Jakarta, Pemerintah melakukan penyederhanaan peraturan di subsektor migas, seperti Permen ESDM Nomor 18 Tahun 2018 tentang Pemeriksaan Keselamatan Instalasi dan Peralatan Pada Kegiatan Usaha Migas, yang antara lain mengatur tentang pemeriksaan keselamatan dan inspeksi serta pemeriksaan keselamatan SPBU. Dalam aturan baru ini, badan usaha harus menjamin keselamatan kegiatan usahanya secara mandiri. Pemerintah akan memberikan pedoman teknis atau panduannya.
Direktur Teknik dan Lingkungan Migas Soerjaningsih dalam acara Sosialisasi Permen ESDM Nomor 18 Tahun 2018 tentang Pemeriksaan Keselamatan Instalasi dan Peralatan Pada Kegiatan Usaha Migas di Auditorium Migas, Selasa (13/3), menjelaskan, sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku, badan usaha atau bentuk usaha tetap wajib menjamin standar mutu, kaidah keteknikan dan keselamatan kegiatan usahanya. Dalam aturan baru ini, pengawasan keselamatan menjadi tanggung jawab badan usaha. Kewenangan Pemerintah lebih banyak dalam pengaturan atau pedoman yang harus ditaati badan usaha.
Dia mencontohkan, terkait pendirian SPBU, Pemerintah cq Ditjen Migas tidak lagi mengeluarkan izin. Hal itu menjadi kewenangan badan usaha pemegang izin usaha niaga. “Tidak ada izin dari Ditjen Migas. Terkait safety-nya, itu dilakukan mandiri oleh badan usaha sendiri. Bukan berarti kita melepas begitu saja. Itu ada pedomannya (yang dikeluarkan Ditjen Migas),” jelas Soerjaningsih.
Meski tak lagi mengeluarkan izin, lanjut Soerja, namun Pemerintah akan melakukan audit secara acak dan apabila ditemukan penyimpangan di salah satu SPBU, maka badan usaha pemegang izin niaga tersebut harus bertanggung jawab. Atas kelalaian yang terjadi, badan usaha pemegang izin usaha niaga dapat dikenakan sanksi, mulai dari dari tertulis, pemberhentian operasi maupun pencabutan izin. (TW)