akan dihimbau untuk memenuhi aspek tersebut dengan tujuan agar keamanan Obvitnas subbidang minyak dan gas bumi dapat terjaga dan terpelihara.

 

Pada kesempatan yang sama, Salah satu peserta Evaluasi Obvitnas PT Medco E&P Indonesia yang diwakili General Manager Muhammad Zulkifli menyatakan bahwa kasus-kasus keamanan dan dampaknya di blok Rimau, South Sumatera, dan Lematang tren-nya menurun dalam 4 (empat) tahun terakhir. Pihaknya juga mengapreasiasi Ditjen Migas atas dukungan dan komunikasi yang terjalin baik selama ini untuk pengamanan Obvitnas.

“Medco E&P sangat mengapresiasi setiap notifikasi atau laporan awal yang kami sampaikan secara formal melalui whatsapp atau e-mail yang langsung mendapatkan respon dan juga arahan tindak lanjut kepada kami, “ ungkap Zulkifli.

Zulkifli juga menyampaikan bahwa notifikasi dan laporan dini setiap kejadian gangguan akan kami terus dilaksanakan untuk menghindari bias informasi yang diterima Kementerian ESDM dari sumber-sumber di luar Medco E&P. (RAW)

 

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.