Surat Edaran Penggunaan Sistem Ukur pada Kegiatan Migas

Surat edaran ditujukan kepada Kepala BPMIGAS, BPH Migas, Dirut PT Pertamina, PGN serta direksi KKKKS, TAC, JOB, Pemurnian dan Pengolahan, Pengangkutan, Penyimpanan dan Niaga Migas untuk badan usaha (BU)/bentuk usaha tetap (BUT) di Indonesia.

 

Surat edaran ini dikeluarkan dalam rangka pembinaan dan pengawasan penggunaan sistem alat ukur pada kegiatan usaha migas di Indonesia, sambil menunggu penetapan Kepmen ESDM tentang penggunaan sistem alat ukur migas sebagai tindak lanjut PP No 35 Tahun 2004, PP No 36 Tahun 2004 dan Keputusan Bersama Menteri Pertambangan dan Energi dengan Menteri Perdagangan tentang Pelaksanaan Tera dan Tera Ulang Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP).

 

Berdasarkan surat edaran ini, setiap BU/BUT yang menggunakan sistem alat ukur legal, wajib memperhatikan memenuhi beberapa hal, yaitu:

  1. Sistem alat ukur legal sesuai ketentuan perundang-undangan adalah alat ukur dan perlengkapannya yang dipergunakan baik langsung maupun tak langsung untuk mengukur, menakar, menimbang produk minyak dan gas bumi serta hasil olahannya yang mencakup untuk antara lain, kepentingan umum, usaha, menyerahkan atau menerima barang, menentukan pungutan atau upah, menentukan produk akhir pada suatu perusahaan dan melaksanakan peraturan.
  2. Sistem alat ukur yang dipergunakan untuk fungsi legal, wajib memenuhi persyaratan:
    1. Alat ukur dan perlengkapannya yang dirangkai pada sistem alat ukur atau digunakan secara individu harus telah mendapat rekomendasi teknis dari Direktorat Teknik dan Lingkungan Migas serta izin Tipe dari Direktorat Metrologi.
    2. Sistem alat ukur yang dirancang dan dibangun oleh perusahaan perakit perekayasa wajib mendapat rekomendasi teknik dari Direktorat Teknik dan Lingkungan Migas.
    3. Rancangan sistem alat ukur yang akan digunakan harus mendapat persetujuan sistem dari Direktorat Teknik dan Lingkungan Migas.
    4. Sistem alat ukur dilakukan pemeriksaan teknis sesuai kaidah keteknikan yang baik, untuk dilaksanakan pengujian di Factory Acceptance Test (FAT), System Integration Test (SIT), Hydrotest, Site Acceptance Test (SAT), Calibration and Commissioning oleh tenaga ahli yang kompeten bersama Inspektur Migas dan instansi terkait lainnya.
  3. BU/BUT wajib melengkapi prosedur operasi serah terima migas di setiap titik penyerahan yang menggunakan sistem alat ukur legal. Prosedur tersebut disusun oleh para pihak terkait untuk mendapatkan persetujuan dari Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi d.h.i Direktur Teknik dan Lingkungan Migas serta instansi terkait lainnya.
  4. BU/BUT wajib menunjuk petugas yang kompeten untuk mengoperasikan sistem alat ukur legal dalam melaksanakan serah terima migas di setiap titik penyerahan. Petugas yang ditunjuk untuk dicatat dalam buku tambang/pemurnian dan pengolahan serta dilaporkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi d.h.i. Direktur Teknik dan Lingkungan Migas dengan lampiran kompetensi petugas.
  5. Akurasi sistem alat ukur legal untuk:
    1. Gas bumi  : Plus (+) atau minus (-) satu persen (1%)
    2. Minyak bumi dan produk cair lainnya di fasilitas uji pabrik : +/- nol koma lima belas persen (0,15%)
      BBM di titik penyerahan : +/- nol koma lima persen (0,5%)
    3. Automatic tank gaughing (ATG) di fasilitas uji pabrik : +/- satu milimeter (1 mm)
      Sistem tangki ukur minyak bumi : +/- tiga milimeter (3 mm)
      Sistem tangki ukur CTMS LNG : +/- tujuh koma lima meter (7,5 mm)
    4. Timbangan       

Maksimum kesalahan yang diperbolehkanUntuk beban “m” dan interval satuan skala “e”

Klas IKlas IIKlas III

Klas IV

+ 0,5 e0 < m < 50.0000 < m < 5.0000 < m < 5000 < m < 50
+ 1 e50.000 < m < 200.0005.000 < m < 20.000500 < m < 2.00050 < m < 200
+ 1,5 e200.000 < m20.000 < m < 100.0002.000 < m < 10.000200 < m < 1.000

 

  1. Selisih volume minyak dan produk olahan lainnya yang diserahkan secara legal di titik penyerahan maksimum nol koma lima persen (0,5%).
  2. Sistem alat ukur harus dapat dikalibarsi dan/atau diverifikasi unjuk kerjanya untuk keperluan pengujian akurasi dan legalitas sesuai dengan peraturan yang berlaku.
  3. Repeatability proving system meter, kalibrasi meter prover sistem alat ukur minyak dan produk olahan cairan migas lainnya maksimum tidak boleh lebih besar dari 0,02%.
  4. Proses pengukuran dan perhitungan untuk operasi serah terima migas menggunakan sistem alat ukur legal sesuai dengan peraturan pemerintah Indonesia wajib menggunakan Satuan Internasional (SI), untuk kepentingan pemenuhan persyaratan bisnis antarperusahaan hasil perhitungan dari proses perhitungan dapat dikonversi ke satuan lain yang sah.
  5. Apabila karena sesuatu hal BU dan BUT harus menyewa sistem alat ukur, maka wajib:
    1. Melaporkan dan menjelaskan kepada Direktorat Teknik dan Lingkungan Migas untuk mendapat persetujuan.
    2. Memenuhi ketentuan peraturan yang berlaku.
    3. Dilakukan verifikasi teknis, keselamatan kerja dan lindungan lingkungan oleh Direktorat Teknik dan Lingkungan Migas.
  6. Dalam waktu lima (5) tahun sejak edaran ini diterbitkan, BU dan BUT yang masih menggunakan satuan selain SI dan atau sistem meter yang akurasinya tidak memenuhi wajib disesuaikan dan dilaporkan kepada Direktur Teknik dan Lingkungan Migas.
  7. BU dan BUT bertanggungjawab atas operasi serah terima migas yang dilakukan, akurasi dan pemeliharaan sistem alat ukur migas yang digunakan.
Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.