Peta Jalan Kebijakan Gas Nasional Dimutakhirkan

Bogor, Pemerintah cq Kementerian ESDM menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) Infrastruktur Gas di Novotel Hotel Bogor, Selasa (3/3). Acara yang dipimpin Pelaksana Tugas Dirjen Migas IGN Wiratmaja ini, bertujuan melakukan pemutakhiran Peta Jalan (road map) Kebijakan Pengelolaan Gas Nasional 2014-2030.

Hadir dalam acara yang berlangsung dua hari tersebut, para pejabat eselon I dan II di lingkungan Kementerian ESDM, wakil dari Kementerian Perindustrian, Perhubungan, Kemenkeu, PT PLN, PT Pertamina, PT Pertagas, PT PGN dan instansi terkait lainnya.

Pelaksana Tugas Dirjen Migas IGN Wiratmaja menjelaskan, pemutakhiran Peta Jalan (road map) Kebijakan Gas Nasional ini, menyusul terjadinya perubahan harga minyak dunia yang drastis dan berdampak pada proyek-proyek gas bumi. "Selain itu, update dari sisi hulu seperti ada penemuan baru, programnya seperti apa atau ada proyek yang tertunda," tambahnya.

Lebih lanjut Wiratmaja menjelaskan, pertemuan ini juga membahas perubahan pola yang sebelumnya berdasarkan supply driven, berubah menjadi demand driven. Artinya, jika semula penyusunan neraca gas didasarkan pada suplai gas, baru kemudian diatur ke demand atau konsumen yang membutuhkan. Dengan pola demand driven, pemerintah harus memenuhi kebutuhan dalam negeri. Jika pasokan dari dalam negeri belum mencukupi, akan dilakukan impor.

"Tujuan perubahan pola, dengan demand driven maka ekonominya akan tumbuh. Gas jika dibandingkan dengan BBM, harganya lebih murah dan stabil. Untuk industri, jauh lebih menyenangkan," katanya.

Perubahan lainnya pada pembahasan ini adalah dari sisi agregator yang tadinya masih merupakan konsep awal, kini diharapkan lebih jelas implementasinya. Mengenai bentuk agregator nantinya, apakah dalam bentuk badan baru atau menugaskan badan usaha yang telah ada seperti PT Pertamina atau PT PGN, masih harus didiskusikan lebih lanjut.

"Adanya agregator diharapkan dapat membuat harga gas variabelnya tidak terlalu banyak seperti sekarang. Sudah dapatnya sulit, harganya jauh banget satu dengan lainnya," tambah Wiratmaja.

Terakhir, pembahasan perubahan regulasi seperti draft Perpres tentang Tata Kelola Gas Bumi. (TW)

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.