Aman Menggunakan Tabung LPG Untuk Rumah Tangga

Berdasarkan draft Pedoman Teknis Penyimpanan Tabung LPG di Penyalur dan Penggunaan LPG Untuk Pengguna yang disusun Ditjen Migas Kementerian ESDM, persyaratan penempatan tabung:

  1. Tabung LPG ditempatkan dalam ruangan yang memiliki sirkulasi udara yang baik.
  2. Sebaiknya ada ventilasi udara di bagian bawah dekat lantai ruangan.
  3. Posisi tabung harus selalu berdiri tegak dengan katup menghadap ke atas.
  4. Tabung LPG harus terlindung dari hujan dan panas langsung matahari.
  5. Tabung-tabung tidak boleh dipasang dekat sumber api/kompor minyak/arang/kayu bakar/batu bara.
  6. Letakkan kompor gas di bagian mendatar dan jauh dari bahan yang mudah terbakar.

 

Tata cara pemasangan dan penggunaan LPG:

  1. Pastikan tabung LPG baru yang akan digunakan terdapat segel plastik pada katupnya.
  2. Pastikan rubber seal (seal karet) terpasang di dalam katup sebelum memasang regulator.
  3. Penggunaan LPG dari tabung LPG dilakukan dengan memasang regulator dengan selang yang menghubungkan ke kompor.
  4. Pastikan klem terpasang dengan baik pada kedua ujung selang yang menghubungkan regulator dengan kompor.
  5. Pastikan pemutar/tombol knop pada kompor gas dalam keadaan mati (off) saat menghubungkan kompor dengan tabung LPG melalui selang.
  6. Segel plastik di katup tabung LPG dilepaskan dan regulator dipasang.
  7. Periksa dahulu kompor dan tabung sebelum menyalakan api, dari kemungkinan adanya indikasi kebocoran yang tercium dari bau LPG yang khas.
  8. Pastikan regulator tidak kendur atau kemungkinan dapat terlepas.
  9. Kemudian putar knop regulator searah jarum jam sebesar 180 derajat hingga posisinya vertikal agar gas LPG mengalir ke kompor.
  10. Putar knop regulator ke tanda ‘off’ atau ‘o’, bilamana api tidak keluar di kompor.
  11. Bila ada kebocoran gas, bau tanda khas LPG akan tercium. Untuk itu, lakukan langkah-langkah berikut:
    1. Jangan nyalakan api atau listrik.
    2. Buka pintu dan jendela untuk sirkulasi udara.
    3. Lepaskan regulator, bawa tabung LPG ke tempat terbuka.
    4. Hubungi agen/dealer LPG terdekat.
  12. Selang harus terhindar dari panas dan tidak boleh tertindih.
  13. Dalam kegiatan pengangkutan atau pengangkatan atau pemindahan tabung LPG dari satu tempat ke tempat lain, penanganannya tidak boleh dilakukan dengan cara dilempar, dibanting atau digelinding.
  14. Secara umum, tata cara pemasangan dan penggunaan LPG di sektor rumah tangga, dapat digunakan di sektor industri dan komersial yang menggunakan LPG sebagai bahan bakar.
Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.