Pertemuan Intersesi Working Group Investment I-EU CEPA

Jakarta, Bertempat di Kantor BKPM, pertemuan intersesi Indonesia-European Union Comprehensive Economic Partnership Agreement (I-EU CEPA) dilaksanakan pada 6-7 Februari 2019.

Intersesi dibuka oleh Deputi BKPM dan dihadiri oleh Kementerian/Lembaga (K/L) yang terkait dalam pembahasan Working Group Investment. Intersesi digelar untuk mempersiapkan posisi Indonesia dan Uni Eropa (UE) sebelum perundingan ke-7 yang rencananya akan dilaksanakan pada 11–15 Maret 2019 di Brussel, Belgia.

Pada putaran ke-6 sebelumnya, tercapai kemajuan yang substansial dalam hal akses pasar. Indonesia dan Uni Eropa telah melakukan pertukaran penawaran (offer) untuk akses pasar jasa dan investasi, serta melengkapi pertukaran offer barang. Pemerintah RI sendiri menargetkan perundingan I-EU CEPA dapat diselesaikan pada semester pertama tahun 2019.

UE pada pertemuan intersesi ini kembali mempertanyakan kebijakan divestasi di Indonesia. Pihak Indonesia menyampaikan bahwa Kementerian ESDM memberikan kebijakan divestasi sebesar 51% pada 5 tahun setelah dimulainya produksi sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM No.9 Tahun 2017.

Terkait pertanyaan UE mengenai kebijakan TKDN di subsektor migas, Indonesia menjelaskan bahwa sesuai PP 35 tahun 2014 tentang kegiatan usaha hulu migas, kebijakan TKDN dilakukan secara transparan dan kompetitif serta tidak terdapat diskriminasi penggunaan produk dalam negeri untuk perusahaan asing dan lokal.

Secara internal, BKPM dan K/L terkait untuk akan menyiapkan posisi tertulis setelah intersesi untuk mempersiapkan posisi Indonesia pada perundingan putaran ke-7 I-EU CEPA. (AS)

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.