Presiden Jokowi Tetapkan Perpres Harga Gas Bumi

Jakarta, dalam rangka mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi dan peningkatan daya saing industri nasional melalui pemanfaatan gas bumi serta untuk menjamin efisiensi dan efektivitas pengaliran gas bumi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) tanggal 3 Mei 2016, menetap Peraturan Presiden No 40 Tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi.

Dalam aturan tersebut dinyatakan, dalam rangka pelaksanaan pemanfaatan gas bumi, Menteri ESDM menetapkan harga Gas Bumi, dengan mempertimbangkan keekonomian lapangan, harga gas bumi di dalam negeri dan internasional, kemampuan daya beli kosmumen gas bumi dalam negeri serta nilai tambah dari pemanfaatan gas bumi di dalam negeri.

Ditetapkan, dalam hal harga gas bumi tidak dapat memenuhi keekonomian industri pengguna gas bumi dan harga gas bumi lebih tinggi dari US$ 6 per MMBTU, Menteri ESDM dapat menetapkan harga gas bumi tertentu. Penetapan harga ini dengan mempertimbangkan:

  1. Ketersediaan gas bumi bagi industri pengguna gas bumi.
  2. Pertumbuhan ekonomi nasional melalui pemanfaatan gas bumi dalam rangka meningkatkan nilai tambah yang dapat diberikan oleh industri pengguna gas bumi.

Penetapan harga gas bumi tertentu, diperuntukkan bagi pengguna gas bumi yang bergerak di bidang industri pupuk, petrokimia, aleochemical, baja, keramik, kaca dan sarung tangan karet.

Perubahan pengguna gas bumi yang dapat dikenakan harga gas bumi tertentu, ditetapkan oleh Menteri ESDM setelah berkoordinasi dengan Menteri Perindustrian.

Aturan ini juga menyatakan, penetapan harga gas bumi tertentu kepada pengguna gas bumi , dilakukan melalui penyesuaian harga gas bumi yang dibeli dari kontraktor.

Penyesuaian harga gas bumi yang dibeli dari kontraktor, dilakukan terhadap gas bumi yang dibeli oleh pengguna gas bumi:

  1. Secara langsung dari kontraktor.
  2. Melalui badan usaaha pemegang izin usaha niaga gas bumi.

Badan usaha pemegang izin usaha niaga gas bumi wajib melakukan penyesuaian harga gas bumi yang dijual kepada pengguna gas bumi, sesuai dengan penyesuaian harga gas bumi yang dibeli dari kontraktor.

Dalam pasal 6, dinyatakan bahwa penetapan harga gas bumi tertentu, tidak mempengaruhi besaran penerimaan yang menjadi bagian kontraktor.  Kepala SKK Migas melakukan perhitungan penerimaan negara atas penetapan harga gas bumi tertentu dengan berkoordinasi dengan Menteri ESDM dan Menteri Keuangan. “Perhitungan penerimaan negara berdasarkan penetapan harga gas bumi tertentu setelah memperhitungkan besaran penerimaan yang menjadi bagian kontraktor,” demikian bunyi pasal 6, ayat 3.

Menteri ESDM menetapkan daftar pengguna gas bumi tertentu, setelah mendapat rekomendasi dari Menteri Perindustrian. Tata cara penetapannya, diatur dengan Permen.

Dalam pelaksanaan penetapan harga gas bumi tertentu, Menteri ESDM menetapkan tarif penyaluran gas bumi yang meliputi pembebanan biaya yang ditimbulkan dari kegiatan biaya pencairan (liquefaction), pemampatan (kompresi), pengakutan liquefied natural gas dan pengangkutan compressed natural gas, penyimpanan (storage), regasifikasi dan atau niaga serta margin yang wajar.

Menteri ESDM melakukan evaluasi penetapan harga gas bumi tertentu setiap tahun atau sewaktu-waktu dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian dalam negeri.

Perpres ini berlaku mulai tanggal diundangkan dan berlaku surut sejak tanggal 1 Januari 2016. (TW)

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.