Permen ESDM Tentang Kegiatan Pasca Operasi Pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi

Jakarta,   Untuk memberikan pedoman dan menjamin pelaksanaan kegiaan pasca operasi pada kegiatan usaha hulu migas, Menteri ESDM Ignasius Jonan tanggal 21 Februari 2018 telah menetapkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 15 Tahun 2018 tentang Kegiatan Pasca Operasi Pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.

Dalam pertimbangannya dinyatakan, dalam rangka memberikan pedoman dan menjamin pelaksanaan kegiatan pasca operasi pada kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat 4 Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, perlu ditetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Kegiatan Pasca Operasi pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.

Kegiatan pasca operasi pada kegiatan usaha hulu  migas  adalah rangkaian kegiatan pembongkaran peralatan, instalasi, dan/atau fasilitas penunjang termasuk penutupan sumur secara permanen, pemulihan lokasi, dan penanganan pelepasan atau penghapusan peralatan, instalasi, dan/atau fasilitas dalarn kegiatan usaha hulu yang dilaksanakan sebelurn atau pada saat berakhirnya kontrak kerja sama.

Dana kegiatan pasca operasi adalah akumulasi dana yang dicadangkan dan/atau disetorkan oleh Kontraktor untuk melaksanakan kegiatan pasca operasi.  Sedangkan biaya kegiatan pasca operasi adalah dana kegiatan pasca operasi yang dikeluarkan untuk melaksanakan kegiatan pasca operasi.

Pasal 2 dalam aturan ini menyatakan, Kontraktor wajib melakukan kegiatan pasca operasi. Pelaksanaan kegiatan pasca operasi dilakukan dengan menggunakan Dana Kegiatan Pasca Operasi.

Kegiatan Pasca Operasi

Perencanaan

Dalam Pasal 3 ditetapkan, Kontraktor wajib menyampaikan rencana kegiatan pasca operasi kepada Kepala SKK Migas.  Pada saat kegiatan eksplorasi, rencana kegiatan pasca operasi disampaikan sebagai bagian dari Rencana Kerja dan Anggaran.  Sedangkan pada saat kegiatan eksploitasi, rencana kegiatan pasca operasi, disampaikan sebagai bagian dari rencana pengembangan lapangan.

 Rencana kegiatan pasca operasi, paling sedikit memuat:

  1. Identifikasi peralatan, instalasi, dan/atau fasilitas yang akan dilakukan pembongkaran termasuk sumur yang akan dilakukan penutupan secara permanen.
  2. Perhitungan perkiraan biaya kegiatan pasca operasi.

Diatur pula, Kontraktor dapat mengusulkan perubahan atas rencana kegiatan pasca operasi kepada Kepala SKK Migas untuk mendapatkan persetujuan. SKK Migas wajib menyampaikan kepada Direktur Jenderal  Migas mengenai persetujuan atas rencana kegiatan pasca operasi pada saat kegiatan eksploitasi  dan/atau perubahan rencana kegiatan pasca operasi.

Pelaksanaan

Pasal 6 mengatur,  Kontraktor wajib menyampaikan usulan pelaksanaan kegiatan pasca operasi kepada Direktur Jenderal Migas melalui Kepala SKK Migas dengan melampirkan dokumen rencana kegiatan pasca operasi yang telah disetujui.

“Untuk melakukan evaluasi terhadap usulan pelaksanaan kegiatan pasca operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan untuk kelancaran serta percepatan proses evaluasi pelaksanaan kegiatan pasca operasi, Direktur Jenderal (Migas) membentuk Tim Evaluasi Kegiatan Pasca Operasi yang beranggotakan wakil dari Direktorat Jenderal Migas, SKK Migas dan/atau instansi terkait,” demikian bunyi Pasal 6 ayat 2.

Kemudian, dalarn jangka waktu paling lama 40 hari kalender sejak diterima usulan pelaksanaan kegiatan pasca operasi dari Kontraktor secara lengkap dan benar, Tim Evaluasi Kegiatan Pasca Operasi melaksanakan evaluasi dan menyampaikan hasil evaluasi kepada Direktur Jenderal  Migas untuk mendapatkan persetujuan.

