Perpres Tentang Pelaksanaan Pembangunan dan Pengembangan Kilang Minyak di Dalam Negeri

Jakarta, Dalam rangka mewujudkan ketahanan energi nasional dan menjamin ketersediaan Bahan Bakar Minyak nasional serta mengurangi ketergantungan impor Bahan Bakar Minyak (BBM), Presiden Joko Widodo tanggal 22 Desember 2015 telah menetapkan Peraturan Presiden Nomor 146 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Pembangunan dan Pengembangan Kilang Minyak di Dalam Negeri.

Perpres ini bertujuan untuk memberikan pedoman dalam pelaksanaan pembangunan dan pengembangan kilang minyak serta demi mewujudkan ketahanan energi nasional melalui peningkatan penyediaan BBM dan produk lainnya secara terintegrasi.

Pembangunan dan pengembangan kilang minyak diselenggarakan secara efektif, efisien, transparan, adil, akuntabel dan harus menggunakan teknologi yang memenuhi ketentuan pengelolaan dan perlindungan lingkungan serta mengutamakan penggunaan produk dalam negeri.

Ditetapkan bahwa pengembangan kilang minyak dapat dilakukan dengan memberikan fasilitas insentif fiskal maupun non fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atau mengintegrasikan pemroduksian petrokimia.

Pembangunan Kilang Minyak dapat dilakukan oleh Pemerintah atau Badan Usaha. Pembangunan kilang minyak oleh Pemerintah dilakukan dengan KPBU (kerja sama Pemerintah dengan Badan Usaha) atau penugasan. Sementara pembangunan kilang minyak melalui penugasan, dilakukan melalui pembiayaan Pemerintah atau korporasi.

Dalam rangka pelaksanaan pembangunan kilang minyak, Pemerintah menetapkan sekurang-kurangnya lokasi, kapasitas kilang, jenis serta jumlah produk kilang.

Pembangunan kilang minyak melalui KPBU, dilakukan berdasarkan kerja sama antara Pemerintah dengan badan usaha. Terkait hal ini, Menteri ESDM menunjuk PT Pertamina sebagai PJPK (Penanggung Jawab Proyek Kerja Sama).

Untuk mendukung upaya percepatan pembangunan kilang minyak melalui KPBU, Menteri Keuangan menyediakan fasilitas penyiapan pembangunan kilang minyak dengan kewenangannya berdasarkan peraturan perundang-undangan. Dalam rangka pelaksanaan fasilitas ini, PT Pertamina dapat dibantu lembaga internasional dengan persetujuan Menkeu.

Dalam melaksanakan KPBU, Pertamina sebagai PJPK melakukan perencanaan, penyiapan transaksi, serta mengawasi pelaksanaan proyek KPBU. Pertamina sebagai PJPK melakukan:

    a.pengadaan Badan Usaha Pelaksana;

    b.penandatanganan perjanjian KPBU dengan Badan Usaha Pelaksana; dan

    c.memastikan pemenuhan pembiayaan oleh Badan Usaha Pelaksana.

Badan usaha pelaksana wajib memperoleh pembiayaan atas KPBU dalam jangka waktu paling lama 12 bulan setelah penandatanganan perjanjian KPBU. Badan usaha pelaksana yang tidak mendapat pembiayaan atas KPBU setelah jangka waktu perpanjangan berakhir yang disebabkan oleh hal di luar tanggung jawab badan usaha pelaksana, dapat diberikan perpanjangan kembali untuk satu kali paling lama 12 bulan oleh PJPK. Badan usaha pelaksana diberikan Izin Usaha Pengolahan selama 30 tahun dan dapat diperpanjang satu kali paling lama 20 tahun.

Dan pada saat berakhirnya Izin Usaha Pengolahan, badan usaha pelaksana wajib menyerahkan tanah beserta seluruh aset kilang minyak dan fasilitas penunjang dalam kondisi laik operasi kepada pemerintah.

