Permen ESDM Tentang Pelaksanaan Pembangunan Kilang Minyak Skala Kecil di Dalam Negeri

Jakarta, Dalam rangka mewujudkan ketahanan energi, menjamin ketersediaan bahan bakar minyak (BBM), efisiensi kegiatan usaha hulu dan hilir minyak dan gas bumi (migas), mengurangi ketergantungan impor BBM, serta mendorong peningkatan perekonomian nasional dan daerah, perlu mengoptimalkan pemanfaatan minyak mentah dan/atau kondensat hasil produksi dalam negeri melalui pembangunan kilang minyak skala kecil (kilang mini) di dalam negeri. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said tanggal 25 Juli 2016 menetapkan  Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 22 tahun 2016 tentang Pelaksanaan Pembangunan Kilang Minyak Skala Kecil di Dalam Negeri.

Dalam Permen ini, kilang minyak skala kecil di dalam negeri yang selanjutnya disebut Kilang Minyak Skala Kecil adalah kilang minyak bumi dan/atau kondensat beserta fasilitas pendukungnya di dalam negeri dengan kapasitas maksimal 20.000 (dua puluh ribu) BOPD (Barel Oil Per Day).

Lapangan minyak bumi marjinal yang disebut lapangan minyak marjinal adalah suatu lapangan minyak yang berdasarkan term and conditions Production Sharing Contract yang berlaku belum ekonomis untuk dikembangkan dalam suatu wilayah kerja dengan status telah berproduksi. Dan kontraktor atau badan usaha yang ditetapkan untuk melakukan eksplorasi dan eksploitasi pada suatu wilayah kerja berdasarkan kontrak kerja sama dengan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).

Dalam aturan ini dinyatakan, pembangunan kilang minyak skala kecil bertujuan untuk:

  1. Mewujudkan ketahanan energi.
  2. Efisiensi kegiatan usaha hulu dan hilir minyak dan gas bumi dan/atau kondensat khususnya dari lapangan minyak marjinal.
  3. Penambahan volume kapasitas produksi BBM nasional dan mengurangi ketergantungan impor BBM.
  4. Pemenuhan kebutuhan BBM di sekitar lokasi pembangunan kilang minyak skala kecil.
  5. Mendorong peningkatan perekonomian nasional dan/atau daerah.

Pembangunan minyak skala kecil dapat dilakukan di dalam Klaster atau di luar klaster yang ditetapkan oleh Dirjen Migas dengan mempertimbangkan rekomendasi yang sekurang-kurangnya memuat profil produksi dan potensi cadangan ketersediaan minyak bumi sebagai bahan baku dari Kepala SKK Migas.

Pembangunan kilang minyak skala kecil dilakukan berdasarkan Izin Usaha Pengolahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dan pelaksanaan pembangunan kilang minyak skala kecil wajib:

  1. Menggunakan teknologi yang memenuhi ketentuan pengelolaan dan perlindungan lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Mengutamakan penggunaan produk dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Mengutamakan pemanfaatan sumber daya manusia lokasl sesuai dengan kualifikasi dan kompetensi.

Dalam rangka meningkatkan kelayakan keekonomian, pelaksanaan pembangunan kilang minyak skala kecil dapat dilakukan dengan memberikan fasilitas insentif fiskal maupun non fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau mengintegrasikan pemroduksian petrokimia.

Pembangunan kilang minyak skala kecil di dalam klaster dapat dilakukan oleh Pemerintah atau badan usaha dan jika dibangun oleh Pemerintah dilakukan berdasarkan penugasan melalui pembiayaan Pemerintah atau pembiayaan korporasi dan dilakukan dengan memberikan penugasan kepada PT Pertamina (Persero).

Badan Usaha yang melakukan pembangunan, dilakukan melalui seleksi badan usaha oleh Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas). Dan dalam melaksanakan seleksi badan usaha, Dirjen Migas membentuk Tim Seleksi Badan Usaha yang sekurang-kurangnya terdiri dari wakil Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas), SKK Migas, Badan Pengatur dan Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi Minyak dan Gas Bumi (Lemigas).

