Permen ESDM Tentang Ketentuan Penawaran Participating Interest

Jakarta, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan menerbitkan Peraturan Menteri  ESDM Nomor 37 Tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran Participating Interest 10% Pada Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi. Aturan ini ditetapkan tanggal 26 November 2016.

Penetapan dengan pertimbangan bahwa dalam rangka meningkatkan peran serta daerah nasional melalui kepemilikan participating interest dalam kontrak kerja sama dan untuk melaksanakan ketentuan pasal 34 PP No 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan PP Nomor 55 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas PP No 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.

Pasal 2 Permen ini menyatakan, sejak disetujuinya rencana pengembangan lapangan pertama kali akan diproduksi yang berada di daratan dan/atau perairan lepas pantai sampai dengan 12 mil laut pada suatu wilayah kerja, kontraktor (KKKS) wajib menawarkan PI 10% kepada badan usaha milik daerah (BUMD).

BUMD tersebut harus memenuhi persyaratan:

  1. Bentuk BUMD dapat berupa perusahana daerah yang seluruh kepemilikan sahamnya dimiliki oleh pemerintah daerah  atau perseroan terbatas yang paling sedikit 99% sahamnya dimiliki oleh pemerintah daerah  dan sisa kepemilikan sahamnya terafiliasi seluruhnya dengan pemerintah daerah.
  2. Statusnya disahkan melalui peraturan daerah.
  3. Tidak melakukan kegiatan usaha selain pengelolaan participating interest.

Penawaran PI 10% kepada BUMD dilaksanakan dengan ketentuan:

  1. Untuk lapangan yang berada di daratan dalam 1 provinsi atau perairan lepas pantai paling jauh sampai dengan 4 mil laut, penawaran PI 10% diberikan kepada 1 BUMD yang pembentukannya dikoordinasikan oleh gubernur dengan melibatkan bupati/walikota yang wilayah administrasinya terdapat lapangan yang disetujui rencana pengembangannya.
  2. Untuk lapangan yang berada di perairan lepas pantai dengan jarak di atas 4 mil laut sampai dengan 12 mil laut diukur  dari garis pantai ke arah laut lepas, penawaran PI 10% diberikan kepada BUMD yang pelaksanaannya dikoordinasikan oleh gubernur.
  3. Untuk lapangan yang berada di daratan dan/atau perairan lepas pantai nyang berada di wilayah administrasi lebih dari 1 provinsi, pelaksanaan penawaran PI 10% dilaksanakan dengan ketentuan:
  1. Didasarkan pada kesepakatan antara gubernur bersangkutan yang dikoordinasikan oleh gubernur yang wilayahnya melingkupi sebagian besar lapangan yang akan dikembangkan
  2. Dalam hal kesepakatan antar gubernur tidak dapat dicapai dalam waktu paling lama 3 bulan sejak tanggal permintaan penunjukan BUMD, Menteri ESDM menetapkan besaran participating interest yang akan ditawarkan kepada masing-masing provinsi.

Pada Bab III, dibahas tentang tata cara penawaran PI 10%. Terkait penyiapan dan penunjukan BUMD, Pasal 7 aturan ini menyatakan, setiap BUMD hanya diberikan pengelolaan PI 10% untuk 1 wilayah kerja. “Dalam hal BUMD telah mengelola PI 10% pada suatu wilayah kerja atau telah mengusahakan wilayah kerja lain atau melakukan kegiatan usaha lain selain kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi, PI10% ditawarkan kepada BUMD baru,” demikian bunyi Pasal 7 ayat 2.

Dalam hal pengelolaan PI 10% tidak dikelola oleh BUMD baru, BUMD yang mendapat penawaran PI 10% dapat menunjuk perusahaan perseroan daerah.

Pasal 8 mengatur bahwa dalam jangka waktu 10 hari sejak tanggal diterimanya persetujuan rencana pengembangan lapangan yang pertama, Kepala SKK Migas wajib menyampaikan surat kepada gubernur untuk penyiapan BUMD yang akan menerima penawaran PI 10%.

Dalam jangka waktu paling lama 1 tahun, gubernur menyampaikan surat penunjukan BUMD yang akan menerima penawaran PI 10% kepada Kepala SKK Migas dengan tembusan Menteri ESDM.

Lebih lanjiut diatur, dalam hal gubernur tidak menyampaikan surat penunjukan BUMD, dianggap tidak beminat dan penawaran PI 10% dinyatakan tertutup.

Sementara terkait penawaran kepada BUMD, dalam Pasal 9 diatur bahwa Kontraktor wajib menyampaikan penawaran secara tertulis 10% kepada BUMD yang telah ditunjuk gubernur, dengan tembusan kepada Dirjen Migas, Kepala SKK Migas dan gubernur.  Penyampaian dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 60 hari, terhitung sejak tanggal diterimanya surat Kepala  SKK Migas.

Apabila  BUMD berminat dengan penawaran tersebut, BUMD wajib menyampaikan pernyataan minat dan kesanggupan secara tertulis dalam jangka wkatu paling lama 60 hari kalender sejak diterimanya surat penawaran dari kontraktor.

