Permen Harga Jual Gas Bumi Hilir Migas Segera Rampung

Jakarta, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral tengah menyusun Peraturan Menteri ESDM tentang Harga Jual Gas Bumi Pada Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi. Aturan yang diharapkan rampung dalam waktu dekat ini, bertujuan menata harga gas bumi di midstream dan hilir migas agar lebih adil bagi badan usaha yang memiliki infrastruktur dan konsumen.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ignasius Jonan dalam Rapat Kerja dengan Komisi VII DPR, Kamis (30/3), mengungkapkan, dengan pengaturan harga di midstream dan hilir migas, diharapkan dapat diperoleh harga gas yang wajar. Saat ini banyak harga gas yang tidak wajar, antara lain gas yang digunakan di PLTG Pesanggaran di Bali. Lantaran gasnya mahal, saat ini perhitungan harga per kwh lebih mahal dibandingkan menggunakan minyak diesel. Padahal pipa yang digunakan hanya 5 km. "Kami sudah sepakat dan mengambil keputusan bahwa ini harus diregosiasi dengan baik," tegas Jonan.

Mahalnya harga gas untuk PLTG Pesanggaran ini sama dengan yang terjadi di Sumatera Utara. Namun untuk wilayah tersebut, sudah diperoleh keputusan di mana harga gasnya ditetapkan US$ 9,95 per MMBTU dan berlaku mulai 1 Februari 2017.

Dalam pembenahan yang akan dilakukan tersebut, Menteri ESDM akan memanggil pihak-pihak terkait. Jika panggilan ini tidak diperdulikan, maka akan dilakukan penetapan. "Ya menteri kalau membenahinya itu kalau dipanggil nggak mau, dibikin penetapan. Ya sudah terserah. Nggak mau ikut ya sudah," tegasnya lagi.

Dalam kesempatan yang sama, Dirjen Migas Kementerian ESDM IGN WIratmaja Puja menambahkan, dalam aturan baru ini, ditetapkan IRR untuk infrastruktur sebesar 11%, margin trading maksimum 7% dan depresiasi pipa 15 tahun. "Sekarang kan tidak ada aturan . Makanya ada yang mengambil (untung) banyak, ada yang mengambil sedikit," katanya.

Sebagai contoh, ada badan usaha yang hanya memiliki pipa 700 meter, namun mengambil keuntungan hampir satu dolar. Padahal jika dihitung dengan IRR 11%, paling hanya nol koma sekian dolar. "Kita tata sehingga di midstream maupun di hilir ini ada keadilan. Yang punya infrastruktur banyak, panjang, lebih besar toll fee-nya. Itu pengaturan untuk pipa transmisi dan distribusi," jelas Wirat. (TW)

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.