Berdasarkan draft
Pedoman Teknis Penyimpanan Tabung LPG di Penyalur dan Penggunaan LPG Untuk
Pengguna yang disusun Ditjen Migas Kementerian ESDM, persyaratan penempatan
tabung:
- Tabung
LPG ditempatkan dalam ruangan yang memiliki sirkulasi udara yang baik.
- Sebaiknya
ada ventilasi udara di bagian bawah dekat lantai ruangan.
- Posisi
tabung harus selalu berdiri tegak dengan katup menghadap ke atas.
- Tabung
LPG harus terlindung dari hujan dan panas langsung matahari.
- Tabung-tabung
tidak boleh dipasang dekat sumber api/kompor minyak/arang/kayu bakar/batu
bara.
- Letakkan
kompor gas di bagian mendatar dan jauh dari bahan yang mudah terbakar.
Tata cara pemasangan dan penggunaan LPG:
- Pastikan
tabung LPG baru yang akan digunakan terdapat segel plastik pada katupnya.
- Pastikan
rubber seal (seal karet)
terpasang di dalam katup sebelum memasang regulator.
- Penggunaan
LPG dari tabung LPG dilakukan dengan memasang regulator dengan selang yang
menghubungkan ke kompor.
- Pastikan
klem terpasang dengan baik pada kedua ujung selang yang menghubungkan
regulator dengan kompor.
- Pastikan
pemutar/tombol knop pada kompor gas dalam keadaan mati (off) saat menghubungkan kompor
dengan tabung LPG melalui selang.
- Segel
plastik di katup tabung LPG dilepaskan dan regulator dipasang.
- Periksa
dahulu kompor dan tabung sebelum menyalakan api, dari kemungkinan adanya
indikasi kebocoran yang tercium dari bau LPG yang khas.
- Pastikan
regulator tidak kendur atau kemungkinan dapat terlepas.
- Kemudian
putar knop regulator searah jarum jam sebesar 180 derajat hingga posisinya
vertikal agar gas LPG mengalir ke kompor.
- Putar
knop regulator ke tanda ‘off’
atau ‘o’, bilamana api tidak
keluar di kompor.
- Bila
ada kebocoran gas, bau tanda khas LPG akan tercium. Untuk itu, lakukan
langkah-langkah berikut:
- Jangan
nyalakan api atau listrik.
- Buka
pintu dan jendela untuk sirkulasi udara.
- Lepaskan
regulator, bawa tabung LPG ke tempat terbuka.
- Hubungi
agen/dealer LPG terdekat.
- Selang
harus terhindar dari panas dan tidak boleh tertindih.
- Dalam
kegiatan pengangkutan atau pengangkatan atau pemindahan tabung LPG dari
satu tempat ke tempat lain, penanganannya tidak boleh dilakukan dengan
cara dilempar, dibanting atau digelinding.
- Secara
umum, tata cara pemasangan dan penggunaan LPG di sektor rumah tangga,
dapat digunakan di sektor industri dan komersial yang menggunakan LPG
sebagai bahan bakar.