Perpres Tentang Tata Cara Penetapan dan Penanggulangan Krisis Energi dan/atau Darurat Energi

Jakarta, Dalam rangka menjamin ketahanan energi nasional dan untuk menetapkan langkah-langkah penanggulangan krisis energi dan darurat energi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) tanggal 4 Mei 2016, telah menetapkan Peraturan Presiden No 41 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penetapan dan Penanggulangan Krisis Energi dan/atau Darurat Energi.

Penetapan dan penanggulangan krisis energi dan/atau darurat energi dilakukan terhadap jenis energi untuk kepentingan publik yaitu  BBM, tenaga listrik, LPG, dan gas bumi.

Krisis energi dan/atau darurat energi ditetapkan berdasarkan kondisi teknis operasional dan kondisi nasional. Kondisi teknis operasional ditetapkan dengan mempertimbangkan cadangan operasional minimum BBM pada wilayah distribusi niaga, daya mampu tenaga listrik pada sistem setempat, LPG pada wilayah distribusi, kebutuhan pelanggan gas bumi pada wilayah distribusi gas bumi setempat dan ditetapkan apabila pemenuhan cadangan operasional minimum atau kebutuhan minimum diperkirakan tidak terpenuhi dan tidak tertanggulangi oleh badan usaha.

Darurat Energi berdasarkan kondisi teknis oeprasional, ditetapkan dengan mempertimbangkan tingkat kesulitan dan lama waktunya penanganan gangguan untuk memulihkan pasokan energi serta apabila gangguan pada sarana dan prasarana energi tidak dapat dipulihkan oleh badan usaha.

Krisis energi dan/atau darurat energi berdasarkan kondisi nasional ditetapkan jika mengakibatkan terganggunya fungsi pemerintahan, terganggunya kehidupan social masyarakat dan/atau terganggunya kegiatan perekonomian.

Dan ketentuan lebih lanjut mengenai krisis energi dan/atau darurat energi berdasarkan kondisi teknis operasional dan kondisi nasional diatur dalam Peraturan Menteri.

Sesuai dengan kewenangannya, Menteri ESDM,  Dewan Energi Nasional dan Badan Pengatur serta badan isaha melakukan identifikasi dan memantau kondisi penyediaan dan kebutuhan energi baik langsung ataupun tidak langsung untuk mengantisipasi krisis energi dan/atau darurat energi, dan untuk urusan pemerintahan umum, gubernur dapat memantau ketersediaan dan kebutuhan energy masyarakat untuk memberikan dukungan ketahanan energi nasional tidak termasuk terhadap pelaksanaan kegiatan usaha penyediaan BBM, tenaga listrik, LPG, dan gas bumi.

Dalam Tata Cara Penetapan Krisis Energi dan/atau Darurat Energi, Gubernur atau badan usaha dapat mengusulkan dan mengoordinasikan usulan dari bupati atau walikota kepada Menteri ESDM dengan dilengkapi laporan ketersediaan dan kebutuhan energi masyarakat setempat.

Hasil identifikasi atau usulan dari Gubernur dan/atau badan usaha, Menteri ESDM selaku Ketua Harian Dewan Energi Nasional mengadakan Sidang Anggota yang diselenggarakan paling lambat 14 hari kerja terhitung sejak diterimanya hasil usulan atau identifikasi dan memutuskan krisis energi dan/atau darurat energi dengan Keputusan Menteri lalu merekomendasikan krisis energi dan/atau darurat energi berdasarkan kondisi nasional. Menteri ESDM mengusulkan kepada Presiden untuk menetapkan Krisis Energi dan/atau Darurat Energi dengan Keputusan Presiden.

Selain memutuskan krisis energi dan/atau darurat energi, Sidang Anggota merekomendasikan langkah-langkah penanggulangan krisis energi dan/atau darurat energi kepada Menteri ESDM selaku Ketua Harian Dewan Energi Nasional dan Presiden sebagai Ketua Dewan Energi Nasional untuk menetapkan langkah-langkah penanggulangan krisis energi dan/atau darurat energi untuk kondisi teknis operasional dan kondisi nasional berdasarkan rekomendasi Sidang Anggota.

Langkah-langkah dalam penanggulangan krisis energi dan/atau darurat energi berdasarkan kondisi teknis operasional ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan menteri selaku Ketua Harian Dewan Energi Nasional dan kondisi nasional dengan Keputusan Presiden sebagai Ketua Dewan Energi Nasional.

Untuk tindakan penanggulangan krisis energi dan/atau darurat energi meliputi pelepasan cadangan penyangga energi, penambahan impor energi, kerja sama internasional, pembatasan ekspor energi, penghematan energi, pembatasan konsumsi energi, percepatan proyek infrastruktur energi, pengalihan penggunaan jenis energi dengan cara penggantian bahan bakar dengan menggunakan bahan bakar lain (fuel switching), diversifikasi dan subsitusi, pembelian kelebihan tenaga listrik (excess power) dan tindakan lain sesuai dengan rekomendasi Dewan Energi Nasional.

Dalam pelaksanaan tindakan penanggulangan, Menteri ESDM  berwenang untuk melakukan koordinasi dengan menteri terkait, kepala lembaga pemerintah nonkementerian, gubernur, bupati/walikota, pimpinan lembaga penegak hukum, pimpinan badan usaha, mendapatkan data dan informasi dari instansi, Badan isaha, dan pihak lain yang terkait., menyusun rencana kerja penanggulangan krisis energi dan/atau darurat energi, memerintahkan badan usaha untuk melakukan langkah-langkah tertentu sesuai dengan bidang usahanya, mengawasi pelaksanaan tindakan penanggulangan, dan melakukan tindakan lain sesuai dengan petunjuk Presiden.

Setiap instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Pemda) sesuai dengan kewenangan wajib memberikan kemudahan palinhg sedikit dalam hal perizinan, pengadaan barang dan jasa, dan pembebasan lahan untuk pelaksanaan tindakan penanggulangan Krisis Energi dan/atau Darurat Energi.

Dalam melaksanakan tindakan penanggulangan krisis energi dan/atau darurat energi, badan usaha, pihak lain yang terkait dan masyarakat wajib turut serta menanggulangi krisis energi dan/atau darurat energi.

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara tindakan penanggulangan krisis energi dan/atau darurat energi diatur dalam Peraturan Menteri (Permen).

Setelah penanggulangannya, Penetepan berakhirnya krisis energi dan/atau darurat energi untuk kondisi teknis operasional berakhir dalam hal cadangan operasional minimum atau kebutuhan minimm energi  telah terpenuhi dan gangguan pada sarana dan prasarana energi telah dipulihkan dan berakhirnya Krisis Energi dan/atau Darurat Energi ditetapkan dengan Keputusan Menteri setelah menapat rekomendasi Dewan Energi Nasional.

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. (AN)

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.