PTSP Migas Tunggu Permen

Jakarta, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral telah menyerahkan proses perizinan di sektor minyak dan gas bumi kepada Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang dikelola oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) pada Mei lalu. Namun penerapannya masih menunggu Peraturan Menteri ESDM yang menjadi dasar hukum pelimpahan izin tersebut yang masih belum rampung.

Dirjen Migas IGN Wiratmaja di Kantor Kementerian ESDM, Selasa (16/6), mengatakan, pihaknya mengharapkan Permen ESDM tersebut dapat rampung secepatnya. Namun lantaran proses yang dilalui banyak dan panjang, maka penyusunannya pun membutuhkan waktu yang cukup lama.

“Prosesnya sendiri cukup panjang, mulai dari digodok oleh tim antar kementerian, interdept, lalu ke Biro Hukum. Untuk proses inter departemen saja tidak bisa diselesaikan dengan hanya sekali meeting karena banyak yang harus didiskusikan,” katanya.

Perizinan yang berada di bawah Ditjen Migas telah beberapa kali mengalami penyederhaan. Sebelum tahun 2012, jenis izin mencapai 104 jenis dan tahun 2012 disederhanakan menjadi 51 jenis. Izin ini kembali disederhanakan tahun 2015 menjadi 42 jenis izin. Perizinan migas diubah menjadi PTSP di bawah BKPM dengan tujuan memberikan pelayanan perizinan yang cepat, sederhana, transparan dan terintegrasi dalam kegiatanusaha hulu dan hilir migas.

“Kita akan tempatkan petugas di BKPM untuk melayani investor dan melakukan evaluasi. Jika berdasarkan hasil evaluasi ternyata bersifat sangat spesifik, maka selanjutnya akan dikirim ke Ditjen Migas untuk ditindaklanjuti. Namun jika bersifat umum, maka dapat langsung diselesaikan di tempat. Kebijakan ini juga diharapkan dapat mengurangi kontak langsung antara investor sebagai pemohon dengan pegawai Ditjen Migas,” papar Wiratmaja beberapa waktu lalu.

Beberapa jenis izin terkait migas adalah Rekomendasi IMTA (izin Mempergunakan Tenaga Asing), Rekomendasi Pembukaan atauPembaruan Kantor Perwakilan Usaha Migas, Izin Survei Umum, Izin Survei ke Luar Wilayah Kerja Migas serta CBM, Rekomendasi Ekspor dan Impor Migas, Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Migas, Lisensi Perusahaan Jasa Inspeksi Teknik (PJIT) Migas dan Rekomendasi Pembelian, Penggunaan dan Pemusnahan Bahan Peledak. (NOK)

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.