“Dalam hal BUMD menyatakan minat dan kesanggupan sebagaimana dimaksud pada ayat 3, BUMD dapat melakukan uji tuntas (due diligence) dan akses data terkait dengan wilayah kerja dan kontrak kerja sama sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam jangka waktu paling lama 180 hari kalendersejak diisampaikannya pernyataan minat dan kesanggupan sebagaimana dimaksud pada ayat 3,” bunyi pasal Pasal 9 ayat 4.

Selanjutnya, BUMD wajib menyampaikan surat meneruskan atau tidak meneruskan minat dan kesanggupan kepada kontraktor dengan tembusan Menteri ESDM dan Kepala SKK Migas paling lama 180 hari kalender setelah dilakukan uji tuntas (due dilligence) dan akses data.

Terkait penawaran kepada BUMN, dalam hal BUMD tidak menyampaikan pernyataan minat dan kesanggupan dalam jangka waktu yang telah ditentukan, penawaran PI 10% kepada BUMD dinyatakan tertutup. Selanjutnya, kontraktor wajib menawarkan kepada BUMN.

Dalam hal BUMN menyampaikan pernyataan minat dan kesanggupan, kontraktor dan BUMN menindaklanjuti proses pengalihan PI 10% sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kontrak kerja sama. “Dalam hal BUMN tidak memberikan pernyataan minat dan kesanggupan dalam jangka waktu paling lama 60 hari sejak tanggal penawaran PI 10% dari kontraktor kepada BUMN maka penawaran dinyatakan tertutup,” demikian bunyi Pasal 11 ayat 4.

Skema penawaran PI 10% kepada BUMD atau perusahaan perseroan daerah dilaksanakan melalui skema kerja sama antara BUMD atau perusahaan perseroan daerah dengan kontraktor. Skema kerja sama ini dilakukan dengan cara pembiayaan terlebih dahulu oleh kontraktor terhadap besaran kewajiban BUMD atau perusahaan perseroan daerah.

Besaran kewajiban BUMD atau perusahaan perseroan daerah dihitung secara proporsional dari biaya operasi yang dikeluarkan selama masa eksplorasi dan eksploitasi berdasarkan rencana kerja dan anggaran.

Atas pembayaran besaran kewajiban ini, BUMD atau perusahaan perseroan daerah berhak mendapatkan pengembalian biaya-biaya yang telah dikeluarkan oleh kontraktor selama masa eksplorasi dan eksploitasi.

“Pengembalian terhadap pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat 3 diambil dari bagian BUMD atau perusahaan perseroan daerah dari hasil produksi minyak bumi dan atau gas bumi sesuai kontrak kerja sama tanpa dikenakan bunda,” bunyi Pasal 12 ayat 5.

Jangka waktu pengembalian dimulai paa saat produksi sampai terpenuhinya kewajiban BUMD atau peruasahaan perseroan daerah dalam jangka waktu kontrak kerja sama.

Sementara itu, dalam hal penawaran PI 10% diberikan kepada BUMN dilakukan secara kelaziman bisnis dengan memperhitungkan secara proporsional dari biaya operasi yang dikeluarkan selama masa eksplorasi dan eksploitasi berdasarkan rencana kerja dan anggaran dan tidak berlaku ketentuan skema kerja sama.

Bab IV mengatur tentang tata cara pengalihan PI 10%. Pengalihan PI 10% dari kontraktor kepada BUMD atau perusahaan perseroan daerah dan atau BUMN, wajib mendapat persetujuan Menteri ESDM berdasarkan petimbangan Kepala SKK Migas.

Menteri ESM memberikan persetujuan atas permohonan pengalihan PI 10% dalam jangka waktu paling lama 30 hari kalender setelah dilakukannya pemeriksaan dan evaluasi atas permohonan persetujuan pengalihan PI 10%.

Dalam ketentuan lain-lain, disebutkan bahwa dengan mempertimbangkan kepentingan nasional, Menteri ESDM dapat menetapkan kebijakan penawaran PI 10% untuk lapangan yang pertama kali akan diproduksi yang berada di perairan lepas pantai di atas 12 mil laut pada suatu wilayah kerja kepada BUMD atau BUMN.

Dinyatakan pula, terhadap BUMD yang belum mendapatkan penawaran PI 10% setelah disetujuinya rencana pengembangan lapangan, dapat diberikan diberikan penawaran PI 10% pada saat perpajangan kontrak kerja sama dan pengelolaan wilayah kerja yang berakhir kontrak kerja samanya.

Ketentuan mengenai penawaran PI 10% terhadap BUMD yang belum mendapatkan penawaran PI 10% tersebut, berlaku ketentuan penawaran kepada BUMD.

Dalam ketentuan peralihan, berbunyi bahwa pengalihan PI 10% kepada BUMD yang masih dalam proses untuk mendapatkan persetujuan sebelum berlakunya Permen ini, wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam Permen ini.

Ditegaskan juga, ketentuan-ketentuan di dalam kontrak kerja sama yang mengatur penawaran PI 10% kepada BUMN yang telah ada sebelum Permen ini berlaku dan belum dilaksanakannya penawarannya, wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam Permen ini.

Permen ini juga mengatur sanksi. Menteri ESDM memberikan teguran tertulis terhadao BUMD atau perusahana perseroan daerah atau perusahaan perseroan daerah atau pemerintah daerah yang tidak memenuhi ketentuan-ketentuan dalam Permen ini. (TW)

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.