Permendag Tentang Ketentuan Ekspor Impor Migas dan BBL

Jakarta, Dengan pertimbangan menjaga ketersediaan minyak bumi, gas bumi dan bahan bakar lain, memberikan kepastian berusaha, mempercepat pelayanan perizinan berusaha, serta mengendalikan ekspor dan impor minyak bumi, gas bumi dan bahan bakar lain, Pemerintah menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 21 Tahun 2019 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Minyak Bumi, Gas Bumi dan Bahan Bakar Lain,  tanggal 15 Maret 2019. 

Dengan berlakunya Permendag ini, setiap Badan Usaha (BU)/Bentuk Usaha Tetap (BUT) yang akan melakukan ekspor minyak bumi, gas bumi, atau bahan bakar lain harus mendapatkan penetapan sebagai Eksportir Terdaftar (ET) dari Kementerian Perdagangan sebagai dokumen pelengkap pabean. Disamping itu, dokumen lain yang dibutuhkan untuk ekspor minyak bumi, gas bumi atau bahan bakar lain adalah Persetujuan Ekspor (PE) Minyak Bumi dan Gas Bumi/PE Bahan bakar Lain dari Kementerian Perdagangan serta Rekomendasi Ekspor dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Sedangkan impor minyak bumi dan gas bumi hanya dapat dilakukan oleh BU Hilir Minyak Bumi dan Gas Bumi serta Pengguna Langsung setelah mendapatkan Persetujuan Impor (PI) Minyak Bumi dan Gas Bumi dari Kementerian Perdagangan. PI tersebut merupakan dokumen pelengkap pabean di bidang impor.

Permohonan ET, PE dan PI Minyak Bumi , Gas Bumi atau Bahan Bakar Lain harus diajukan secara elektronik melalui laman https://inatrade.kemendag.go.id kepada Direktur Jenderal. 

Ketentuan mengenai Ekspor dan Impor Minyak Bumi, Gas Bumi, dan Bahan Bakar Lain dalam Peraturan Menteri ini dikecualikan terhadap barang contoh dan barang untuk keperluan penelitian. (AS)

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.