Permen Tentang Tata Cara Penyediaan Anggaran, Penghitungan, Pembayaran dan PertanggungJawaban Dana Subsidi LPG 3 Kg

Jakarta, Dalam rangka meringankan beban masyarakat, telah dialokasikan dana subsidi Liquefied Petroleum Gas (LPG) tabung 3 kg dalam APBN-P.  Menteri Keuangan (Menkeu) selaku Bendahara Umum Negara perlu mengatur lebih lanjut  pelaksanaan anggaran bagian anggaran bendahara umum negara untuk belanja subsidi. Terkait hal tersebut, Menteri Keuangan tanggal 14 juli 2016  menetapkan Peraturan Mneteri Keuangan RI Nomor 116/PMK.02.2016  tentang Tata Cara Penyediaan Anggaran, Penghitungan, Pembayaran, Dan PertanggungJawaban Dana Subsidi Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 Kilogram.

Sebelumnya, Menkeu telah mengaturnya dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 218/PMK.02/2011 yang diubah dengan Peraturan Menteri Nomor 3/PMK.02/2015 tentang Tata Cara Penyediaan Anggaran, Penghitungan, Pembayaran dan PertanggungJawaban Dana Subsidi Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 Kilogram.

Liquefied Petroleum Gas (LPG) tabung 3 kg adalah gas hidrokarbon yang dicairkan dengan tekanan untuk memudahkan penyimpanan, pengangkutan, dan penanganannya yang pada dasarnya terdiri atas propane, butana, atau campuran keduanya yang lalu diisikan ke dalam tabung dengan berat isi 3 kg.

Konsumen LPG tabung 3 kg adalah rumah tangga, usaha mikro dan kapal perikanan bagi nelayan kecil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Aturan ini menyatakan, dalam rangka meringankan beban masyarakat, telah disediakan dana Subsidi LPG tabung 3 kg yang tata cara penyediaan dana subsidinya mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara perencanaan, penelahaan, dan penetapan alokasi anggaran bagian anggaran bendahara umum negara, dan pengesahan daftar isian pelaksanaan anggaran bendaraha umum negara.

Berdasarkan alokasi dana, diterbitkan DIPA BUN sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara perencanaan, penelahaan, dan penetapan alokasi anggaran bagian anggaran bendahara umum negara, dan pengesahan daftar isian pelaksanaan anggaran bendahara umum negara.

Dalam rangka  pelaksanaan anggaran subsidi LPG Tabung 3 kg, Menkeu selaku penguna Anggaran Bendahara Umum Negara menunjuk Direktur Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagai KPA. Selanjutnya KPA menerbitkan keputusan untuk menunjuk:

  1. Pejabat yang diberi kewenangan untuk mengambil keputusan dan/atau melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara,
  2. Pejabat yang diberi kewenangan untuk melakukan pengujian atas permintaan pembayaran, dan menerbitkan perintah membayar; dan
  3. Bendahara pengeluaran, apabila diperlukan.

Salinan surat keputusan disampaikan kepada Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara mitra kerja.

Dalam hal pagu DIPA atas belanja subsidi LPG Tabung 3 kg yang ditetapkan dalam 1 (satu) tahun anggaran yang mengacu pada APBN dan/atau APBN-Perubahan tidak mencukupi kebutuhan subsidi LPG tabung 3 kg dalam tahun anggaran berjalan, dapat ditambah pagunya melalui mekanisme revisi anggaran setelah mendapat persetujuan Menkeu.

Subsidi LPG tabung 3 kg diberikan kepada konsumen pengguna LPG tabung 3 kg dan dilaksanakan oleh Pemerintah melalui badan usaha.

Subsidi LPG tabung 3 kg terdiri dari subsidi harga dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan LPG tabung 3 kg oleh badan usaha kepada Pemerintah yang ditetapkan dalam APBN dan/atau APBN-P. Subsidi harga dihitung berdasarkan perkalian antara subsidi LPG tabung 3 kg per kilogram dengan volume LPG tabung 3 kg per kilogram yang diserahkan kepada konsumen pengguna LPG tabung 3kg pada titik serah yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Untuk perhitungan formula subsidi harga sebagai berikut;

SH     = SHKG x V

SHKg = [{ HJE LPG – PPN – MA }]

Keterangan;

SH           = Subsidi Harga

SHKg       = Subsidi Harga per kilogram

V             = volume LPG Tabung 3 kg

HJE LPG  = Harga Jual Eceran LPG Tabung 3kg (Rp/kg)

PPN        = Pajak Pertambahan Nilai (Rp/kg)

MA         = Margin Agen (Rp/kg)

HP LPG   = Harga Patokan LPG Tabung 3kg (Rp/kg)

Harga patokan tahun berjalan ditetapkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) paling lambat akhir bulan Januari tahun berjalan, namun belum ditetapkan. Dalam hal harga patokan belum ditetapkan, KPA dapat melakukan penghitungan dan pembayaran subsidi LPG tabung 3 kg dengan menggunakan dasar harga patokan tahun lalu dan/atau yang ditetapkan dalam Undang-Undang (UU) APBN dan/atau APBN-Perubahan. Penghitungan dan pembayaran yang telah dilakukan akan  dikoreksi sesuai dengan harga patokan yang ditetapkan oleh ESDM.

