Perpres Pembangunan Kilang Segera Terbit, Berisi Empat Opsi

Jakarta, Pemerintah akan segera menerbitkan Peraturan Presiden tentang pembangunan kilang minyak baru. Dalam aturan tersebut, terdapat 4 opsi pembangunan kilang yaitu dibangun oleh badan usaha, kerja sama Pemerintah dengan badan usaha, penugasan khusus kepada PT Pertamina dan dibiayai oleh APBN.

Demikian diungkapkan Dirjen Migas Kementerian ESDM IGN Wiratmaja dalam acara Media Gathering dengan Menteri ESDM di Kantor Ditjen Kelistrikan, Senin (7/9).

Wiratmaja menjelaskan, Perpres tersebut akan menjadi dasar hukum dalam percepatan pembangunan kilang. Dalam 10 tahun ke depan, Indonesia membutuhkan 4 kilang minyak baru yang masing-masing berkapasitas 300.000 barel per hari.

“Diharapkan dengan terbitnya Perpres ini, kita bisa percepat pembangunan kilang sehingga ketahanan energi nasional bisa naik,” katanya.

Manfaat lainnya dengan pembangunan kilang minyak, lanjut Wiratmaja, meningkatkan penguasaan teknologi di bidang hilir migas seperti pengolahan. “Sebagai negara besar, kita harus menguasai pengolahan. Ini tentunya akan meningkatkan nilai tambah dan menciptakan lapangan kerja,” tambah Wiratmaja.

Dari keempat opsi pembangunan kilang, saat ini mengerucut opsi pembangunan kilang yang merupakan kerja sama Pemerintah dengan badan usaha serta opsi penugasan kepada Pertamina. Sejumlah investor telah mengusulkan pembangunan kilang di beberapa tempat. Namun untuk detilnya, masih dalam proses.

Sementara itu mengenai opsi pembangunan kilang dengan dana APBN, merupakan opsi terakhir yang dipilih karena Pemerintah mengarahkan dana negara tersebut akan digunakan untuk pembangunan infrastruktur yang lebih berdampak langsung ke masyarakat.

Pembangunan kilang diperkirakan menelan biaya US$ 12 miliar tiap unitnya dengan kapasitas 300.000 barel per hari. Rencananya selain kilang, di lokasi tersebut juga akan dibangun pabrik petrochemical.

Indonesia berkeinginan memiliki kilang baru sejak 1998. Kilang yang usianya paling muda dan dapat memberikan keuntungan adalah Balongan yang dibangun tahun 1994. Sementara kilang-kilang lainnya, keuntungannya sangat kecil karena telah berumur tua lantaran dibangun tahun 70-an. (TW)

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.