Dalam Pasal 7, Kontraktor yang telah mendapatkan persetujuan tersebut, wajib segera melakukan kegiatan pembongkaran peralatan, instalasi, dan/atau fasilitas termasuk penutupan sumur secara permanen serta pemulihan lokasi setelah selesai pembongkaran.

Kontraktor wajib menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan pembongkaran peralatan, instalasi, dan/atau fasilitas termasuk penutupan sumur secara permanen serta pemulihan lokasi setelah selesai kegiatan pembongkaran peralatan, instalasi, dan/atau fasilitas termasuk penutupan sumur secara permanen serta pemulihan lokasi kepada Direktur Jenderal Migas dalam jangka waktu paling lambat 30  hari kalender.

Kewajiban

Pasal 9,  sebelum melaksanakan kegiatan pasca operasi, Kontraktor wajib melakukan sosialisasi rencana kegiatan pasca operasi kepada masyarakat dan instansi terkait, memasang rambu keselamatan di sekeliling lokasi pembongkaran, memastikan semua infrastruktur yang terhubung dengan instalasi telah terputus, memastikan semua sistem perpipaan dan peralatan lain bebas dari bahan berbahaya dan beracun dan memastikan instalasi bebas dari limbah bahan berbahaya dan beracun.

Dalam melaksanakan kegiatan pasca operasi, Kontraktor wajib menggunakan Standar Nasional Indonesia dan/atau standar internasional yang berlaku sesuai dengan rencana kegiatan pasca operasi yang telah disetujui.

Dana Kegiatan Pasca operasi

Pencadangan

Pasal 11, Kontraktor wajib mencadangkan dana kegiatan pasca operasi sesuai dengan perkiraan biaya kegiatan pasca operasi yang merupakan bagian dari rencana kegiatan pasca operasi.

Pencadangan kegiatan pasca operasi,  dilakukan dengan ketentuan:

  1. Menempatkan secara bertahap dana kegiatan pasca operasi sesuai dengan Rencana Kerja dan Anggaran.
  2. Wajib disetorkan pertama kali pada tahun dimulainya setiap produksi yang dinyatakan komersial.

Selanjutnya, dana kegiatan pasca operasi dicadangkan dan disetor dalam rekening bersama antara SKK Migas dan Kontraktor pada bank umum Pemerintah Indonesia di Indonesia. Dalam hal terdapat pendapatan bunga dari pencadangan dana kegiatan pasca operasi, diperhitungkan sebagai akumulasi besaran dana kegiatan pasca operasi yang wajib dicadangkan oleh Kontraktor.

Sementara dalam Pasal 12  ditetapkan bahwa pencadangan dana kegiatan pasca operasi yang dilaksanakan oleh Kontraktor yang Kontrak Kerja Samanya menggunakan mekanisme pengembalian biaya operasi (cost recovery), diperhitungkan sebagai biaya operasi yang dapat dikembalikan.

Pencadangan dana kegiatan pasca operasi yang dilaksanakan oleh Kontraktor yang kontrak kerja samanya berbentuk Kontrak Bagi Hasil Gross Split, pencadangan dana kegiatan pasca operasi dibebankan kepada Kontraktor dan diperhitungkan sebagai unsur pengurang penghasilan Kontraktor dalam perhitungan pajak penghasilan.

Pasal 13, Kontraktor wajib melakukan penyesuaian pencadangan dana kegiatan pasca operasi apabila terdapat perubahan atas rencana kegiatan pasca operasi yang mengakibatkan perubahan atas perkiraan biaya kegiatan pasca operasi.

Penggunaan

Dalam Pasal 14, kegiatan pasca operasi dilaksanakan dengan menggunakan dana kegiatan pasca operasi yang sudah dicadangkan oleh Kontraktor. Penggunaan dana kegiatan pasca operasi oleh Kontraktor dilakukan sesuai dengan rencana pelaksanaan kegiatan pasca operasi.