Direksi badan usaha setiap bulan mengajukan permintaan pembayaran dana subsidi LPG tabung 3 kg kepada KPA dan dapat disampaikan pada satu bulan berikutnya dan harus disertai dengan data pendukung secara lengkap.

Berdasarkan permintaan pembayaran dana subsidi LPG tabung 3 kg, KPA melakukan penelitian dan verifikasi atas data pendukung berupa volume pendistribusian LPG tabung 3 kg didasarkan pada hasil verifikasi KESDM c.q Direktorat Jenderal Minyak dan Gas.

Dan hasil verifikasi harus disampaikan kepada KPA setiap bulan paling lambat tanggal 18, bulan berikutnya dan jika belum diterima sampai dengan tanggal 18, KPA tidak dapat memproses penyelesaian pembayaran dana subsidi LPG tabung 3 kg.

Dan jika hasil verifikasi dianggap kurang lengkap atau tidak diyakini kebenarannya, KPA dapat melakukan penelitian langsung ke unit sumber data dan membentuk tim.

Ditetapkan pula, jumlah subsidi harga yang dapat dibayar untuk setiap bulannya kepada BAdan Usaha, paling tinggi sebesar 95% dari hasil perhitungan verifikasi. Jumlah PPN atas penyerahan LPG tabung 3 kg oleh badan usaha kepada Pemerintah yang dapat dibayar untuk setiap bulannya sebesar 100% dari hasil perhitungan.

Dalam hal jumlah subsidi verifikasi berbeda dengan jumlah permintaan pembayaran yang diajukan, badan usaha wajib menerbitkan faktur pajak pengganti sesuai dengan jumlah berdasarkan hasil verifikasi. Badan usaha menerbitkan Surat Setoran Pajak sesuai dengan jumlah subsidi berasrkan hasi, verifikasi serta Faktur pajak pengganti dan Surat Setoran Pajak disampaikan oleh badan usaha kepada KPA.

Koreksi terhadap jumlah subsidi LPG tabung 3 kg yang telah dibayar kepada badan usaha dilakukan secara triwulan. Badan usaha menyampaikan permintaan koreksi pembayaran subsidi LPG tabung 3kg secara triwulan disertai data pendukung kepada KPA dan selanjutnya KPA melakukan penelitian dan verifikasi sesuai dengan pelaksanaan penelitian dan verifikasi.

Hasil penelitian dan verifikasi digunakan sebagai dasar koreksi pembayaran subsidi LPG tabung 3 kg dan diperhitungkan pada pembayaran subsidi LPG tabung 3 kg bulan berikutnya. Untuk pembayaran subsidi harga berdasarkan perhitungan subsidi LPG tabung 3 kg yang telah dikoreksi merupakan pembayaran 100% yang dilakukan dengan mekanisme pembayaran subsidi LPG tabung 3 kg.

Pembayaran subsidi harga kepada badan usaha dapat diperhitungkan dengan kewajiban badan usaha kepada Pemerintah.

Dalam hal terdapat  penerimaan negara yang berasal dari hasil penjualan LPG tabung 3 kg, badan usaha wajib menyetor hasil penjualan ke Kas Negara sebagai pendapatan bersih hasil penjualan.

Pembayaran dana subsidi LPG tabung 3 kg dan pendapatan bersih hasil penjualan LPG tabung 3 kg, diperiksa oleh  pemeriksa yang berwenag sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Laporan hasil pemeriksanaan disampaikan kepada Menkeu.

Badan Usaha bertanggung jawab secara formal dan material atas pelaksanaan dan penggunaan dana subsidi harga, sementara KPA bertanggung jawab atas penyaluran dana subsidi LPG tabung 3 kg kepada badan usaha serta menyelenggarakan akuntansi dan pelaporan keuangan belanja subsidi.

Instansi yang bidang tugasnya melakukan pembinaan, pengawasan penyediaan, pencampuran dan pendistribusian LPG tabung 3 kg bertanggung jawab atas ketepatan sasaran pendistribusian kepada konsumen pengguna berdasarkan kewenangan masing-masing.

Untuk ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur permintaan pembayaran, verifikasi dan laporan pertanggung jawaban Badan Usaha sepenuhnya diatur KPA.

Peraturan Menteri ini berlaku sepanjang dana subsidi LPG tabung 3 kg masih dialokasikan dalam APBN dan/atau APBN-Perubahan.

Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 218/PMK.02/2011 yang diubah dengan Peraturan Menteri Nomor 3/PMK.02/2015 tentang Tata Cara Penyediaan Anggaran, Penghitungan, Pembayaran, Dan PertanggungJawaban Dana Subsidi Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 Kilogram (kg) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. (AN)

 

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo Jl. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 12910
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2025. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.