Tugas Tim Seleksi Badan Usaha yaitu menyusun dan menyiapkan dokumen seleksi yang memuat sekurang-kurangnya profil produksi dan potensi cadangan minyak, crude essay, formula harga minyak mentah Indonesia, setelah itu melaksanakan seleksi dan melakukan evaluasi dan penilaiain terhadap badan usaha, serta menyampaikan dan mengusulkan Badan Usaha pelaksana pembangunan kilang minyak skala kecil  dan menyampaikan usulan formula harga minyak mentah untuk kilang minyak skala kecil kepada Dirjen Migas.

Mengenai tata cara seleksi badan usaha dalam pembangunan kilang minyak skala kecil di dalam klaster, ditetapkan oleh Dirjen Migas. Badan Usaha yang berminat melakukan pembangunan kilang minyak skala kecil di dalam klaster, wajib mengajukan permohonan minat kepada Menteri ESDM melalui Dirjen Migas dilengkapi persyaratan administratif dan teknis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Badan Usaha yang telah memiliki Izin Usaha Pengolahan hanya wajib menyampaikan salinan Izin Usaha Pengolahan sebagai syarat administratif.

Dirjen Migas atas nama Menteri ESDM menetapkan badan usaha pelaksana pembangunan kilang minyak skala kecil di dalam klaster berdasarkan usulan Tim Seleksi Badan Usaha dan jika hanya terdapat satu badan usaha yang mengajukan permohonan minat, Tim Seleksi Badan Usaha mengusulkannya kepada Dirjen Migas untuk ditetapkan sebagai Badan Usaha pelaksana pembangunan kilang minyak skala kecil di dalam klaster sepanjang memenuhi penilaian.

Dalam hal tidak terdapat badan usaha yang berminat melakukan pembangunan Kilang Minyak Skala Kecil di dalam klaster atau sesuai dengan hasil evaluasi dan penilaian Tim Seleksi Badan Usaha tidak terdapat badan usaha yang memenuhi penilaian dalam proses seleksi, Menteri ESDM dapat menugaskan Pertamina untuk melakukan pembangunan kilang minyak skala kecil di dalam klaster.

Pembangunan  kilang minyak skala kecil di luar klaster oleh badan usaha dilakukan berdasarkan penyelenggaraan kegiatan usaha hilir migas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Untuk menjamin kelangsungan operasional kilang minyak skala kecil, penyediaan bahan baku berupa minyak bumi dan/atau kondensat dapat berasal dari impor.

Harga Minyak Bumi untuk kilang minyak skala kecil, Menteri ESDM menetapkan formula harga Minyak Bumi dan/atau kondensat untuk bahan baku kilang minyak skala kecil, serta penetapan dilakukan dengan mempertimbangkan spesifikasi minyak bumi dan/atau kondensat, perhitungan efisiensi kegiatan usaha hulu dan/atau hilir, dan/atau keekonomian kilang berdasarkan titik serah.

Menteri ESDM dapat menetapkan formula harga yang berbeda terhadap suatu jenis minyak bumi dan/atau kondensat pada setiap titik serah yang berbeda.

Dalam hal pembangunan kilang minyak skala kecil dilakukan oleh badan usaha selain Pertamina, Pertamina dapat bertindak sebagai pembeli BBM dan/atau produk lainnya.

Badan usaha yang melakukan pembangunan kilang minyak skala kecil dapat diberikan penugasan pendistribusian jenis BBM tertentu di sekitar kilang minyak skala kecil dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam pemenuhan kebutuhan dalam negeri, seluruh produk hasil kilang minyak skala kecil diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan BBM dalam negeri dan jika di dalam negeri telah terpenuhi, tidak ada pembeli, dan/atau tidak terdapat kesepakatan jual beli di dalam negeri, produk hasil dapat dijual ke luar negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pada saat Peraturan Menteri (Permen) ini mulai berlaku:

  1. Izin Usaha Sementara Pengolahan yang masuk kriteria kilang minyak skala kecil yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Permen ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan jangka watunya berakhir.
  2. Izin Usaha Sementara Pengolahan yang masuk kriteria kilang minyak skala kecil yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Permen ini dan berada dalam suatu klaster tertentu dinyatakan tetap berlaku untuk klaster yang bersangkutan sampai dengan jangka waktunya berakhir dan tunduk pada Permen ini.
  3. Izin Usaha Pengolahan yang masuk kriteria kilang minyak skala kecil yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Permen ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan jangka waktunya berakhir dan tunduk pada Permen ini.

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. (AN)

 

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.