Banten – Menindaklanjuti rekomendasi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) agar pelaksanaan RB dapat dilaksanakan dan bergerak hingga ke unit kerja terkecil, pimpinan sepakat melekatkan dokumen pelaksanaan RB dalam dokumen perencanaan KESDM.
“Setelah kita berdiskusi dengan Biro Perencanaan agar pelaksanaan RB lebih sistematis dan memperhatikan perkembangan pelaksanaan RB Nasional yang saat ini juga bersifat kolaboratif. Maka kita sepakat untuk melekatkan dokumen pelaksanaan RB dalam dokumen perencanaan KESDM, dan dicapai dengan cara berkolaborasi, “ ungkap Kepala Biro Organisasi dan Tata Laksana KESDM (Kabiro Ortala KESDM) Muhammad Rizwi J.H.
Rizwi juga menambahkan bahwa Biro Ortala KESDM memiliki tanggung jawab atas pencapaian RB KESDM dan menjalankan fungsi koordinatif. Hal ini disampaikan pada kegiatan sosialisasi RB dan Pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) di lingkungan Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas), 9 s.d 10 September 2020 lalu.
Selain dari sisi perencanaan, pada level pelaksanaan pembangunan RB, maka sinergitas dan kolaborasi pun perlu dilakukan diantara tim Asesor dan Inspektorat selaku Tim Penilai Internal (TPI). Kedepan, tim asesor dan TPI akan menjadi satu kesatuan tim.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Bagian Manajemen Perubahan Biro Ortala KESDM, Nur Amin Astohar juga menyampaikan terkait koordinasi Pelaksanaan RB KESDM 2020 – 2024. Menurutnya, kerangka RB, ZI dan SAKIP seharusnya dilihat dalam sistem yang saling keterkaitan.
RB agar dipahami sebagai perubahan pola pikir dan budaya kerja. Perubahan ini selanjutnya akan menjadi epicentrum atau perubahan mendasar terhadap sistem penyelenggaraan organisasi Pemerintah terutama yang menyangkut aspek Kelembagaan, Tata Laksana, Pengelolaan SDM, Akuntabilitas, Pengawasan, Pelayanan Publik, Manajemen Perubahan dan Peraturan Per-UU-an.
Perubahan pada sistem kelembagaan diharapkan akan mendorong terciptanya perilaku yang lebih kondusif dalam upaya mewujudkan birokrasi yang efektif dan efisien. Di sini pentingnya dilakukan Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (PMPRB) dan ZI atas unit kerja. Dengan evaluasi tersebut, diharapkan mampu mendorong efisiensi, efektivitas, percepatan proses pelayanan dan pengambilan keputusan dalam birokrasi.
Selanjutnya untuk mendorong birokrasi lebih berkinerja dan mampu mempertanggungjawabkan kinerja sesuai dengan segala sumber yang dipergunakan maka diperlukan pengukuran yang jelas. Hingga saat ini kita masih menggunakan Sistem Akuntabilitas Kinerja Pemerintah (SAKIP) untuk mengevaluasi apakah kinerja kita sudah tepat guna dan tepat sasaran.
Masih dalam kerangka sistem yang sama, selanjutnya diperlukan mekanisme pengawasan dalam pelaksanaan RB. Pada tahap ini, maka penting agar Road Map RB digunakan sebagai pedoman dan dilakukan secara bertahap. Selanjutnya yang tidak kalah penting adalah keterlibatan pimpinan sebagai role model, dan juga peran agen perubahan untuk dapat memberikan masukan bagi perubahan ke arah yang lebih baik.
Dengan pemahaman tersebut maka penting untuk melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan RB, SAKIP, dan ZI. Dengan demikian outcome yang diinginkan akan tercapai seperti: 1) mengurangi penyalahgunaan kewenangan, korupsi, akuntabel, kinerja tinggi, 2) penyelengaraan kegiatan lebih Efektif & efisien, 3) terwujudnya Pelayanan prima.
Pada model Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (PMPRB) 2020 – 2024, disampaikan Amin terdiri atas 2 (dua) komponen yaitu komponen Pengungkit (60%) dan komponen Hasil (40%).
Pada komponen Pengungkit masing-masing dari 8 (delapan) area perubahan akan diukur berdasarkan pemenuhan dokumen/data dukung dan nilai mandiri Lembar Kerja Evaluasi (LKE) masing-masing indeks sebesar 20%, nilai antara dari masing-masing unit pembina indeks sebesar 10%, dan evaluasi Reform dengan pembobotan 30%.
Untuk komponen Hasil maka pembobotan untuk masing-masing komponen penilaian sebesar 10% terdiri atas Akuntabilitas Kinerja dan Keuangan, Kualitas Pelayanan Publik, Pemerintah yang Bersih dan Bebas KKN, dan Kinerja Organisasi. Evaluasi akan diperoleh melalui survei internal untuk mengukur integritas jabatan dan organisasi. Adapun survei eksternal akan dievaluasi terkait kualitas pelayanan dan persepsi korupsi.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Sub Bagian Monitoring dan Evaluasi Program Perubahan, Agung Kurniawan Praptomo Putro, Biro Ortala KESDM juga menyampaikan terkait perkembangan Evaluasi Pelaksanaan Zona Integritas Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Seperti disampaikan Kurniawan bahwa survei atas ZI akan dilaksanakan mulai tanggal 31 Agustus 2020 s.d. 25 September 2020.
Terkait metodologi survei ZI, Kurniawan menyampaikan bahwa responden yang disurvei adalah masyarakat pengguna layanan publik dan/atau stakeholder yang telah selesai menerima pelayanan dari unit pelayanan. Responden survei diutamakan adalah pengguna layanan yang baru selesai menerima pelayanan saat survei dilaksanakan (on the spot) atau telah selesai menerima layanan dalam jangka waktu maksimal 2 (dua) bulan kebelakang.
Jumlah responden yang di-input ke dalam aplikasi ditargetkan sebanyak 100 (seratus) responden untuk setiap unit kerja yang mengajukan ZI. Namun, hal ini dikecualikan bagi unit kerja yang memiliki pengguna layanan dibawah seratus.
Selain itu diperlukan juga seratus responden untuk setiap IP yang dievaluasi RB. Adapun Jumlah responden yang mengisi survey minimal 30 (tiga puluh) responden untuk setiap unit kerja yang mengajukan ZI.
Kurniawan menambahkan, setelah responden mengisi survei, maka rekapitulasi jumlah responden yang telah mengisi survei untuk masing-masing unit kerja akan ditampilkan pada akun aplikasi unit kerja. Dengan demikian, setiap unit kerja bisa memantau jumlah pengguna layanan yang sudah mengisi survei untuk unit layanannya. Sedangkan rekapitulasi indeks survei hanya dapat dilihat melalui akun Kemenpan RB untuk dijadikan bahan penilaian RB dan ZI. (RAW)