Permen 37 Direvisi, Swasta Berfasilitas Bisa Dapat Alokasi Gas

Jakarta, Menteri ESDM Sudirman Said tanggal 24 Februari 2016 telah merevisi Peraturan Menteri ESDM No 37 Tahun 2015 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penetapan Alokasi, Pemanfaatan dan Harga Gas Bumi menjadi Permen ESDM No 6 Tahun 2016. Aturan baru ini memiliki semangat yang sama dengan sebelumnya, hanya menambahkan bahwa badan usaha swasta pemegang izin usaha niaga yang berfasilitas atau berkomitmen membangun infrastruktur, juga dapat memperoleh alokasi gas bumi yang selanjutnya dijual ke konsumen akhir.

“Mengapa begitu cepat direvisi karena pada waktu Permen Nomor 37 dikeluarkan, setelah di-review ulang ternyata ada yang mis yaitu peran dari badan usaha swasta yang kemudian dianggap oleh pelaku usaha mengalami diskirimasi karena tidak dicantumkan sebagai prioritas.Karena itu, sebetulnya revisi Permen 37 ke (Permen) 06 tahun 2016 hanya mencantum badan usaha swaswa yang memiliki persyaratan yang sama yaitu memiliki infrastruktur atau berkomitmen memiliki infrastruktur memiliki hak yang sama denganBUMN dan BUMD,” jelas Menteri ESDM Sudirman Said dalam Rapat Kerja dengan Komisi VII DPR yang dipimpin Ketua Komisi VII Gus Irawan Pasaribu, Selasa (8/3) siang.

Sudirman menjelaskan, latar belakang penyusunan aturan ini adalah dilatarbelakangi pengelolaan gas bumi dalam negeri kurang efisiensi dan efektif, tidak terbangunnya infrastruktur dalam negeri yang mencukupi dan harga gas bumi di dalam negeri mempunyai disparitas yang tinggi antar daerah serta adanya penjualan gas bumi yang bertingkat-tingkat. “Adanya fakta bahwa mata rantai harga gas itu terlampau banyak.Tadi sayabertanya pada Pak Dirjen, ekstrimnya sampai berapa (perantara), kadang kala sampai enam perantara. Dari pemilikhingga konsumen akhir ada enam perantara di mana perantara tidak memberi nilai tambah,” tegasnya.

Pengaturan alokasi gas bumi oleh Pemerintah bertujuan mendukung ketahanan dan kemandirian energi, optimalisasi pemanfaatan gas bumi nasional, mendorong pembangunan infrastruktur gas bumi, penetapan alokasi dan pemanfaatan serta penetapan harga gas bumi untuk mendorong daya saing industri serta perwujudan transparansi, akuntabilitas dan fairness.

“Spirit dari Permen ini juga meminimalkan diskresi Menteri ESDM supaya keputusannya punya rel dan siapapun yang memutuskan, berpegang pada pedoman ini,” tambahnya.

Lebih lanjut dipaparkan Sudirman, pokok-pokok pengaturan dalam Permen No 6 tahun 2016 adalah prioritas alokasi dan pemanfaatan gas bumi, tidak ada diskriminasi penerima alokasi gas bumi dan pemanfaatan gas bumi yaitu BUMN, BUMD dan badan usaha pemegang izin niaga yang berfasilitas dan penyaluran langsung alokasi gas bumi dapat diberikan kepada konsumen pengguna yaitu untuk meningkatkan produksi migas, industri pupuk dan pembangkit tenaga listrik.

Selain itu, BUMN, BUMD dan badan usaha pemegang izin usaha yang memiliki fasilitas menjual gas bumi kepada konsumen akhir atau meniadakan penjualan gas bumi yang bertingkat-tingkat. "Pokok-pokok lainnya, penetapan harga gas bumi dilaksanakan dengan mempertimbangkan keekonomian lapangan, harga dalam negeri dan internasional dan nilai tambah pemanfaatan dalam negeri serta memperhatikan kemampuan daya beli konsumen dalam negeri, dukungan program Pemerintah dan harga bahan bakar atau energi substitusi," papar Sudirman.

Terakhir, pengaturan mengenai pemanfaatan gas suar bakar dan gas pengotor yang selama ini tidak termanfaatkan, yang harganya berbeda dengan harga gas bumi. (TW)

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.