Perpres Tata Kelola Gas Bumi Rampung Tahun Ini

Surabaya, Untuk menyempurnaan tata kelola gas bumi Indonesia, Pemerintah tengah menyusun Peraturan Presiden tentang Tata Kelola Gas Bumi Indonesia. Aturan ini diharapkan rampung pada akhir tahun 2015. Penyusunan Perpres ini masih dalam pembahasan internal dan menghadirkan beberapa akademisi serta pejabat dari instansi terkait sebagai narasumber.

Forum Grup Discussion guna penyusunan aturan ini telah dilaksanakan beberapa kali, seperti di Batam. Hal-hal yang dibahas pada pertemuan tersebut, antara lain pembentukan badan usaha penyangga gas bumi yang akan menjamin terjadinya peningkatan pemanfaatan gas domestik. Fungsi badan penyangga, antara lain mengelola pasokan gas yang berasal dari pembelian alokasi gas produksi domestik atau impor bila diperlukan, menyediakan gas bumi untuk seluruh pengguna gas bumi serta agregasi harga pasokan gas bumi dan biaya pengangkutan untuk mendapatkan harga yang optimum bagi seluruh pengguna gas bumi domestik.

Pembahasan rancangan perpres selanjutnya dilakukan di Hotel Mercure, Surabaya, Kamis (27/8), dipimpin oleh Direktur Teknik dan Lingkungan Migas Naryanto Wagimin yang mewakili Dirjen Migas. Pada pertemuan ini, dilakukan pembahasan mengenai kegiatan usaha gas bumi melalui pipa.

Naryanto mengatakan, salah satu bentuk pemanfaatan gas bumi dilaksanakan melalui kegiatan usaha gas bumi melalui pipa di mana pengusahaan gas bumi melalui pipa dilaksanakan dengan.mekanisme unbundling antara usaha pengangkutan gas bumi melalui pipa dan usaha niaga gas bumi melalui pipa. Berdasarkan Permen ESDM No 19 Tahum 2009 tentang Kegiatan Usaha Gas Bumi Melalui Pipa, usaha pengangkutan gas bumi melalui pipa memiliki sifat monopoli alamiah karena pertimbangan efisiensi secara ekonomi terkait dengan investasi, pengoperasian dan pemeliharaan. Sedangkan niaga gas bumi melalui pipa dapat dilaksanakan melalui mekanisme persaingan usaha yang sehat.

"Selama 6 tahun pengaturan Permen ESDM Nomor 19 tahun 2009, tidak kita pungkiri ada beberapa kendala dalam tataran pelaksanaannya. Antara lain pertumbuhan infrastruktur pipa pengangkutan gas bumi tidak mengalami peningkatan yang signifikan dan belum terdapatnya pengaturan harga gas bumi hilir untuk mengakomodir pelaksanaan kegiatan usaha niaga oleh badan usaha yang memanfaatkan pipa transporter," paparnya.

Selain itu, permasalahan dalam supply dan demand gas bumi baik dari sisi hulu maupun hilir. Masukan dari berbagai pihak, diharapkan dapat menjadi solusi atas permasalahan yang ada, sehingga dapat diperoleh gambaran yang komprehensif dalam penyusunan aturan ini. (TW)

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.