Permen ESDM Tentang Kriteria Dalam Pemanfaatan Fasilitas PPh Untuk Penanaman Modal di Bidang Tertentu dan Daerah Tertentu Pada Sektor ESDM

Jakarta, Menteri ESDM Sudirman Said tanggal 13 Mei 2015 menetapkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 16 Tahun 2015 tentang Kriteria dan/atau Persyaratan Dalam Pemanfaatan Fasilitas Pajak Penghasilan Untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu Pada Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral.

Penetapan Permen ini merupakan pelaksanaan PP Nomor 18 Tahun 2015 tentang Fasilitas Fasilitas Pajak Penghasilan Untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu, di mana perlu diatur lebih lanjut mengenai kritreia dan/atau persyaratan bagi wajib pajak di sektor ESDM yang dapat diberikan fasilitas pajak penghasilan.

Dalam aturan yang terdiri 10 pasal ini, ditetapkan bahwa wajib pajak badan dalam negeri di sektor ESDM yang melakukan penanaman modal, baik penanaman modal baru maupun perluasan usaha yang telah ada, dapat diberikan fasilitas pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Wajib pajak yang dapat diberikan fasilitas pajak penghasilan adalah wajib pajak yang bidang usahanya tercantum dalam lampiran Permen ini dan memenuhi persyaratan:

    1.Memiliki nilai investasi tinggi atau untuk ekspor.

    2.Memiliki penyerapan tenaga kerja tinggi.

    3.Memiliki kandungan lokal tinggi.

Ditetapkan pula, pemberian fasilitas pajak penghasilan diperhitungkan sejak dimulainya penetapan produksi untuk masing-masing bidang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang migas, mineral dan batubara, ketenagalistrikan, atau energi baru terbarukan dan konservasi energi.

Untuk mendapatkan fasilitas pajak penghasilan, wajib pajak mengajukan permohonan fasilitas pajak kepada BKPM sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, dengan tembusan kepada Dirjen.

Dirjen memberikan surat keterangan mengenai kesesuaian atas kriteria dan persyaratan untuk mendapatkan fasilitas pajak penghasilan kepada BKPM dengan kewenangannya.

Dalam rangka kepentingan nasional dan nilai strategis dari kegiatan usaha tertentu di sektor ESDM, atas kesepakatan trilateral meeting, Menteri ESDM dapat mengusulkan kepada Kepala BKPM untuk pemberian Fasilitas Pajak Penghasilan Untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu.

Peraturan Menteri ini berlaku mulai tanggal diundangkan. (TW)

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.