Jakarta, Untuk meningkatkan ketahanan energi nasional dan pengurangan emisi gas rumah kaca serta optimalisasi pemanfaatan gas suar yang dihasilkan pada kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi, perlu mengatur pemanfaatan dan harga gas suar pada kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi. Bahwa Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 32 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan dan Harga Jual Gas Suar pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan dinamika kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi, sehingga perlu diganti.
Dengan pertimbangan tersebut, Menteri ESDM menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 30 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Pemanfaatan serta Harga Gas Suar pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.
Gas Suar adalah gas yang dihasilkan oleh kegiatan eksplorasi dan eksploitasi minyak dan/atau gas bumi atau pengolahan minyak dan/atau gas bumi yang akan dibakar pada suar secara terus-menerus maupun yang tidak terus-menerus dalam kondisi rutin maupun tidak rutin.
Pembakaran Gas Suar (Flaring) yang selanjutnya disebut Pembakaran Gas Suar adalah pembakaran gas suar pada suar baik vertikal maupun horizontal secara terus[1]menerus maupun tidak terus-menerus dalam kondisi rutin maupun tidak rutin.
Pasal 2 ayat 1 dalam aturan ini menyatakan, gas suar dapat dimanfaatkan untuk keperluan penyediaan tenaga listrik, pemanfaatan gas melalui pipa untuk industri atau rumah tangga, compressed natural gas, liquefied petroleum gas, dimetil eter dan/atau keperluan lainnya sesuai dengan komposisinya.
“Pemanfaatan gas suar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan menggunakan teknologi yang sesuai dan memperhatikan kaidah keteknikan yang baik,” demikian bunyi Pasal 2 ayat 2.
Pemanfaatan gas suar dapat dilaksanakan oleh pembeli gas suar yang terdiri atas badan usaha pemegang Izin Usaha Pengolahan dan/atau badan usaha pemegang Izin Usaha Niaga Gas Bumi.
Terkait tata cara pengajuan, penetapan alokasi dan pemanfaatan serta harga gas suar, Pasal 3 ayat 1 menegaskan bahwa pemanfaatan gas suar dilakukan berdasarkan pada kelaziman bisnis sesuai kaidah dan perhitungan komersialitas yang wajar.
Selanjutnya, penetapan alokasi, pemanfaatan dan harga gas suar dilakukan berdasarkan permohonan. Permohonan ini diajukan oleh Kontraktor (KKKS) kepada Menteri ESDM melalui SKK Migas dan/atau BPMA sesuai kewenangannya. Permohonan dibuat secara tertulis dengan disertai dokumen teknis yaitu sumber gas suar, prinsip dan pola penyaluran dan/atau pengiriman, titik serah, tanggal dimulai dan berakhirnya penyaluran dan jumlah perkiraan penyerahan gas suar harian dan/atau jumlah volume kontrak.
Selain itu, dokumen identifikasi volume pembakaran gas suar yang dilakukan dengan menggunakan alat ukur, perhitungan neraca massa atau perhitungan engineering lainnya sesuai dengan kaidah keteknikan yang baik. “Dokumen lainnya yang menerangkan calon pembeli gas suar dan infrastruktur penyaluran gas suar dan keekonomian penjualan gas suar, serta salinan dokumen kesepakatan harga gas suar,” bunyi Pasal 3 ayat 4.
SKK Migas dan/atau BPMA sesuai kewenangannya menyampaikan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat 3 kepada Menteri ESDM disertai dengan pertimbangan.
Menteri ESDM melalui Direktur Jenderal Migas melakukan penilaian terhadap permohonan dalam melakukan penilaian dapat berkoordinasi dengan instansi terkait lainnya. Menteri ESDM menetapkan atau menolak permohonan penetapan alokasi dan pemanfaatan serta harga gas suar dengan mempertimbangkan rekomendasi SKK Migas dan/atau BPMA sesuai kewenangannya serta penilaian dari Direktur Jenderal Migas.
Dinyatakan dalam Pasal 5, permohonan alokasi, pemanfaatan dan harga gas suar yang telah ditetapkan, ditindaklanjuti dengan perjanjian jual beli gas suar.
Pembeli Gas Suar dalam jangka waktu paling lama 3 bulan wajib melakukan kegiatan pemanfaatan gas suar. Dalam hal pembeli gas suar tidak melakukan pemanfaatan gas suar dalam jangka waktu tersebut atau tidak ditindaklanjuti dengan perjanjian jual beli gas suar, Menteri ESDM dapat meminta SKK Migas dan/atau BPMA sesuai kewenangannya untuk mengevaluasi ulang penetapan alokasi dan pemanfaatan serta harga gas suar.
Dalam hal perjanjian jual beli gas suar akan diperpanjang, Kontraktor melalui SKK Migas dan/atau BPMA sesuai kewenangannya dapat mengajukan permohonan alokasi dan pemanfaatan serta harga gas suar kepada Menteri ESDM dalam jangka waktu paling lambat 6 bulan sebelum berakhirnya perjanjian jual beli gas bumi.
“Perjanjian jual beli gas suar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, tidak diberlakukan take or pay dan stand by letter of credit,” bunyi Pasal 8.
Diatur dalam Ketentuan Peralihan, Pasal 9 menyatakan, pembeli gas suar wajib memiliki atau menguasai infrastruktur fasilitas penyaluran dan/atau penggunaan gas suar. Jangka waktu pemanfaatan gas suar yang dihasilkan dari kegiatan usaha hulu migas dapat ditetapkan sampai dengan gas suar habis. Dalam hal terdapat potensi pasokan gas suar melewati jangka waktu kontrak kerja sama, Kontraktor yang mendapat perpanjangan kontrak kerja sama atau Kontraktor baru wajib melanjutkan pemanfaatan gas suar dengan pembeli gas suar. Menteri ESDM melalui Direktur Jenderal Migas memberikan informasi potensi dan rencana pemanfaatan gas suar kepada masyarakat berdasarkan data yang disampaikan oleh SKK Migas dan/atau BPMA sesuai kewenangannya.
Ditetapkan dalam Pasal 10, pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
- perjanjian jual beli gas suar yang telah ditandatangani sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini tetap berlaku sampai dengan tanggal berakhirnya perjanjian jual beli gas suar dimaksud.
- harga gas suar yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dinyatakan tetap berlaku.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 32 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan dan Harga Jual Gas Suar pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 652), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 12 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Aturan ini ditetapkan tanggal 22 Oktober 2021. (TW)