Petani Kecil Diusulkan Terima Subsidi LPG

Jakarta, Pemerintah tengah mengusulkan agar petani kecil memperoleh subsidi LPG, seperti halnya keluarga miskin dan rentan miskin serta usaha mikro. Terkait hal tersebut, saat ini sedang dilakukan revisi Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 karena petani kecil belum termasuk penerima subsidi LPG.

"Kita sedang usulkan revisi Perpres karena penerimanya kan kita juga usulkan petani. Petani kecil ya," kata Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerjan Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) I Gusti Nyoman Wiratmaja saat ditemui usai RDP dengan Komisi VII DPR RI di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Kamis (8/7).

Wirat menjelaskan, apabila usulan itu disetujui, maka petani akan menerima subsidi LPG sebanyak 9 tabung per bulan. Namun subsidi hanya akan diterima 3 bulan saja, selama masa paceklik.

LPG 3 kg akan digunakan para petani untuk memompa air saat musim kering atau paceklik datang, sehingga tanah pertaniannya tetap produktif. "Daripada tanahnya kering tidak bisa produksi sama sekali, kalau dikasih LPG subsidi untuk narik air, dia bisa menanam padi dan menghasilkan padi. Itu usulannya," ujar Wirat.

Rencana pemberian subsdi LPG kepada petanj merupakan bagian dari Program LPG 3 Kg Tepat Sasaran yang rencananya akan dilakukan serentak mulai Maret 2018 mendatang. Program ini diperkirakan menghemat subsidi sekitar Rp 20 triliun. (DK)

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.