Permen ESDM Tentang CBM Segera Ditetapkan

Jakarta, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dalam waktu dekat akan mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM baru terkait peningkatan serta pemanfaatan produksi gas metana batubara (Coal Bed Methane/CBM).

Dirjen Migas IGN Wiratmaja di Gedung Migas, Kamis (22/10), mengungkapkan, dari keseluruhan 54 wilayah kerja CBM di Indonesia, jumlah produksinya hanya 0,33 MMSCFD yang diperoleh dari Lapangan Sanga-sanga. "Sangat kecil sekali apabila dibandingkan dengan jumlah keseluruhan wilayah kerja yang seharusnya bisa dilakukan untuk memacu program eksplorasi CBM," katanya.

Kesulitan dalam memacu eksplorasi CBM tersebut, menurut dia, disebabkan karena banyaknya masalah yang ditemui dalam pengembangan CBM. Misalnya, akuisisi lahan, izin, procurement beserta fasilitas lainnya, akses lokal, masalah internal kontraktor, geologi dan egosik.

Oleh karena itu, untuk menggenjot pemanfaatan CBM, Pemerintah membuat aturan khusus yang isinya juga akan memberi opsi-opsi insentif kepada investor agar berminat mengembangkan lapangan-lapangan CBM.

Peraturan Menteri ESDM (Permen ESDM) tersebut rencananya akan segera ditandatangani minggu ini dan kemudian diundangkan pada minggu depan. "Proses finalisasinya sudah selesai dan saat ini sedang dalam proses administrasi," imbuh Wiratmaja. (NOK)

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.