Permen ESDM Tentang Pemberlakuan SKKNI di Bidang Migas Secara Wajib

Penetapan ini dengan pertimbangan untuk memenuhi dan meningkatkan kompetensi tenaga teknis yang berkualitas dan memiliki kemampuan teknis serta ketrampilan khusus di bidang kegiatan usaha migas.

Pertimbangan lainnya, beberapa kompetensi tenaga kerja di bidang kegiatan usaha migas belum ditetapkan secara wajib dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 20 Tahun 2008 tanggal 13 Juni 2008 tentang Pemberlakuan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia di Bidang Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi Secara Wajib, sehingga perlu mengatur kembali pemberlakuan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia di bidang Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi secara wajib.

Pemerintah memberlakukan 35 Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) di bidang Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi sebagai SKKNI wajib, antara lain:

    1.SKKNI sektor migas serta panas bumi subsektor industri migas hulu bidang pengeboran subbidang pengeboran darat, sebagaimana ditetapkan dalam keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP.241/MEN/V/2007 tanggal 31 Mei 2007.

    2.SKKNI sektor migas serta panas bumi subsektor industri migas hulu bidang eksplorasi subbidang penyelidikan seismic sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP. 251/MEN/V/2007 tanggal 31 Mei 2007.

    3.SKKNI sektor migas serta panas bumi subsektor industri migas hilir bidang pengelolaan SPBU subbidang operasi SPBU, sebagaimana ditetapkan dalam Keputudan Mneteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP.246/MEN/XII/2008 tanggal 5 Desember 2008.

    4.SKKNI sektor migas serta panas bumi subsektor industri migas hulu-hilir bidang peralatan instrumentasi dan subbidang kalibrasi sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP.119/MEN/IV/2009 tanggal 23 April 2009.

    5.SKKNI sektor migas serta panas bumi subsektor industri migas hulu bidang inspector rig, sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigerasi Nomor 86 Tahun 2012 tanggal 4 Mei 2012.

    6.SKKNI kategori industri pengolahan, golongan pokok industri logam dasar, golongan industri logam dasar besi dan baja, subgolongan industri logam dasar besi dan baja, kelompok usaha industri pipa dan sambungan pipa dari baja dan besi, area kerja pengelasan bawah air, sebagaimana ditetapkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 146 Tahun 2013 tanggal 17 April 2013.

    7.SKKNI Kategori Jasa profesional, ilmiah dan teknis golongan pokok jasa arsitektur dan teknis sipil, analisis dan uji teknis pada jabatan kerja inspektur pipa penyalur, sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 2424 tahun 2014 tanggal 17 Juli 2014.

SKKNI di bidang kegiatan usaha migas tersebut, sebagai acuan bagi penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan profesi, uji kompetensi dan sertifikasi profesi di bidang kegiatan usaha migas.

Dalam melaksanakan kegiatan usaha migas, badan usaha atau bentuk usaha tetap wajib mempekerjakan tenaga kerja yang memenuhi dan memiliki sertifikat kompetensi.

Dirjen Migas melakukan pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan Permen ini. Dalam rangka penerapan SKKNI, Dirjen Migas menetapkan petunjuk teknis.

Terhadap tanaga kerja di bidang usaha migas yang telah memiliki sertifikat tenaga teknik khusus migas yang dikeluarkan sebelum ditetapkannya aturan ini, tetap berlaku sampai berakhirnya masa sertifikat.

Pada saat Permen ini mulai berlaku, Peraturan Menteri ESDM Nomor 20 Tahun 2008 tanggal 13 Juni 2008 tentang Pemberlakuan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia di Bidang Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi secara wajib, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. (TW)

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.