Aturan ini juga menegaskan, Pemerintah memberikan jaminan dan dukungan terhadap pembangunan kilang minyak melalui KPBU kepada badan usaha pelaksana atas risiko infrastruktur sesuai dengan alokasi risiko yang telah disepakati dalam perjanjian KPBU. Dukungan tersebut seperti pembebasan pajak dan pembebasan bea masuk terhadap barang impor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan insentif lainnya.

Sedangkan pembangunan kilang minyak yang penugasannya dari pembiayaan Pemerintah, dilakukan dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang pembiayaannya berdasarkan tahun jamak.

Pembangunan kilang minyak melalui penugasan dengan pembiayaan Pemerintah ini, dilakukan dengan memberikan penugasan kepada Pertamina yang bertindak sebagai PJK (Penanggung Jawab Kegiatan).

Dalam pelaksanaan pembangunan kilang minyak minyak melalui penugasan dengan pembiayaan Pemerintah, PT Pertamina (Persero) sebagai PJK, antara lain menjamin terselesaikannya seluruh tahapan pembangunan kilang sesuai dengan jangka waktu serta alokasi anggaran yang telah ditentukan.

Terhadap kilang minyak yang telah selesai dibangun melalui penugasan, Menteri ESDM menugaskan PT Pertamina sebagai pengelola kilang minyak dan menjamin ketersediaan bahan baku selama masa operasi kilang minyak dan ketersediaan fasilitas pendistribusian dan pemasaran BBM dan produk lainnya sampai kepada konsumen.

Sementara itu, terkait pembangunan kilang melalui penugasan dengan biaya korporasi, dilakukan dengan memberikan penugasan kepada PT Pertamina oleh Menteri ESDM. Untuk itu, Pertamina dapat melakukan pembangunan kilang minyak sendiri atau bekerja sama dengan badan usaha lain dengan membentuk perusahaan patungan.

Dalam pelaksanaan penugasan dengan pembiayaan korporasi, Pertamina diberikan fasilitas pendanaan berupa penyertaan modal negara, laba yang ditahan, pinjaman Pertamina yang berasal dari dalam atau luar negeri, pinjaman pemerintah yang berasal dari luar negeri termasuk lembaga keuangan multilateral dan penerbitan obligasi oleh Pertamina.

Untuk pembangunan kilang oleh badan usaha,dilakukan berdasarkan penyelenggaraan kegiatan usaha hilir minyak dan gas bumi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Badan usaha ini terdiri atas badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha swasta dan koperasi.

Aturan ini juga menyatakan bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah memberikan kemudahan dan percepatan perizinan yang diperlukan dalam pelaksanaan pembangunan kilang minyak dan pengembangan kilang minyak.

Pengadaan tanah untuk pembangunan kilang, dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan mengenai pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.

Terkait pembelian produk kilang minyak, Menteri ESDM dapat menugaskan Pertamina untuk bertindak sebagai pembeli BBM dan produk lainnya dengan harga keekonomian dalam hal pembangunan dan pengembangan kilang minyak melalui KPBU, atau penugasan dengan pembiayaan korporasi apabila bekerja sama dengan badan usaha lain.

Produk hasil kilang minyak diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri. Dalam kebutuhan dalam negeri telah terpenuhi, produk hasil kilang dapat dijual ke luar negeri.

Untuk mendukung pelaksanaan pembangunan dan pengembangan kilang minyak, dibentuk Tim Koordinasi Pelaksanaan Pembangunan dan Pengembangan Kilang Minyak Nasional. Tim ini dibentuk oleh Menko Perekonomian.

Setiap enam bulan sekali, Pertamina wajib menyampaikan laporan berkala atau sewaktu-waktu apabila diperlukan dalam rangka pelaksanaan penugasan oleh Pemerintah untuk pembangunan dan pengembangan kilang minyak kepada Tim Koordinasi.

Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. (AN/TW)

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.