Diatur dalam Pasal 15,  dalam hal total realisasi biaya kegiatan pasca operasi lebih kecil atau lebih besar dari jumlah dana kegiatan operasi yang sudah dicadangkan, selisih antara total realisasi biaya kegiatan pasca operasi dengan jumlah dana kegiatan operasi yang sudah dicadangkan menjadi pengurang atau penambah biaya operasi dari masing-masing wilayah kerja atau lapangan yang bersangkutan, setelah mendapat persetujuan Kepala SKK Migas.

Pasal 16  menyatakan bahwa dalam hal Kontrak Kerja Sama berakhir dan terdapat sisa dana kegiatan pasca operasi setelah selesai kegiatan pasca operasi, maka:

  1. Untuk Kontrak Kerja Sama yang menggunakan mekanisme pengembalian biaya operasi (cost recovery), sisa dana kegiatan pasca operasi menjadi milik negara dan wajib disetorkan ke kas negara sebagai penerimaan negara bukan pajak.
  2. Untuk Kontrak Kerja Sama yang berbentuk Kontrak Bagi Hasil Gross Split, sisa dana kegiatan pasca operasi dikembalikan kepada Kontraktor.

“Kontraktor wajib melakukan kegiatan pasca operasi sampai dengan berakhir jangka waktu Kontrak Kerja Sama,” bunyi Pasal 17 ayat 1.

Dalam hal Kontrak Kerja Sama berakhir dan Menteri ESDM menetapkan pihak lain sebagai Kontraktor baru sebagai pengelola wilayah kerja, kewajiban untuk melakukan kegiatan pasca operasi dan pencadangan dana kegiatan pasca operasi dilaksanakan oleh Kontraktor baru.

Terhadap dana kegiatan pasca operasi yang telah dicadangkan oleh Kontraktor sebelumnya pada wilayah kerja tersebut,  dapat digunakan oleh Kontraktor baru yang mengelola wilayah kerja tersebut.

Pembinaan dan Pengawasan

Pasal 18, Direktur Jenderal Migas melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan pasca operasi.

Ketentuan lain-lain

Dalam hal kegiatan pasca operasi dilakukan di wilayah administrasi Aceh, segala hal terkait dengan tugas dan fungsi SKK Migas dilaksanakan oleh BPMA.

Ketentuan Peralihan

Pasal 20 menyatakan,  pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, dana kegiatan pasca operasi yang telah dicadangkan dan belum digunakan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, pencadangan dan penggunaannya wajib disesuaikan dan/atau dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:

  1. Kontraktor yang Kontrak Kerja Samanya belum mengatur mengenai kegiatan pasca operasi wajib melakukan kegiatan pasca operasi sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
  2. Untuk melakukan kegiatan pasca operasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Kontraktor wajib menyediakan dana kegiatan pasca operasi dan menggunakan Dana Kegiatan Pasca Operasi sesuai dengan ketentuan dalarn Peraturan Menteri ini.
  3. Besaran dan cara pencadangan dana kegiatan pasca operasi ditetapkan oleh Kepala SKK Migas dan dilaporkan kepada Direktur Jenderal Migas.
  4. Pencadangan dana kegiatan pasca operasi sebagaimana dimaksud pada huruf b yang dilaksanakan oleh Kontraktor yang Kontrak Kerja Samanya menggunakan mekanisme pengembalian biaya operasi (cost recovery), diperhitungkan sebagai biaya operasi yang dapat dikembalikan.
  5. Pencadangan dana kegiatan pasca operasi sebagaimana dimaksud pada huruf b yang dilaksanakan oleh Kontraktor yang Kontrak Kerja Samanya berbentuk Kontrak Bagi Hasil Gross Split, pencadangan dana kegiatan pasca operasi dibebankan kepada Kontraktor dan diperhitungkan sebagai unsur pengurang dalam perhitungan pajak penghasilan Kontraktor.

Ketentuan Penutup

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Energi dan Surnber Daya Mineral Nomor 01 Tahun 201 1 tentang Pedoman Teknis Pembongkaran Instalasi Lepas Pantai Minyak dan Gas Bumi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 4), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. (TW)

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.