Presiden Jokowi: Harga BBM Tidak Naik

Jakarta, Presiden Joko Widodo menegaskan, berdasarkan perhitungan dan kalkulasi terakhir, Pemerintah telah memastikan bahwa pada bulan Juli, tidak ada kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM).

“Sebetulnya kalkulasi kita kemarin kelihatannya BBM akan naik, tetapi setelah kita kalkulasi kembali, setelah kita hitung kembali, harga BBM bisa tidak kita naikkan. Termasuk di dalamnya BBM dan gas,” ungkap Presiden Jokowi saat memberikan pengantar pada Sidang Kabinet Paripurna, di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (22/6) sore, sebagaimana dikutip dalam laman website Setkab.

Dengan tidak adanya kenaikan ini, maka harga jual BBM Tertentu dan BBM Khusus Penugasan, terhitung mulai tanggal 1 Juli hingga 30 September 2017 tetap yaitu Minyak Tanah subsidi Rp 2.500 per liter, Minyak Solar Rp 5.150 per liter dan Bensin Premium RON 88 Rp 6.450 per liter.

Sebagaimana diketahui, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak dan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 27 Tahun 2016 tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan harga jual Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan setiap tiga bulan dengan memperhitungkan perkembangan harga minyak, rata-rata harga indeks pasar dan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika dengan kurs beli Bank Indonesia. (TW)

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.