Permen ESDM Tentang Pengoperasian Jargas yang Dibangun Pemerintah

Jakarta, Menteri ESDM Sudirman Said tanggal 6 Juli 2015 telah menetapkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 20 Tahun 2015 tentang Pengoperaian Jaringan Distribusi Gas Bumi Untuk Rumah Tangga Yang Dibangun oleh Pemerintah.

Dalam pertimbangannya, Menteri ESDM menyatakan bahwa pengaturan tata cara penawaran pengoperasian jaringan distribusi gas bumi untuk rumah tanggayang dibangun Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Permen ESDM Nomor 29 Tahun 2009 tentang Tata Cara Penawaran Pengoperasian Jaringan Distribusi Gas Bumi Untuk Rumah Tangga Yang Dibangun Oleh Pemerintah, sudah tidak sesuai lagi dengan kebijakan diversifikasi energi melalui percepatan pelaksanaan substitusi bahan bakar minyak dengan gas di sektor rumah tangga.

Lebih lanjut dinyatakan, dalam rangka mempercepat diversifikasi energi dan untuk mengoptimalkan pemanfaatan jaringan distribusi gas bumi untuk rumah tangga yang dibangun oleh Pemerintah, pengoperasian jaringan distribusi gas bumi tersebut perlu dilakukan melalui penugasan dari Menteri ESDM kepada badan usaha milik negara (BUMN).

Dalam aturan yang terdiri dari IV bab dan 10 pasal ini, dinyatakan bahwa pengoperasian jaringan distribusi gas bumi untuk rumah tangga bertujuan untuk mempercepat diversifikasi energi melalui percepatan pelaksanaan substitusi bahan bakar minyak dengan gas di sektor rumah tangga dan mengoptimalkan pemanfaatan jaringan distribusi gas bumi untuk rumah tangga yang dibangun oleh Pemerintah.

Ditetapkan pula, pengoperasian jaringan distribusi gas bumi untuk rumah tangga yang dibangun oleh Pemerintah dilaksanakan berdasarkan penugasan dari Menteri ESDM kepada BUMN. Penugasan ini ditetapkan dalam Kepmen ESDM.

BUMN yang mendapat penugasan pengoperasian jaringan distribusi gas bumi untuk rumah tangga yang dibangun Pemerintah, wajib mengusulkan harga jual gas bumi untuk rumah tangga kepada BPH Migas, sesuai dengan wilayah penugasan yang diberikan.

Selain itu, dalam rangka menjamin penyediaan dan pendistribusian gas bumi untuk rumah tangga, SKK Migas wajib menyiapkan alokasi gas bumi, sesuai dengan wilayah penugasan yang diberikan Menteri ESDM kepada BUMN.

Alokasi gas bumi ditetapkan dengan ketentuan:

  1. Harga gas bumi di well-head.
  2. Tidak bersifat interupptible.
  3. Tidak diberlakukan take or pay, stand by letter of credits dan eskalasi harga.

Dalam ketentuan peralihan diatur, terhadap jaringan distribusi gas bumi untuk rumah tangga yang dibangun oleh pemerintah yang telah dikelola oleh BUMD sebelum berlakunya Permen ini, BUMN yang mendapat penugasan penoperasian jaringan distribusi gas bumi untuk rumah tangga yang dibangun Pemerintah, wajib melakukan koordinasi dengan BUMD tersebut dan melakukan perencanaan atas langkah-langkah yang akan diambil guna proses pengalihoperasian atau pengalihkelolaan.

Pada saat aturan ini berlaku, Permen ESDM Nomor 29 tahun 2009 tentang Tata Cara Penawaran Pengoperasian Jaringan Distribusi Gas Bumi Untuk Rumah Tangga Yang Dibangun Oleh Pemerintah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Permen ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. (TW)

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.