Permen Harga Gas Segera Ditetapkan

Jakarta, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said menyatakan, Peraturan Menteri ESDM tentang Harga Gas akan ditetapkan dalam waktu dekat. Aturan ini diharapkan dapat mendorong daya saing di hilir migas.  

Menurut dia, draf Permen tentang Harga Gas saat ini dalam pembahasan di Biro Hukum Kementerian ESDM.   “Seingat saya masih di Biro Hukum, sebentar lagi selesai di-review dan akan saya tanda tangani. Baru kita peroleh dua-tiga minggu lalu dan kita siapkan kemudian kita finalkan draf permen.  Mungkin minggu ini akan kita terbitkan,” ucapnya di Kementerian ESDM, Senin (20/6)

Lebih lanjut Sudirman mengatakan, semangat Permen ini adalah untuk menghidupkan kembali sektor hilir dengan cara Pemerintah mengurangi haknya di hulu migas di mana harga US$ 6 per MMBTU sebagai batas maksmal.

“Jadi US$ 6 per MMBTU itu merupakan bench mark supaya yang kita lepaskan itu maksimal US$ 6 per MMBTU.  Tapi kalau ada transaksi b to b di bawah itu ya dipersilakan. Namun pemerintah akan berkorban bila masih di atas US$ 6 per MMBTU,” ujarnya.

Sudirman mengakui, harga gas Indonesia masih belum kompetitif bila dibandingkan dengan harga dunia. Namun demikian, kondisi saat ini masih jauh  lebih baik dibanding masa lalu.

Permen tentang Harga Gas ini merupakan tindak lanjut dari Perpres No 40 tahun 2016 tentang tentang Penetapan Harga Gas Bumi yang ditandatangani Presiden Joko Widodo tanggal 3 Mei 2016.

Penetapan Perpres dilakukan dalam  rangka mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi dan peningkatan daya saing industri nasional melalui pemanfaatan gas bumi serta untuk menjamin efisiensi dan efektivitas pengaliran gas bumi.

Dalam  Perpres tersebut dinyatakan, dalam rangka pelaksanaan pemanfaatan gas bumi, Menteri ESDM menetapkan  harga gas bumi, dengan mempertimbangkan keekonomian lapangan, harga gas bumi di dalam negeri dan internasional, kemampuan daya beli kosmumen gas bumi dalam negeri serta nilai tambah dari pemanfaatan gas bumi di dalam negeri.

Ditetapkan, dalam hal harga gas bumi tidak dapat memenuhi keekonomian industri pengguna gas bumi dan harga gas bumi lebih tinggi dari US$ 6 per MMBTU, Menteri ESDM dapat menetapkan harga gas bumi tertentu. Penetapan harga ini dengan mempertimbangkan:

  1. Ketersediaan gas bumi bagi industri pengguna gas bumi.
  2. Pertumbuhan ekonomi nasional melalui pemanfaatan gas bumi dalam rangka meningkatkan nilai tambah yang dapat diberikan oleh industri pengguna gas bumi.

Penetapan harga gas bumi tertentu, diperuntukkan bagi pengguna gas bumi yang bergerak di bidang industri pupuk, petrokimia, aleochemical, baja, keramik, kaca dan sarung tangan karet.

Perubahan pengguna gas bumi yang dapat dikenakan harga gas bumi tertentu, ditetapkan oleh Menteri ESDM setelah berkoordinasi dengan Menteri Perindustrian.

Aturan ini juga menyatakan, penetapan harga gas bumi tertentu kepada pengguna gas bumi , dilakukan melalui penyesuaian harga gas bumi yang dibeli dari kontraktor. (AN)

 

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.