PI Untuk Kembangkan Daerah

Kupang, Pemerintah kembali menegaskan bahwa penawaran participating interest (PI) 10% kepada BUMD bertujuan untuk mengembangkan daerah dan dilakukan setelah POD I.

“Pada prinsipnya, PI adalah untuk mengembangkan daerah dan karena itu hanya bisa dikelola oleh BUMD atau anak perusahannya yang 100% dimiliki daerah,” ujar Pelaksana Tugas Dirjen Migas IGN Wiratmaja pada acara Rapat Kerja Asosiasi Daerah Penghasil Migas (ADPM) di Hotel Aston, Kupang, NTT, Kamis (23/4).

Untuk memastikan hal tersebut, lanjutnya, Pemerintah akan melakukan pengawasan yang transparan dalam implementasi PI dari tiap-tiap wilayah kerja migas.

Dalam waktu dekat ini, diharapkan Peraturan Menteri ESDM tentang Participating Interest dapat segera ditetapkan. Dalam aturan tersebut, terdapat delapan poin penting yaitu:

  1. Penawaran PI 10% kepada BUMD dilakukan setelah POD I.
  2. Kriteria BUMD Kabupaten/Kota/Provinsi yang berhak mendapatkan penawaran PI 10% (dengan memperhatikan kewenangan pengelolaan 0 – 4 mil laut untuk Kabupaten/Kota/Provinsi dan 4 – 12 mil laut untuk Provinsi).
  3. BUMD harus memiliki kemampuan finansial mandiri untuk membiayai pengambilalihan PI 10% dan rencana kegiatan operasi berikutnya.
  4. BUMD yang mendapatkan penawaran PI 10% adalah:
    1. Pendirian dan penyertaan modalnya berdasarkan Peraturan Daerah
    2. Seluruh saham 100% dimiliki oleh Pemerintah Daerah; atau
    3. Dalam halBUMD tidak memiliki kemampuan finansial secara mandiri,maka BUMD dapat bekerjasama denganPusat Investasi Pemerintah dan/atau BUMN.
  5. Menteri dapat melakukan due diligent dan right to audit kepada BUMD yang ditetapkan oleh Gubernur.
  6. SOP Penawaran dan Penetapan. Pernyataan minat dan kesanggupan BUMD dalam jangka waktu 60 hari kalender, apabila tidak ada pernyataan minat penawaran PI kepada BUMD dinyatakan tertutup dan Kontraktor wajib menawarkan PI 10% kepada BUMN yang ditetapkan oleh Menteri.
  7. SOP Persetujuan Pengalihan. Pengalihan PI 10% wajib mendapat persetujuan Menteri berdasarkan pertimbangan SKK Migas.
  8. Ketentuan untuk WK di atas 12 mil merupakan kewenangan Pemerintah Pusat. (TW)
Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.