Permen ESDM Tentang Perubahan Aturan Mengenai Pengelolaan WK Migas Yang Akan Berakhir Kontraknya

Jakarta, Dalam rangka menjaga tingkat produksi minyak dan gas bumi serta memberikan kepastian dalam pelaksanaan kegiatan usaha hulu migas pada masa alih kelola wilayah kerja yang akan berakhir kontrak kerja samanya, Menteri ESDM perlu menambahkan beberapa ketentuan dalam  Peraturan Menteri ESDM Nomor 15 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi Yang Akan Berakhir Kontrak Kerja Samanya. Untuk itu, Menteri ESDM menetapkan  Permen ESDM Nomor 30 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri ESDM Nomor 15 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi Yang Akan Berakhir Kontrak Kerja Samanya.

Aturan ini ditetapkan oleh Pelaksana Tugas Menteri ESDM Luhut Binsar Pandjaitan tanggal 13 Oktober 2016.

Dalam pasal 1 aturan ini, dinyatakan bahwa di antara ketentuan Pasal 27 dan Pasal 28 dalam Permen ESDM Nomor 15 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi Yang Akan Berakhir Kontrak Kerja Samanya, disisipkan dua pasal yakni Pasal 27 A dan Pasal 27 B.

Pasal 27 A menyatakan bahwa, setelah ditandatanganinya kontrak kerja sama  (Pertamina sebagai pengelola wilayah kerja), dalam rangka menjaga tingkat produksi minyak dan gas bumi di wilayah kerja tersebut, PT Pertamina (Persero) atau pemenang lelang dapat melakukan pembiayaan atas kegiatan operasi yang diperlukan sebelum tanggal efektif kontrak kerja sama baru.

Pelaksanaan kegiatan operasi melalui pembiayaan, sebagaimana dilakukan oleh kontraktor terdahulu.

Pasal 27 A ayat 3 mengatur bahwa SKK Migas menyusun pedoman pelaksanaan kegiatan pembiayaan dan operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) yang memuat paling sedikit:

  1. Skema pelaksanaan kegiatan (pembiayana dan operasional).
  2. Mekanisme pengajuan rencana kerja dan anggaran.
  3. Mekanisme pengenembalian biaya operasi.
  4. Pengelolaan asset.
  5. Tanggung jawab atas pelaksanaan operasi.
  6. Rencana penjualan hasil produksi minyak dan atau gas bumi.

Pasal ini juga menyatakan, PT Pertamina atau pemenang lelang wajib membuat perjanjian dengan kontraktor terdahulu terkait pembiayaan dan pelaksanaan kegiatan operasi dengan mengacu pada pedoman yang disetujui SKK Migas.

Sementara itu, Pasal 27B menyatakan bahwa seluruh biaya yang dikeluarkan oleh PT Pertamina (Persero) atau kontraktor baru untuk melakukan persiapan alih operasi dan pembiayaan atas kegiatan operasi dapat dikembalikan berdasarkan kontrak kerja sama baru.

Peraturan Menteri  ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.